Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.Sus/2025/PN Gto | 1.Santo Musa, S.H.,M.H. 2.Adzhanil Prima Septy, S.H. |
SUWARNO DANIAL alias WARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.Sus/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1792/P.5.13/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. A T A U KEDUA Bahwa Terdakwa SUWARNO DANIAL Alias WARNO, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di ruas jalan Kelurahan Biawao Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP) Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |