Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Gto Herson Pakai Koperasi Nusantara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herson Pakai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irman Ukali, SHHerson Pakai
Tergugat
NoNama
1Koperasi Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum karena perbuatan sangat merugikan Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat sejumlah :

Biaya pengurusan perkara ini sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan kerigian immateril sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah)

sehingga total kerugian  penggugat adalah :

Rp. 25.000.000 + Rp. 100.000.000  = Rp. 125.000.000 ( Seratus dua puluh lima juta rupiah)  

  1. Menghukum Tergugat untuk :
  • menyerahkan Salinan Kontrak Perjanjian Kepada Penggugat.
  • Memberikan rincian hutang kepada Penggugat sesuai dengan potongan jumlah yang telah dibayar oleh Penggugat.
  • Memberikan history/riwayat pembayaran kepada Penggugat.
  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar RP.300.000,-(Tigaa Ratus Ribu Rupiah),setiap harinya apabila lalai/lambat menjalankan isi putusan ini.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau 

Jika Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq  Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak