Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2025/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
3.Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H.
4.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
SAMSUDIN IBRAHIM alias UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 209/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3612/P.5.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
3Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H.
4I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN IBRAHIM alias UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa Terdakwa SAMSUDIN IBRAHIM alias UDIN, pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2023 pukul 15.00 Wita  setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tamboo Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

ATAU

KEDUA 
Bahwa Terdakwa SAMSUDIN IBRAHIM alias UDIN, pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2023 pukul 15.00 Wita setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tamboo Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili "Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum", menunjukkan adanya niat dan keuntungan yang tidak sah dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan", menunjukkan adanya cara-cara menyesatkan. menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya