Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/PN Gto Faisal Bahar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Faisal Bahar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewi Umairoh Kusumaningrum, SHFaisal Bahar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Primer
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 15 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Pemohon selaku Pihak Pembeli dan Salma Taha selaku Pihak Penjual dan dicatatkan dalam Register Nomor : 300/PEM/641 Kelurahan Bulotadaa Timur tertanggal 27 Desember tahun 2010 ditanda tangani Lurah Bulotadaa Timur. Dan juga dicatatkan dalam Register Nomor : 100/PEM/997 Kecamatan Kota Utara ditanda tangani Camat Kota Utara adalah sah untuk dijadikan alas hak perubahan hak milik atas Sertifikat Hak Milik Nomor 256/Bulotadaa Timur atas nama Salma Taha menjadi nama Pemohon Faisal Bahar pada Kantor BPN Kota Gorontalo.
  3. Menetapkan Pemohon Faisal Bahar sebagai Pemilik yang Sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 256/Bulotadaa Timur atas nama Salma Taha berdasarkan Surat Penyataan Jual Beli Tertanggal 15 Desember 2010.
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.?

b. Subsider

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak