Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH MIRAWATI ABAS alias MIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 210/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3231/P.5.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRAWATI ABAS alias MIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa MIRAWATY ABAS alias MIRA, pada sekitar bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kel. Huangoboyu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, telah melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun penghapusan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

------------Bahwa pada waktu yang telah disebutkan diatas, Tedakwa MIRAWATY ABAS  menghubungi Korban KRISTIANI WOLOKS melalui chatting di media sosial facebook dan WhatsUp serta melalui telfon WhatsUp, dalam percakapan tersebut Terdakwa bermaksud meminjam uang kepada Korban senilai Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk modal usaha kosmetik. Bahwa untuk meyakinkan korban, Terdakwa menyampaikan keterangan palsu berupa janji dan pernyataan tidak benar, yaitu bahwa :

  1. Produk kosmetik yang dijual Terdakwa telah memperoleh 5.000 pesanan dari distributor dan reseller,
  2. Bahwa pembayaran dari reseller akan segera diterima, dan
  3. Bahwa usaha kosmetik tersebut sangat menguntungkan dan aman untuk dijadikan investasi.

------------Bahwa pada kenyataannya pernyataan tersebut tidak benar, karena menurut hasil penyelidikan dan keterangan saksi, produk kosmetik Terdakwa hanya terjual sebanyak 250 paket dan tidak laris di pasaran. Artinya, sejak awal Terdakwa mengetahui bahwa keterangan yang disampaikan kepada korban adalah bohong, namun tetap digunakan untuk membujuk korban agar menyerahkan uang..--------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------Atas bujukan Terdakwa, Korban memberikan uang sejumlah Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Namun Korban hanya menyanggupi meminjamkan uang kepada Terdakwa senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Korban memberikan uang tersebut melalui transfer ke rekening Terdakwa secara berkala, yakni pada :

  1. Tanggal 2 Januari 2024 senilai Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
  2. Tanggal 3 Januari 2024 senilai Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
  3. Tanggal 4 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);

Berdasarkan salinan Rekening Tahapan Bank Central Asia (BCA) atas nama nasabah KRISTIANI WOLOKS dengan Nomor Rekening : 7975269949 periode bulan Januari tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Gorontalo.--------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada Korban akan mengembalikan uang modal tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan beserta keuntungan yang diberikan kepada Korban sebesar 5% (lima persen) dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang akan Terdakwa berikan kepada Korban dari bulan februari s/d juli 2024. Namun sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang modal usaha yang diberikan oleh Korban, melainkan Terdakwa hanya sempat memberikan sebagian kecil keuntungan sebesar 5% di awal.--

----------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan berdasarkan keterangan Korban, Para Saksi, Saksi Ahli dan Tersangka, Korban mengalami kerugian senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa MIRAWATY ABAS alias MIRA, pada sekitar bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kel. Huangoboyu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, telah melakukan penggelapan dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa pada waktu yang telah disebutkan diatas, uang Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) milik Korban KRISTIANI WOLOKS bisa berada dalam kekuasaan Terdakwa MIRAWATY ABAS yakni dengan cara Tedakwa MIRAWATY ABAS  menghubungi Korban KRISTIANI WOLOKS melalui chatting di media sosial facebook dan WhatsUp serta melalui telfon WhatsUp, dalam percakapan tersebut Terdakwa bermaksud meminjam uang kepada Korban senilai Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk modal usaha kosmetik. Namun Korban hanya menyanggupi meminjamkan uang kepada Terdakwa senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Korban memberikan uang tersebut melalui transfer ke rekening Terdakwa secara berkala

  1. Tanggal 2 Januari 2024 senilai Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
  2. Tanggal 3 Januari 2024 senilai Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
  3. Tanggal 4 Januari 2024 senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
     

----------Setelah uang Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) telah dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa menyampaikan kepada Korban akan mengembalikan uang modal tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan beserta keuntungan yang diberikan kepada Korban sebesar 5% (lima persen) dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang akan Terdakwa berikan kepada Korban dari bulan februari s/d juli 2024.-------------------------------------------

--------Namun Terdakwa hanya baru memberikan keuntungan 5% (lima persen) tersebut kepada Korban dan sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan uang modal usaha yang diberikan oleh Korban, tetapi digunakan untuk keperluan lain Terdakwa. ------------------------------------------------

----------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan berdasarkan keterangan Korban, Para Saksi, Saksi Ahli dan Tersangka, Korban mengalami kerugian senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya