Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.WAHYU IBRAHIM, S.H., M.H.
2.LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H.
3.FENNY HASLIZARNI, SH
4.HARRY ARFHAN, S.H., M.H.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.SUSENO, S.H
7.ANGELICA LAURA, S.H
8.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
SOPYAS TAGHULIHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1793/P.5.11/Ft.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU IBRAHIM, S.H., M.H.
2LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H.
3FENNY HASLIZARNI, SH
4HARRY ARFHAN, S.H., M.H.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6SUSENO, S.H
7ANGELICA LAURA, S.H
8FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPYAS TAGHULIHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

---------- Bahwa TERDAKWA SOPYAS TAGHULIHI., baik bertindak sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Saksi Heriyanto Kodai, Saksi Suprianto Ali, Saksi Andi Oentu, Saksi Nunung Tangi, dan Saksi Janto Kansil (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023

atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada Tahun 2023 berdasarkan Perjanjian (Kontrak) Nomor: 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, telah dilaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga, yang berlokasi di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo yang dikerjakan oleh penyedia/pelaksana CV.Irma Yunika, yaitu berdasarkan Surat Penetapan dan Pengumuman Pemenang (CV Irma Yunika) Nomor 26.16/PP-PUPR/2023 oleh POKJA pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,16 sumber Dana PEN;

 

  • Bahwa metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia/ pelaksana untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga, HPS Rp.3.273.882.921 dengan pelaksana CV. Irma Yunika nilai kontrak Rp.3.269.928.821, dan konsultan pengawasnya CV. Kalate Konsultan, (Surat Perintah Tugas Nomor: 027/0944/Pokja-BPBJ/2023 tanggal 19 September 2023) yaitu menggunakan metode Penunjukan Langsung, hal tersebut dilakukan karena adanya pemutusan kontrak pada pekerjaan awal di objek yang sama pada tahun 2021, dengan pelaksana CV. KIFAZ PRATAMA JAYA berdasarkan Kontrak Nomor 621/PU-PR/PPK/299/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 senilai Rp9.382.477.441,78 yang diketahui untuk pihak pelaksana yang terlibat yaitu Saksi NUNUNG TANGI, pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Desember 2022 dikarenakan sampai dengan akhir masa kontrak, pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan oleh Saksi NUNUNG TANGI.
  • Bahwasekira tanggal 20 s/d 25 September 2023 terjadi kesepakatan antara Saksi HERIYANTO KODAI selaku Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo dan Saksi NUNUNG TANGI perihal Saksi NUNUNG TANGI yang akan menjadi pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga T.A. 2023.
  • Bahwa selanjutnya, Saksi NUNUNG TANGI menemui Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK, dan memberitahukan Saksi SUPRIANTO ALI bahwa Saksi NUNUNG TANGI yang akan menjadi pelaksana pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga TA 2023 disebabkan sudah disetujui oleh Saksi HERIYANTO KODAI, dan atas hal tersebut kemudian Saksi SUPRIANTO ALI, melakukan konfirmasi kepada Saksi HERIYANTO KODAI, dan kemudian Saksi HERIYANTO KODAI membenarkan hal tersebut serta meminta kepada Saksi SUPRIANTO ALI untuk membantu Saksi NUNUNG TANGI dalam proses penunjukan langsung dan pelaksanaanya;
  • Bahwa atas permintaan Saksi HERIYANTO KODAI dan Saksi NUNUNG TANGI, Saksi SUPRIANTO ALI membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA diantaranya dokumen RKK (Rencana Keselamatan Kerja), RAB (Rencana Anggaran Biaya) Penawaran dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA serta mengunggah dokumen penawaran ke SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dengan menggunakan akun CV IRMA YUNIKA, sehingga Saksi NUNUNG TANGI ditunjuk sebagai pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023 dengan menggunakan Perusahaan CV. IRMA YUNIKA dengan Kuasa Direktur yaitu Saksi ANDI OENTU yang dibantu oleh Saksi JANTO KANSIL;
  • Bahwa Saksi SUPRIANTO ALI mengetahui Saksi HERIYANTO KODAI  meminta sejumlah fee kepada Saksi NUNUNG TANGI dan/atau pihak dari CV. IRMA YUNIKA lainnya atas penunjukan CV IRMA YUNIKA sebagai pelaksana. Selain itu Saksi SUPRIANTO ALI juga pernah menerima uang sejumlah Rp10.000.000 dari Saksi NUNUNG TANGI sebagai biaya administrasi sebelum penunjukan CV. IRMA YUNIKA sebagai pelaksana, namun Saksi SUPRIANTO ALI telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp5.000.000 kepada Saksi NUNUNG TANGI karena telah diminta kembali untuk biaya perobatan Saksi NUNUNG TANGI;
  • Bahwa CV. Kalate Konsultan melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 027/0944/Pokja-BPBJ/2023 tanggal 19 September 2023 bertindak sebagai konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, dengan penanggung jawab yaitu Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI dan juga bertindak sebagai Pelaksana Konsultan Pengawas  
  • Bahwa Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI merupakan Inspektor Umum dalam Struktur Perusahaan CV Kalate Konsultan, namun Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI secara formal tidak termuat dalam dalam kontrak pekerjaan pengawasan T.A. 2023 yang mengawasi pekerjaan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. Adapun tenaga Ahli sebagaimana dalam kontrak yaitu:

 

 

  • Arfeni, S.T, yang digantikan oleh M. Salahudin sebagai Site Engineer
  • Sopyas Taghulihi, menggantikan Syahril Latif Laujeng sebagai Inspektor sekaligus Operator Computer
  • Alex Asnawi sebagai Inspektor
  • Roni Manangkalangi sebagai Inspektor
  • Glen Stewar sebagai Inspektor (jarang hadir di lapangan, hanya untuk memenuhi control lapangan saja)
  • Dewa Saputra sebagai administrator dan Inspektor
  • Ria Septiani, digantikan oleh Noval Sabu.
  • Bahwa struktur organisasi dalam pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu–Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Tahun Anggaran 2023 yaitu sebagai berikut :
  • Pengguna Anggaran (PA) yaitu HERIYANTO KODAI, S.Hut., M. Si (Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo);
  • PPK, yaitu SUPRIANTO ALI, S. IP, M. Si;
  • PPTK, yaitu Abdussamad Gobel;
  • Pelaksana, CV. Irma Yunika (Kuasa Direksi Sdr. ANDI OENTU, NUNUNG TANGI, dan JANTO KANSIL) ;
  • Konsultan Pengawas (CV. Kalate Konsultan) yaitu Sdr. SOPYAS TAGHULIHI
  • Bahwa Nilai Kontrak CV. IRMA YUNIKA pada kegiatan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga di Dinas PUPR Kab. Gorontalo adalah sebesar Rp.3.269.928.821 (Tiga Milyar Dua ratus juta enam puluh Sembilan Sembilan ratus Dua puluh Delapan ribu Delapan ratus Dua puluh satu rupiah).  Untuk pekerjaan dalam Kontrak tertera 38 Hari Kerja. Bahwa untuk pagu Anggaran pekerjaan lanjutan merupakan sisa dari nilai kontrak pekerjaaan yang sebelumnya dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Penyusunan HPS didasarkan pada batasan pagu anggaran tersebut dengan melakukan penyesuaian terhadap harga satuan pekerjaan dan sisa volume pekerjaan, kemudian PPK mengacu pada Perkiraan Harga Pekerjaan (PHP) yang dibuat oleh Tim Teknis Identifikasi Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 senilai Rp3.273.886.337,18 (harga sudah termasuk pajak). Adapun tidak terdapat perbedaan antara Rincian PHP dengan HPS Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023, dengan uraian pada tabel berikut:

No.

Uraian Pekerjaan

PHP
(Rp)

HPS
(Rp)

Selisih (Rp)

1.

Umum

35.191.250,00

35.191.250,00

-

2.

Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen

66.173.238,18

66.173.238,18

-

3.

Perkerasan Aspal

1.759.261.607,46

1.759.261.607,46

-

4.

Struktur

1.088.821.055,01

1.088.821.055,01

-

 

Harga Konstruksi

2.949.447.150,65

2.949.447.150,65

-

 

PPN 11%

324.439.186,57

324.439.186,57

-

 

Total Harga + PPN

3.273.886.337,22

3.273.886.337,22

-

 

Pembulatan

3.273.886.337,18

3.273.886.337,18

-

  • Bahwa sesuai dengan kontrak kerja Nomor: 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, terhadap pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga tersebut dibagi menjadi 10 (sepuluh) Divisi namun yang ada pekerjaannya hanya terdapat di 4 (empat) Divisi, yaitu rinciannya sebagaimana table diatas sebegai berikut:
  • Divisi 1. Umum, harga pekerjaan sebesar Rp35.191.250,00,-
  • Divisi 5. Perkerasan Berbutir, harga pekerjaan sebesar Rp66.173.238,18,-
  • Divisi 6. Perkerasan Aspal, harga pekerjaan sebesar R.1.759.261.607,46,-
  • Divisi 7. Struktur, harga pekerjaan sebesar Rp1.088.821.055,01,-

 

  • Bahwa item pekerjaan yang berubah sebagaimana dokumen Addendum Kontrak– I untuk Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga T.A. 2023 adalah sebagai berikut:

 

 Kontrak 

Add

 

 

 

 

- Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi

                2.665,13

   2.675,42

Liter

BERTAMBAH

- Laston Lapis Aus (AC-WC)

                   529,80

      533,75

Ton

 

BERTAMBAH

- Laston Lapis Antara (AC-BC)

                   166,46

      165,30

Ton

 

BERKURANG

- Beton mutu sedang fc’20 MPa

                   355,50

    352,69

M3

 

BERKURANG

  • Bahwa dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga sebagaimana dimaksud, pelaksana CV. IRMA YUNIKA dengan penanggung-jawab Saksi NUNUNG TANGI, Saksi JANTO KANSIL, dan Saksi ANDI OENTU, sama sekali tidak melibatkan personal inti sebagaimana dalam penawaran/kontrak CV. IRMA YUNIKA, demikian halnya dengan personil inti (Ahli) dari konsultan pengawas CV. Kalate Konsultan dengan penanggung-jawab Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI, atau dalam hal ini tidak melaksanakan tugasnya secara faktual ataupun secara nyata/real di lapangan, personal-personil inti sebagaimana dalam SKA hanya sebagai pemenuhan syarat formal semata dalam berkontrak;
  • Bahwa dalam pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 621/PU-PR/PPK/640/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 senilai Rp3.269.928.821,16 dan Adendumnya, yaitu Dokumen Adendum Nomor 621/PU-PR/PPK/ADD/894.2/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tersebut, dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh Saksi ANDI OENTU selaku Kuasa Direktur CV. IRMA YUNIKA dan Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK. Berdasarkan dokumen kontrak menunjukkan bahwa CV. IRMA YUNIKA selaku pelaksana pekerjaan dibantu oleh dua orang personel manajerial yaitu Sdr. NOVRIYANTO selaku Pelaksana Pekerjaan Jalan dan Sdr. MOHAMMAD REZA EKA PRASETYA selaku Ahli K3 Konstruksi. Namun demikian pelaksanaan pekerjaan di lapangan sama sekali tidak melibatkan personel manajerial yang terdapat dalam kontrak yaitu Sdr. NOVRIYANTO dan Saksi MOHAMMAD REZA EKA PRASETYA sebagai personel manajerial, hal tersebut dikarenakan kedua personel tersebut hanya merupakan formalitas untuk menyampaikan dokumen penawaran, untuk pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan Saksi NUNUNG TANGI dibantu oleh Saksi JANTO KANSIL, Sdr. YUDHISTIRA ANDIKA TANDALI selaku anak dari Saksi NUNUNG TANGI dan Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI yang membantu mengawasi pekerjaan di lokasi pekerjaan. Atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan bukan oleh personel manajerial yang sesuai dalam kontrak, pihak dari CV. IRMA YUNIKA sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan penggantian personel manajerial kepada Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK, dan  Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK pun tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak;
  • Bahwa Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas dari CV. KALATE KONSULTAN atas permintaan Saksi JANTO KANSIL membuat dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan, yang seharusnya dokumen-dokmen tersebut dibuat oleh personel CV IRMA YUNIKA, adapun dokumen-dokumen tersebut sebagai berikut:
  • Backup MC 0% Oktober 2023 yang berdasarkan dokumen dibuat oleh
    Sdr. NOVRIYANTO, selaku Pelaksana Lapangan CV IRMA YUNIKA;
  • Backup Data CCO 02 November 2023 yang berdasarkan dokumen dibuat oleh Sdr. NOVRIYANTO, selaku Pelaksana Lapangan CV IRMA YUNIKA:
  • Dokumen Shop Drawing;
  • Dokumen As Built Drawing;
  • Laporan Progres Bulanan 47,46?n kelengkapannya;
  • Laporan Progres Bulanan 80,20?n kelengkapannya;
  • Laporan Progres Bulanan 100?n kelengkapannya;
  • Laporan harian dan mingguan; dan
  • Job Mix Formula (JMF) dan Job Mix Design (JMD).

Atas Pembuatan dokumen-dokumen tersebut Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI memperoleh fee sejumlah Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dari Saksi JANTO KANSIL

  • Bahwa Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas dari CV. KALATE KONSULTAN tidak benar-benar melakukan kegiatan pengawasan, nyatanya Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI turut membuat dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh Pelaksana CV IRMA YUNIKA. Akibatnya pelaksana dari CV. IRMA YUNIKA  dengan leluasa telah mengurangi dan mengganti bobot campuran agregat yang digunakan untuk pekerjaan aspal dan mengurangi campuran pada stuktur beton, yang semata-mata dilakukan dan bertujuan untuk mengambil keuntungan lebih yang tidak sah, sehingga akibat hal tersebut terdapat kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan untuk pekerjaan Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dari hasil pengujian kuat tekan beton karakteristik untuk pekerjaan ini didapat sebesar 0,85 Mpa yang berarti bahwa kekuatan beton hanya sebesar 4,25?ri kuat tekan beton karakteristik berdasarkan kontrak, berdasarkan perhitungan ini seharusnya pekerjaan beton tersebut tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran, dan akibat perbuatan tersebut ternyata dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas/mutu pada Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dan kelebihan bayar pada Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Pekerjaan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023 oleh Tim Teknis Independen Fakultas Tekhnik Universitas Gorontalo tanggal 5 November  2024, dengan kesimpulan “terdapat kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan untuk pekerjaan Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dari hasil pengujian kuat tekan beton karakteristik untuk pekerjaan ini didapat sebesar 0,85 Mpa yang berarti bahwa kekuatan beton hanya sebesar 4,25?ri kuat tekan beton karakteristik berdasarkan kontrak, berdasarkan perhitungan ini seharusnya pekerjaan beton tersebut tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran, sehingga akibat hal tersebut terdapat selisih anggaran yang sudah diterima CV. IRMA YUNIKA yaitu sebesar sebesar Rp1.181.483.912,00. (satu milyar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah) sebagai kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Auditorat Utama Investigatif (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara / Daerah atas Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaaun Pulubuhu – Bolihungga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 Nomor: 91/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024 ;
  • Bahwa dengan pelaksanaan pekerjaan secara akuntabel dan profesional oleh masing-masing Pihak yakni Pelaksana CV. IRMA YUNIKA dan Konsultan Pengawas CV. Kalate Konsultan), seyogyanya untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, T.A. 2023 tersebut baik kuantitas maupun kualitas/mutu sesuai kontrak dan juga memenuhi persyaratan Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Direktorat Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum Tahun 2018 (Revisi 2);
  • Bahwa Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas yang turut membuat dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh Pelaksana CV IRMA YUNIKA, juga mengetahui CV Kalate Konsultan sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan surat tugas tidak pernah mendapat persetujuan dari Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK untuk melakukan perubahan pengawas selain yang tercantum dalam Kontrak pekerjaan pengawasan. Akibatnya Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas juga melakukan pembiaran atas tidak adanya di lapangan personel Manajerial CV IRMA YUNIKA seperti yang tercantum dalam dokumen penawaran yaitu NOVRIYANTO dan MOHAMMAD REZA EKA PRASETYA, nyatanya yang lebih aktif sebagai pelaksana pekerjaan yaitu Saksi JANTO KANSIL yang tidak memiliki kualifikasi melakukan pekerjaan sebagai mana tercantum dalam kontrak. Perbuatan-perbuatan Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI tersebut telah bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:
  • Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Huruf e “menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa”;
  • Huruf h “tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ‘’.
  • Pasal 7 Ayat (2) huruf (b) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi
  • Bahwa Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK juga melakukan pembiaran terhadap keberadaan personel pelaksana dan pengawas yang tidak memiliki kualifikasi tersebut. Bahkan Saksi SUPRIANTO ALI bersama dengan Saksi MUHAMMAD SALAHUDDIN sleaku Site Engineer CV KALATE KONSULTAN dan Saksi ANDI OENTU selaku Kuasa Direktu CV IRMA YUNIKA, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak meskipun tanpa pengujian secara materil seperti pengujian kuat beton;
  • Bahwa Saksi HERIYANTO KODAI selaku Pengguna Anggaran yang sedari awal memang meminta Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK agar Saksi NUNUNG TANGI yang melaksanakan pekerjaan dimaksud dengan menggunakan CV IRMA YUNIKA, telah melakukan pembayaran 100% sebesar Rp.3.269.928.821,- sesuai dengan nilai kontrak, dengan perincian sebagai berikut:
  • Berdasarkan Surat SPM nomor 000489/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 03 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran telah dilakukan pembayaran Termin – I [kk1] sejumlah Rp.1.474.344.187,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)
  • Berdasarkan Surat SPM nomor 000527/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Termin – II sejumlah Rp.1.017.020.391,00 (satu miliar tujuh belas juta dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah)
  • Berdasarkan Surat SPM nomor 000635/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 13 Desember 2023yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Termin – III sejumlah Rp.615.067.802,00 (enam ratus lima belas juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus dua rupiah)
  • Berdasarkan Surat SPM nomor: 75.01/03.0/000343/LS/ 1.03.0.00.0.00.03.0000/ P8/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran pembayaran Retensi sebesar 5% juga sudah dilakukan pembayaran

Adapun terhadap pembayaran-pembayaran tersebut diterima di rekening Bank BRI Cabang Manado atas nama CV. IRMA YUNIKA dengan nomor rekening 0689.01.001200.30.6;

  • Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821 yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika yaitu melalui rekening rekening BRI nomor rekening 068902001200306 atas nama CV IRMA YUNIKA, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Tanggal

SP2D

Nilai SP2D

PPN 11%

PPh 4 (2) 1,75%

Potongan Lainnya

Nilai Pembayaran Bersih

1.

Termin I

08-11-2023

1.474.344.187

146.106.181

23.244.165

-

1.304.993.841

2.

Termin II

22-11-2023

1.017.020.391

100.785.805

16.034.105

-

900.200.481

3.

Termin III

14-12-2023

 615.067.802

60.952.665

9.697.015

-

544.418.122

4.

Retensi

21-08-2024

163,496,441

16.202.350

2.577.647

65.000.000

79.716.444

Jumlah

3.269.928.821

324.047.001

51.552.932,00

65.000.000

2.829.328.888

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu– Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821 yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Tahun Anggaran 2023 sudah dilakukan Pre Hand-Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 108/PPK/PU-PR/XI/2023 pada tanggal 28 November 2023;
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Jl. Samaun Pulubuhu – Bolihuangga telah selesai dilaksanakan oleh CV IRMA YUNIKA dan sudah dilakukan pembayaran 100%, demikian halnya juga terhadap Pekerjaan Konsultan Pengawas juga telah dibayar 100?rdasarkan SP2D Nomor: 75.01/04.0/000321/LS/ 1.03.0.00.0.00.03.0000/P8/8/2024 tanggal 29 Agustus 2024 senilai Rp99.866.700,00 atau senilai Rp86.686.095,00 (Nilai bersih yang diterima setelah dikurangi pajak).
  • Bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI, bersama-sama dengan PA/KPA, PPK, maupun Pelaksana sebagaimana dimaksud telah bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut
  1. Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Perbendaharaan Negara No. 1 Tahun 2004 disebutkan “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
  2. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi “setiap tenaga kerja kontruksi di bidang jasa kontruksi wajib memiliki sertifkat kompetensi kerja”,
  3. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi “setiap pengguna dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja kontruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
  4. Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD berrtanggung-jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;

 

  • ­Bahwa perbuatan Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI Sebagai Pelaksana Konsultan Pengawas,  bersama dengan Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK bersama dengan Saksi HERIYANTO KODAI selaku Pengguna Anggaran, NUNUNG TANGI, JANTO KANSIL, ANDI OENTU (Pelaksana dari CV. IRMA YUNIKA), telah merugikan keuangan negara/daerah sejumlah Rp.1.181.483.912,00 (satu miliar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah)” sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Auditorat Utama Investigatif (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara / Daerah atas Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaaun Pulubuhu – Bolihungga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 Nomor: 91/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.

 

-----------    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

---------- TERDAKWA SOPYAS TAGHULIHI., baik bertindak sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Saksi Heriyanto Kodai, Saksi Suprianto Ali, Saksi Andi Oentu, Saksi Nunung Tangi, dan Saksi Janto Kansil,  (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada Tahun 2023 berdasarkan Perjanjian (Kontrak) Nomor: 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, telah dilaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga, yang berlokasi di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo yang dikerjakan oleh penyedia/pelaksana CV.Irma Yunika, yaitu berdasarkan Surat Penetapan dan Pengumuman Pemenang (CV Irma Yunika) Nomor 26.16/PP-PUPR/2023 oleh POKJA pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,16 sumber Dana PEN;
  • Bahwa metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia/ pelaksana untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga, HPS Rp.3.273.882.921 dengan pelaksana CV. Irma Yunika nilai kontrak Rp.3.269.928.821, dan konsultan pengawasnya CV. Kalate Konsultan, (Surat Perintah Tugas Nomor: 027/0944/Pokja-BPBJ/2023 tanggal 19 September 2023) yaitu menggunakan metode Penunjukan Langsung, hal tersebut dilakukan karena adanya pemutusan kontrak pada pekerjaan awal di objek yang sama pada tahun 2021, dengan pelaksana CV. KIFAZ PRATAMA JAYA berdasarkan Kontrak Nomor 621/PU-PR/PPK/299/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 senilai Rp9.382.477.441,78 yang diketahui untuk pihak pelaksana yang terlibat yaitu Saksi NUNUNG TANGI, pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Desember 2022 dikarenakan sampai dengan akhir masa kontrak, pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan oleh Saksi NUNUNG TANGI;
  • Bahwasekira tanggal 20 s/d 25 September 2023 terjadi kesepakatan antara Saksi HERIYANTO KODAI selaku Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo dan Saksi NUNUNG TANGI perihal Saksi NUNUNG TANGI yang akan menjadi pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga T.A. 2023;
  • Bahwa selanjutnya, Saksi NUNUNG TANGI menemui Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK, dan memberitahukan Saksi SUPRIANTO ALI bahwa Saksi NUNUNG TANGI yang akan menjadi pelaksana pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga TA 2023 disebabkan sudah disetujui oleh Saksi HERIYANTO KODAI, dan atas hal tersebut kemudian Saksi SUPRIANTO ALI, melakukan konfirmasi kepada Saksi HERIYANTO KODAI, dan kemudian Saksi HERIYANTO KODAI membenarkan hal tersebut serta meminta kepada Saksi SUPRIANTO ALI untuk membantu Saksi NUNUNG TANGI dalam proses penunjukan langsung dan pelaksanaanya;
  • Bahwa atas permintaan Saksi HERIYANTO KODAI dan Saksi NUNUNG TANGI, Saksi SUPRIANTO ALI membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA diantaranya dokumen RKK (Rencana Keselamatan Kerja), RAB (Rencana Anggaran Biaya) Penawaran dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA serta mengunggah dokumen penawaran ke SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dengan menggunakan akun CV IRMA YUNIKA, sehingga Saksi NUNUNG TANGI ditunjuk sebagai pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023 dengan menggunakan Perusahaan CV. IRMA YUNIKA dengan Kuasa Direktur yaitu Saksi ANDI OENTU yang dibantu oleh Saksi JANTO KANSIL;
  • Bahwa Saksi SUPRIANTO ALI mengetahui Saksi HERIYANTO KODAI  meminta sejumlah fee kepada Saksi NUNUNG TANGI dan/atau pihak dari CV. IRMA YUNIKA lainnya atas penunjukan CV IRMA YUNIKA sebagai pelaksana. Selain itu Saksi SUPRIANTO ALI juga pernah menerima uang sejumlah Rp10.000.000 dari Saksi NUNUNG TANGI sebagai biaya administrasi sebelum penunjukan CV. IRMA YUNIKA sebagai pelaksana, namun Saksi SUPRIANTO ALI telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp5.000.000 kepada Saksi NUNUNG TANGI karena telah diminta kembali untuk biaya perobatan Saksi NUNUNG TANGI;
  • Bahwa CV. Kalate Konsultan melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 027/0944/Pokja-BPBJ/2023 tanggal 19 September 2023 bertindak sebagai konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, dengan penanggung jawab yaitu Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI dan juga bertindak sebagai Pelaksana Konsultan Pengawas ;
  • Bahwa Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI merupakan Inspektor Umum dalam Struktur Perusahaan CV Kalate Konsultan, namun Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI secara formal tidak termuat dalam dalam kontrak pekerjaan pengawasan T.A. 2023 yang mengawasi pekerjaan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. Adapun tenaga Ahli sebagaimana dalam kontrak yaitu:
  • Arfeni, S.T, yang digantikan oleh M. Salahudin sebagai Site Engineer
  • Sopyas Taghulihi, menggantikan Syahril Latif Laujeng sebagai Inspektor sekaligus Operator Computer
  • Alex Asnawi sebagai Inspektor
  • Roni Manangkalangi sebagai Inspektor
  • Glen Stewar sebagai Inspektor (jarang hadir di lapangan, hanya untuk memenuhi control lapangan saja)
  • Dewa Saputra sebagai administrator dan Inspektor
  • Ria Septiani, digantikan oleh Noval Sabu.
  • Bahwa struktur organisasi dalam pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu–Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Tahun Anggaran 2023 yaitu sebagai berikut :
  • Pengguna Anggaran (PA) yaitu HERIYANTO KODAI, S.Hut., M. Si (Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo);
  • PPK, yaitu SUPRIANTO ALI, S. IP, M. Si;
  • PPTK, yaitu Abdussamad Gobel;
  • Pelaksana, CV. Irma Yunika (Kuasa Direksi Sdr. ANDI OENTU, NUNUNG TANGI, dan JANTO KANSIL) ;
  • Konsultan Pengawas (CV. Kalate Konsultan) yaitu Sdr. SOPYAS TAGHULIHI
  • Bahwa Nilai Kontrak CV. IRMA YUNIKA pada kegiatan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga di Dinas PUPR Kab. Gorontalo adalah sebesar Rp.3.269.928.821 (Tiga Milyar Dua ratus juta enam puluh Sembilan Sembilan ratus Dua puluh Delapan ribu Delapan ratus Dua puluh satu rupiah).  Untuk pekerjaan dalam Kontrak tertera 38 Hari Kerja. Bahwa untuk pagu Anggaran pekerjaan lanjutan merupakan sisa dari nilai kontrak pekerjaaan yang sebelumnya dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Penyusunan HPS didasarkan pada batasan pagu anggaran tersebut dengan melakukan penyesuaian terhadap harga satuan pekerjaan dan sisa volume pekerjaan, kemudian PPK mengacu pada Perkiraan Harga Pekerjaan (PHP) yang dibuat oleh Tim Teknis Identifikasi Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 senilai Rp3.273.886.337,18 (harga sudah termasuk pajak). Adapun tidak terdapat perbedaan antara Rincian PHP dengan HPS Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023, dengan uraian pada tabel berikut:

 

No.

Uraian Pekerjaan

PHP
(Rp)

HPS
(Rp)

Selisih (Rp)

1.

Umum

35.191.250,00

35.191.250,00

-

2.

Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen

66.173.238,18

66.173.238,18

-

3.

Perkerasan Aspal

1.759.261.607,46

1.759.261.607,46

-

4.

Struktur

1.088.821.055,01

1.088.821.055,01

-

 

Harga Konstruksi

2.949.447.150,65

2.949.447.150,65

-

 

PPN 11%

324.439.186,57

324.439.186,57

-

 

Total Harga + PPN

3.273.886.337,22

3.273.886.337,22

-

 

Pembulatan

3.273.886.337,18

3.273.886.337,18

-

  • Bahwa sesuai dengan kontrak kerja Nomor: 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, terhadap pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga tersebut dibagi menjadi 10 (sepuluh) Divisi namun yang ada pekerjaannya hanya terdapat di 4 (empat) Divisi, yaitu rinciannya sebagaimana table diatas sebegai berikut:
  • Divisi 1. Umum, harga pekerjaan sebesar Rp35.191.250,00,-
  • Divisi 5. Perkerasan Berbutir, harga pekerjaan sebesar Rp66.173.238,18,-
  • Divisi 6. Perkerasan Aspal, harga pekerjaan sebesar R.1.759.261.607,46,-
  • Divisi 7. Struktur, harga pekerjaan sebesar Rp1.088.821.055,01,-
  • Bahwa item pekerjaan yang berubah sebagaimana dokumen Addendum Kontrak– I untuk Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga T.A. 2023 adalah sebagai berikut:

 

 Kontrak 

Add

 

 

 

 

- Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi

                2.665,13

   2.675,42

Liter

BERTAMBAH

- Laston Lapis Aus (AC-WC)

                   529,80

      533,75

Ton

 

BERTAMBAH

- Laston Lapis Antara (AC-BC)

                   166,46

      165,30

Ton

 

BERKURANG

- Beton mutu sedang fc’20 MPa

                   355,50

    352,69

M3

 

BERKURANG

  • Bahwa dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga sebagaimana dimaksud, pelaksana CV. IRMA YUNIKA dengan penanggung-jawab Saksi NUNUNG TANGI, Saksi JANTO KANSIL, dan Saksi ANDI OENTU, sama sekali tidak melibatkan personal inti sebagaimana dalam penawaran/kontrak CV. IRMA YUNIKA, demikian halnya dengan personil inti (Ahli) dari konsultan pengawas CV. Kalate Konsultan dengan penanggung-jawab Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI, atau dalam hal ini tidak melaksanakan tugasnya secara faktual ataupun secara nyata/real di lapangan, personal-personil inti sebagaimana dalam SKA hanya sebagai pemenuhan syarat formal semata dalam berkontrak;
  • Bahwa dalam pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 621/PU-PR/PPK/640/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 senilai Rp3.269.928.821,16 dan Adendumnya, yaitu Dokumen Adendum Nomor 621/PU-PR/PPK/ADD/894.2/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tersebut, dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh Saksi ANDI OENTU selaku Kuasa Direktur CV. IRMA YUNIKA dan Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK. Berdasarkan dokumen kontrak menunjukkan bahwa CV. IRMA YUNIKA selaku pelaksana pekerjaan dibantu oleh dua orang personel manajerial yaitu Sdr. NOVRIYANTO selaku Pelaksana Pekerjaan Jalan dan Sdr. MOHAMMAD REZA EKA PRASETYA selaku Ahli K3 Konstruksi. Namun demikian pelaksanaan pekerjaan di lapangan sama sekali tidak melibatkan personel manajerial yang terdapat dalam kontrak yaitu Sdr. NOVRIYANTO dan Saksi MOHAMMAD REZA EKA PRASETYA sebagai personel manajerial, hal tersebut dikarenakan kedua personel tersebut hanya merupakan formalitas untuk menyampaikan dokumen penawaran, untuk pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan Saksi NUNUNG TANGI dibantu oleh Saksi JANTO KANSIL, Sdr. YUDHISTIRA ANDIKA TANDALI selaku anak dari Saksi NUNUNG TANGI dan Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI yang membantu mengawasi pekerjaan di lokasi pekerjaan. Atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan bukan oleh personel manajerial yang sesuai dalam kontrak, pihak dari CV. IRMA YUNIKA sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan penggantian personel manajerial kepada Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK, dan  Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK pun tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak;
  • Bahwa Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas dari CV. KALATE KONSULTAN atas permintaan Saksi JANTO KANSIL membuat dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan, yang seharusnya dokumen-dokmen tersebut dibuat oleh personel CV IRMA YUNIKA, adapun dokumen-dokumen tersebut sebagai berikut:
  • Backup MC 0% Oktober 2023 yang berdasarkan dokumen dibuat oleh
    Sdr. NOVRIYANTO, selaku Pelaksana Lapangan CV IRMA YUNIKA;
  • Backup Data CCO 02 November 2023 yang berdasarkan dokumen dibuat oleh Sdr. NOVRIYANTO, selaku Pelaksana Lapangan CV IRMA YUNIKA:
  • Dokumen Shop Drawing;
  • Dokumen As Built Drawing;
  • Laporan Progres Bulanan 47,46?n kelengkapannya;
  • Laporan Progres Bulanan 80,20?n kelengkapannya;
  • Laporan Progres Bulanan 100?n kelengkapannya;
  • Laporan harian dan mingguan; dan
  • Job Mix Formula (JMF) dan Job Mix Design (JMD).

Atas pembuatan dokumen-dokumen tersebut Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI memperoleh fee sejumlah Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dari Saksi JANTO KANSIL;

  • Bahwa Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas dari CV. KALATE KONSULTAN yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan pengawasan harian agar pelaksanaan yang dilakukan oleh kontraktor sesuai dengan design yang dibutuhkan. Pada kenyataannya Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI tidak melakukan tugas pengawasan tersebut, melainkan Terdakwa turut membuat dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh Pelaksana CV IRMA YUNIKA. Akibatnya pelaksana dari CV. IRMA YUNIKA  dengan leluasa telah mengurangi dan mengganti bobot campuran agregat yang digunakan untuk pekerjaan aspal dan mengurangi campuran pada stuktur beton, yang semata-mata dilakukan dan bertujuan untuk mengambil keuntungan lebih yang tidak sah, sehingga akibat hal tersebut terdapat kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan untuk pekerjaan Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dari hasil pengujian kuat tekan beton karakteristik untuk pekerjaan ini didapat sebesar 0,85 Mpa yang berarti bahwa kekuatan beton hanya sebesar 4,25?ri kuat tekan beton karakteristik berdasarkan kontrak, berdasarkan perhitungan ini seharusnya pekerjaan beton tersebut tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran, dan akibat perbuatan tersebut ternyata dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas/mutu pada Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dan kelebihan bayar pada Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Pekerjaan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023 oleh Tim Teknis Independen Fakultas Tekhnik Universitas Gorontalo tanggal 5 November  2024, dengan kesimpulan “terdapat kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan untuk pekerjaan Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dari hasil pengujian kuat tekan beton karakteristik untuk pekerjaan ini didapat sebesar 0,85 Mpa yang berarti bahwa kekuatan beton hanya sebesar 4,25?ri kuat tekan beton karakteristik berdasarkan kontrak, berdasarkan perhitungan ini seharusnya pekerjaan beton tersebut tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran, sehingga akibat hal tersebut terdapat selisih anggaran yang sudah diterima CV. IRMA YUNIKA yaitu sebesar sebesar Rp1.181.483.912,00. (satu milyar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah) sebagai kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Auditorat Utama Investigatif (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara / Daerah atas Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaaun Pulubuhu – Bolihungga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 Nomor: 91/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024;
  • Bahwa dengan pelaksanaan pekerjaan secara akuntabel dan profesional oleh masing-masing Pihak yakni Pelaksana CV. IRMA YUNIKA dan Konsultan Pengawas CV. Kalate Konsultan), seyogyanya untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, T.A. 2023 tersebut baik kuantitas maupun kualitas/mutu sesuai kontrak dan juga memenuhi persyaratan Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan Direktorat Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum Tahun 2018 (Revisi 2);
  • Bahwa Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas yang turut membuat dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh Pelaksana CV IRMA YUNIKA, juga mengetahui CV Kalate Konsultan sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan surat tugas tidak pernah mendapat persetujuan dari Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK untuk melakukan perubahan pengawas selain yang tercantum dalam Kontrak pekerjaan pengawasan. Akibatnya Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas juga melakukan pembiaran atas tidak adanya di lapangan personel Manajerial CV IRMA YUNIKA seperti yang tercantum dalam dokumen penawaran yaitu NOVRIYANTO dan MOHAMMAD REZA EKA PRASETYA, nyatanya yang lebih aktif sebagai pelaksana pekerjaan yaitu Saksi JANTO KANSIL yang tidak memiliki kualifikasi melakukan pekerjaan sebagai mana tercantum dalam kontrak.
  • Bahwa Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK juga melakukan pembiaran terhadap keberadaan personel pelaksana dan pengawas yang tidak memiliki kualifikasi tersebut. Bahkan Saksi SUPRIANTO ALI bersama dengan Saksi MUHAMMAD SALAHUDDIN sleaku Site Engineer CV KALATE KONSULTAN dan Saksi ANDI OENTU selaku Kuasa Direktu CV IRMA YUNIKA, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak meskipun tanpa pengujian secara materil seperti pengujian kuat beton;
  • Bahwa Saksi HERIYANTO KODAI selaku Pengguna Anggaran yang sedari awal memang meminta Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK agar Saksi NUNUNG TANGI yang melaksanakan pekerjaan dimaksud dengan menggunakan CV IRMA YUNIKA, telah melakukan pembayaran 100% sebesar Rp.3.269.928.821,- sesuai dengan nilai kontrak, dengan perincian sebagai berikut:
  • Berdasarkan Surat SPM nomor 000489/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 03 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran telah dilakukan pembayaran Termin – I [kk2] sejumlah Rp.1.474.344.187,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)
  • Berdasarkan Surat SPM nomor 000527/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Termin – II sejumlah Rp.1.017.020.391,00 (satu miliar tujuh belas juta dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah)
  • Berdasarkan Surat SPM nomor 000635/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 13 Desember 2023yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Termin – III sejumlah Rp.615.067.802,00 (enam ratus lima belas juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus dua rupiah)
  • Berdasarkan Surat SPM nomor: 75.01/03.0/000343/LS/ 1.03.0.00.0.00.03.0000/ P8/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran pembayaran Retensi sebesar 5% juga sudah dilakukan pembayaran

Adapun terhadap pembayaran-pembayaran tersebut diterima di rekening Bank BRI Cabang Manado atas nama CV. IRMA YUNIKA dengan nomor rekening 0689.01.001200.30.6;

  • Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821 yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika yaitu melalui rekening rekening BRI nomor rekening 068902001200306 atas nama CV IRMA YUNIKA, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Tanggal

SP2D

Nilai SP2D

PPN 11%

PPh 4 (2) 1,75%

Potongan Lainnya

Nilai Pembayaran Bersih

1.

Termin I

08-11-2023

1.474.344.187

146.106.181

23.244.165

-

1.304.993.841

2.

Termin II

22-11-2023

1.017.020.391

100.785.805

16.034.105

-

900.200.481

3.

Termin III

14-12-2023

 615.067.802

60.952.665

9.697.015

-

544.418.122

4.

Retensi

21-08-2024

163,496,441

16.202.350

2.577.647

65.000.000

79.716.444

Jumlah

3.269.928.821

324.047.001

51.552.932,00

65.000.000

2.829.328.888

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu– Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821 yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Tahun Anggaran 2023 sudah dilakukan Pre Hand-Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 108/PPK/PU-PR/XI/2023 pada tanggal 28 November 2023;
  • Bahwa terhadap Pekerjaan Jl. Samaun Pulubuhu – Bolihuangga telah selesai dilaksanakan oleh CV IRMA YUNIKA dan sudah dilakukan pembayaran 100%, demikian halnya juga terhadap Pekerjaan Konsultan Pengawas juga telah dibayar 100?rdasarkan SP2D Nomor  75.01/04.0/000321/LS/ 1.03.0.00.0.00.03.0000/P8/8/2024 tanggal 29 Agustus 2024 senilai Rp99.866.700,00 atau senilai Rp86.686.095,00 (Nilai bersih yang diterima setelah dikurangi pajak).
  • ­Bahwa perbuatan Terdakwa SOPYAS TAGHULIHI Sebagai Pelaksana Konsultan Pengawas,  bersama dengan Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK bersama dengan Saksi HERIYANTO KODAI selaku Pengguna Anggaran, NUNUNG TANGI, JANTO KANSIL, ANDI OENTU (Pelaksana dari CV. IRMA YUNIKA), telah merugikan keuangan negara/daerah sejumlah Rp.1.181.483.912,00 (satu miliar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah)” sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Auditorat Utama Investigatif (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara / Daerah atas Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaaun Pulubuhu – Bolihungga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 Nomor: 91/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya