| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7505-LT-21092016-0067 dari anak ke satu menjadi anak ke lima, tempat lahir di Riau menjadi Duri, Riau, dari Saprudin Lamadi menjadi Syamsir;
- Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara untuk mencatatkan perubahan tersebut pada register akta kelahiran;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini;
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya; |