| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.B/2026/PN Gto | 1.Adzhanil Prima Septy, S.H. 2.Monica Rosari Ayu, S.H. 3.Fattah Ambiya Fajrianto, S.H. 4.Fathur Rozy, S.H., M.H. |
ZEFRIYANTO ABDULLAH alias ZEFRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.B/2026/PN Gto | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1178/P.5.13/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ZEFRIYANTO ABDULLAH alias ZEFRI, pada hari Senin tanggal 12 bulan Mei Tahun 2025 sekira Pukul 12.00 WITA bertempat dirumah Kepala Desa Moutong di Desa Moutang Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "Melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Amin Suleman alias Amin” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa kejadian ini bermula pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, di rumah Kepala Desa Moutong Yaitu Saksi Deddy Djuma yang beralamat di Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, pada saat itu sedang dilakukan mediasi sehubungan dengan permasalahan tanah yang terjadi antara pihak anak dari suami pertama orang tua dari saksi korban Amin Suleman alias Amin dan pihak suami kedua, istri dari Terdakwa Zefriyanto Abdullah alias Zefri yang merupakan saudara tiri dari orang tua saksi korban Amin Suleman alias Amin; Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi korban Amin Suleman alias Amin datang untuk menjemput ibu saksi korban yang berada dirumah saksi Deddy Djuma selaku kepala Desa Moutong yang beralamat di Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, pada saat itu melakukan musyawarah sehubungan dengan masalah tanah yang terjadi dikeluarga saksi korban Amin Suleman alias Amin dan terdakwa ZEFRIYANTO ABDULLAH alias ZEFRI, antara pihak anak dari suami pertama nenek saksi korban Amin Suleman alias Amin dan pihak anak dari suami kedua nenek saksi korban yang merupakan istri Terdakwa Zefriyanto Abdullah alias Zefri. Setelah selesai musyawarah, terjadi keributan diantara kedua belah pihak, dimana pihak anak suami kedua mengajak nenek saksi korban untuk pulang ke rumah mereka, akan tetapi nenek saksi korban Amin Suleman alias Amin dengan pihak anak suami pertama tidak mau karena sebelumnya nenek saksi korban Amin Suleman alias Amin sudah diminta pergi dari rumah mereka. Disaat itu saksi korban Amin Suleman alias Amin datang dan melihat keadaan sudah kacau, kemudian saksi korban Amin Suleman Alias Amin berteriak “KENAPA INI? KENAPA INI?”, mendengar suara itu, Terdakwa Zefriyanto Abdullah alias Zefri menoleh ke arah saksi korban Amin Suleman alias Amin, lalu berkata “NGANA KIRA KITA TAKO DENG NGANA!”, kemudian Terdakwa Zefriyanto Abdullah alias Zefri mengatakan “PUKUL, PUKUL, PUKUL...!”, saat itu saksi Deddy Djuma dan saksi Yowan langsung mendorong saksi korban Amin Suleman alias Amin untuk melerai. Akan tetapi Terdakwa Zefriyanto Abdullah alias Zefri berjalan menuju ke arah saksi korban, dan langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal ke arah wajah saksi korban Amin Suleman alias Amin sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bibir kanan atas. Kemudian Terdakwa Zefriyanto Abdullah alias Zefri menjepit leher saksi korban Amin Suleman alias Amin dengan menggunakan lengan kanan sambil melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kiri terkepal sebanyak 1 kali, dan mengenai wajah di bagian pipi kanan. Setelah itu saksi Deddy Djuma memeluk lalu menarik saksi korban menjauh dari Terdakwa Zefriyanto Abdullah alias Zefri. Bahwa atas kejadian tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 2951/VER/RSUD.T/V/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD SADIKIN, tertanggal 12 Mei 2025. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-Laki yang bernama AMIN SULEMAN, umur 33 tahun, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, tempat tinggal Desa Moutong, dengan hasil pemeriksaan di dapat kesimpulan : Pada bagian Mulut : Tampak luka robek di bibir atas sebelah kanan ukuran kurang lebih satu centimeter kali satu centimeter. Dengan kesimpulan, dari hasil pemeriksaan didapatkan luka robek di bibir atas sebelah kanan akibat terkena benda tumpul. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
