| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.Sus/2026/PN Gto | 1.Samba Sadikin, SH 2.Adzhanil Prima Septy, S.H. 3.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. 4.Fattah Ambiya Fajrianto, S.H. 5.Setyoharlandi Choirul Aji, S.H |
MOHAMAD KHOLIQ PONGOLIU alias AYI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2026/PN Gto | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-810/P.5.13/Enz.2/03/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MOHAMAD KHOLIQ PONGOLIU alias AYI, pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Jalan Pasar Minggu Desa Tingkohubu Timur Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
