Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Gto 1.HINO LAMANTU
2.LEWIS RIZAL NASIBOE
1.RULLY TUIYO
2.RYNA WAHYUNI
3.RUBIYANTI TUIYO
4.ZURAIDA TUIYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HINO LAMANTU
2LEWIS RIZAL NASIBOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RULLY TUIYO
2RYNA WAHYUNI
3RUBIYANTI TUIYO
4ZURAIDA TUIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KELURAHAN HELEDULAA UTARA
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA GORONTALO
3Hasna Mokoginta, SH., Notaris
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah ahi waris sah dari Almh. HADIDJAH DJANGO BINTI LAMANTU;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah sah milik dari Almh. HADIDJAH DJANGO BINTI LAMANTU yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan dari orang tua Tergugat I, II, III dan IV dengan cara mendaftarkan objek sengketa ke-Badan Pertanahan Kota Gorontalo dalam hal ini Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Malanggar Hukum;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Keterangan Waris tertanggal 01 Agustus 2001 yang menjadi dasar pencatatan kembali objek sengketa atas nama Terguat I, II, III dan IV pada Sertipikat Hak Milik No. 173 adalah tidak sah dan harus dibatalkan;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Pembagian Hak Bersama PPAT Hasna Mokoginta (Turut Tergugat III), tanggal 7 Januari 2004 No. 02/APHB/Kota Sel/I/2004 adalah tidak sah dan harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menyatakan secara hukum bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 173 oleh Turut Tergugat atas objek sengketa dalam perkara ini adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, olehnya harus dinyatakan tidak mengikat terhadap objek sengketa dalam perkara ini;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dengan cara menguasai objek sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 173, adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
  9. Menghukum kepada Tergugat I, atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar segera mengosongkan dan keluar dari objek sengketa dan untuk selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa beban apapun, untuk dikembalikan sebagai harta warisan milik dari Almh. HADIDJAH DJANGO BINTI LAMANTU;
  10. Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan pada objek sengketa dalam perkara ini adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
  11. Menyatakan secara hukum bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walau ada Bantahan, Banding, Kasasi atau upaya hukum lain yang akan dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara ini;
  12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini;

Atau :

Jika Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak