Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Gto LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) PT MANDIRI UTAMA FINANCE KANTOR CABANG GORONTALO Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MANDIRI UTAMA FINANCE KANTOR CABANG GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.328.050,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat merupakan akibat tindakan dari Tergugat
  5. Menyatakan TERGUGAT yang menyuruh atau memberikan Ijin untuk membuat Aplikasi Mobile Mandiri di HP miliki Karyawan TERGUGAT dan menggunakan Nomor Rekening PENGGUGAT TANPA IZIN adalah Pelanggaran Terhadap Undang Undang-Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana ditegaskan pada Pasal 31.
  6. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan 070824001216 batal Demi Hukum beserta Perjanjian ikutan, atau perjanjian accesoir, yaitu Perjanjian Jaminan Fidusia. Karena Tanggal 17/9/2024, Istri dari PENGGUGAT sudah meninggal Dunia.
  7. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Yang didaftarkan Oleh TERGUGAT adalah Batal Demi Hukum.
  8. Menyatakan (BPKB), kendaraan Merk/Tipe HINO / TRUCK KAROSERI, Warna/Tahun GRN HIJAU / 2015 Nomor Rangka : MJEC1JG43F5119379, Nomor Mesin : W04DTRR21050, Nomor BPKB : L04454503S2, Nomor Polisi : DM8243EC, Atas Nama BPKB : MARYAM NGADI adalah Milik PENGGUGAT yang Sah.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk Mengembalikan Jaminan BPKB miliki PENGGUGAT tanpa Syarat apapun.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 59.328.050, ( Lima puluh sembilan Juta tiga ratus dua puluh delapan ribu Lima puluh Rupiah ),-
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus Juta Rupiah)
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij vorraad);
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak