Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2026/PN Gto Reza Amanda Putri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2026/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Reza Amanda Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7505-LT-21092016-0067 dari anak ke satu menjadi anak ke lima, tempat lahir di Riau menjadi Duri, Riau, dari Saprudin Lamadi menjadi Syamsir;
  3. Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara untuk mencatatkan perubahan tersebut pada register akta  kelahiran;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini;

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak