Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Gto Andi Kurnia, S.H., M.H HELDI KANDOW Alias EBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-926/P.5.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Kurnia, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELDI KANDOW Alias EBI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa HELDI KANDOW alias EBI, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, secara melawan hukum dan sebagai perbuatan berlanjut , tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian kewenangan serta tanpa izin dan keahlian, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana kesehatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/28/X/2023/Resta Gtlo Kota tanggal 22 Desember 2023. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir yang disimpan di rumah Terdakwa di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi dan mengetahui obat tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter, namun tetap menyimpan dan bermaksud memperjualbelikannya kembali.

Bahwa Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara memesan melalui akun Facebook bernama BLODERS dan dikirim melalui drop point JNT Molosifat dengan harga Rp2.500.000,00. Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk memperoleh keuntungan dengan menjual obat tersebut per butir seharga Rp10.000,00. Bahwa Terdakwa telah melakukan pemesanan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali.

Bahwa Berdasarkan barang Bukti yang telah didapatkan telah disisihkan untuk dilakukan permintaan pengujian dengan surat Nomor B/ 436/ X /2025/ Resta Gtlo Kota Tanggal  14 Oktober 2025 selanjutnya telah dilakukan pengujian barang bukti oleh BPOM Gorontalo.

 

Berdasarkan  Sertifikat Pengujian BPOM Gorontalo dengan Nomor Sertifikat R.PP.01.01.23A.10.25.3067 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh YUNIARTI IKRAM NAHUMARI Selaku Plh. Kepala BPOM  Gorontalo barang bukti setelah dilakukan pengujian Positif mengandung Trihexifenidyl Hidroklorida yang termasuk dalam kategori obat - obatan tertentu yang sering disalahgunakan sebagaimana dalam ( Peraturan Kepala Bpom Nomor. 10 Tahun 2019 ) dengan rincian pengujian sebagai berikut :

 

 

Uji Yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi Trihexipjenidyl HCL

 

Tablet Bulat, Permukaan Rata, sisi tepi rata, kedua sisi polos

POSITIF

   Positif

KCKT

FI Edisi VI Hal 1748

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HELDI KANDOW alias EBI, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, secara melawan hukum dan sebagai perbuatan berlanjut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana kesehatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/28/X/2023/Resta Gtlo Kota tanggal 22 Desember 2023. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir yang disimpan di rumah Terdakwa di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi dan mengetahui obat tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter, namun tetap menyimpan dan bermaksud memperjualbelikannya kembali.

Bahwa Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara memesan melalui akun Facebook bernama BLODERS dan dikirim melalui drop point JNT Molosifat dengan harga Rp2.500.000,00. Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk memperoleh keuntungan dengan menjual obat tersebut per butir seharga Rp10.000,00. Bahwa Terdakwa telah melakukan pemesanan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali.

Bahwa Berdasarkan barang Bukti yang telah didapatkan telah disisihkan untuk dilakukan permintaan pengujian dengan surat Nomor B/ 436/ X /2025/ Resta Gtlo Kota Tanggal  14 Oktober 2025 selanjutnya telah dilakukan pengujian barang bukti oleh BPOM Gorontalo.

 

Berdasarkan  Sertifikat Pengujian BPOM Gorontalo dengan Nomor Sertifikat R.PP.01.01.23A.10.25.3067 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh YUNIARTI IKRAM NAHUMARI Selaku Plh. Kepala BPOM  Gorontalo barang bukti setelah dilakukan pengujian Positif mengandung Trihexifenidyl Hidroklorida yang termasuk dalam kategori obat - obatan tertentu yang sering disalahgunakan sebagaimana dalam ( Peraturan Kepala Bpom Nomor. 10 Tahun 2019 ) dengan rincian pengujian sebagai berikut :

 

 

Uji Yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi Trihexipjenidyl HCL

 

Tablet Bulat, Permukaan Rata, sisi tepi rata, kedua sisi polos

POSITIF

Positif

KCKT

FI Edisi VI Hal 1748

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa HELDI KANDOW alias EBI, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, secara melawan hukum dan sebagai perbuatan berlanjut memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan ayat (3) yaitu Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana kesehatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/28/X/2023/Resta Gtlo Kota tanggal 22 Desember 2023. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir yang disimpan di rumah Terdakwa di Jalan Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi dan mengetahui obat tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter, namun tetap menyimpan dan bermaksud memperjualbelikannya kembali.

Bahwa Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara memesan melalui akun Facebook bernama BLODERS dan dikirim melalui drop point JNT Molosifat dengan harga Rp2.500.000,00. Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk memperoleh keuntungan dengan menjual obat tersebut per butir seharga Rp10.000,00. Bahwa Terdakwa telah melakukan pemesanan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali.

Bahwa Berdasarkan barang Bukti yang telah didapatkan telah disisihkan untuk dilakukan permintaan pengujian dengan surat Nomor B/ 436/ X /2025/ Resta Gtlo Kota Tanggal  14 Oktober 2025 selanjutnya telah dilakukan pengujian barang bukti oleh BPOM Gorontalo.

 

Berdasarkan  Sertifikat Pengujian BPOM Gorontalo dengan Nomor Sertifikat R.PP.01.01.23A.10.25.3067 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh YUNIARTI IKRAM NAHUMARI Selaku Plh. Kepala BPOM  Gorontalo barang bukti setelah dilakukan pengujian Positif mengandung Trihexifenidyl Hidroklorida yang termasuk dalam kategori obat - obatan tertentu yang sering disalahgunakan sebagaimana dalam ( Peraturan Kepala Bpom Nomor. 10 Tahun 2019 ) dengan rincian pengujian sebagai berikut :

 

 

Uji Yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi Trihexipjenidyl HCL

 

Tablet Bulat, Permukaan Rata, sisi tepi rata, kedua sisi polos

POSITIF

   Positif

KCKT

FI Edisi VI Hal 1748

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya