| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 215/Pid.Sus/2025/PN Gto | kurnia dewi makatitta, S.H., M.H. | MUZAKIR ABDJUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 215/Pid.Sus/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3191/P.5.10/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa MUZAKIR ABDJUL pada hari selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jend Pol Anton Sudjarwo, Kel. Bugis, Kec. Dumbo Raya, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal dari Anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menerima laporan warga masyarakat kemudian mengamankan Terdakwa MUZAKIR ABDJUL dan melakukan pemeriksaan yang ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu yakni barang bukti berupa 1 ( satu ) sachet plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk putih bening yang diduga adalah narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah Bong alat hisap Shabu yang diakui sebagai milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Gorontalo Kota. - Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Lk. Edho (Dalam Daftar pencarian orang) di Jakarta pada bulan April 2025 dimana narkotika tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah). - Berdasar Hasil Pengujian Laboratorium di LABORATORIUM BALAI POM Cabang Gorontalo dalam Pemeriksaan Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0077 Tanggal 04 Juli 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan hasil antara lain: Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah POSITIF Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009. tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berjenis sabu tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
ATAU Kedua: -------- Bahwa Terdakwa MUZAKIR ABDJUL pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan pertama, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dengan cara antara lain sebagai berikut:--------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal dari Anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menerima laporan warga masyarakat kemudian mengamankan Terdakwa MUZAKIR ABDJUL dan melakukan pemeriksaan yang ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu yakni barang bukti berupa 1 ( satu ) sachet plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk putih bening yang diduga adalah narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah Bong alat hisap Shabu yang diakui sebagai milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Gorontalo Kota. - Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Lk. Edho (Dalam Daftar Pencarian Orang) di Jakarta pada bulan April 2025 dimana narkotika tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah). - Berdasar Hasil Pengujian Laboratorium di LABORATORIUM BALAI POM Cabang Gorontalo dalam Pemeriksaan Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0077 Tanggal 04 Juli 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan hasil antara lain: Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah POSITIF Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009. tentang Narkotika. - Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa dengan Hasil pemeriksaan laboratorium urine yang dikeluarkan oleh poliklinik polres Gorontalo Kota Nomor : R / 25 / VII / KES.12 / 2025 / Si Dokkes, tanggal 02 Juli 2025 yang ditanda tangani dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM Selaku Dokter Mitra urkes Polresta Gorontalo Kota dengan kesimpulan urine Terdakwa positif mengandung METHAFETAMINE dan AMPHETAMINE, yaitu senyawa aktif yang terdapat dalam narkotika jenis shabu. - Bahwa Terdakwa telah menggunakan narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
