| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.B/2026/PN Gto | 1.Hendra Dude, S.H., M.H 2.Andi Kurnia, S.H., M.H |
MOHAMAD ADITYA BEMPAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.B/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-937/P.5.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa MOHAMAD ADITYA BEMPAH, pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Bello Olando, Jl. Beringin, Kel. Tuladengi, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Melakukan Penganiayaan yang menyebabkan perasaan tidak enak / penderitaan atau rasa sakit / luka, atau merusak kesehatan orang lain, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2025 pukul 12.30 WITA telah terjadi perselisihan antara Saksi Meiranti Hanindra dengan Terdakwa tentang persoalan mobil Terdakwa yang di gunakan Saksi Meiranti Hanindra mengalami mati mesin sehinga Saksi Meiranti Hanindra menghubungi Terdakwa melalui via whatsaap untuk menanyakan bagaimana cara menghidupkan mobil, kemudian Terdakwa menjelaskan cara untuk menghidupkan mobil mati mesin, namun mobil tersebut tidak bisa hidup sehinga mengakibatkan Saksi Meiranti Hanindra dan Terdakwa bertengkar di via whatsaap dan Saksi Meiranti Hanindra mengeluarkan kata ‘KUDACUKI’ sehinga membuat Terdakwa emosi dan pertengkaran tersebut berlanjut sampai di rumah. Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2025 pukul 01.00 WITA Saksi Meiranti Hanindra sesampai di rumah, Terdakwa sudah menunggu Saksi Meiranti Hanindra di teras rumah rumahnya Saksi Meiranti Hanindra dan terjadi pertengkaran antara Saksi Meiranti Hanindra dan Terdakwa, dan pukul 02.00 WITA Saksi Meiranti Hanindra mengambil barang di dalam mobil kemudian Saksi Meiranti Hanindra membuka pintu belakang mobil dan pintunya mengenai tiang rumah, pada saat itu di saksikan Terdakwa sehinga Terdakwa emosi dan mencontohi, kemudian memperlihatkan kepada Saksi Meiranti Hanindra cara membuka pintu mobil dan Terdakwa membenturkan keras pintu mobil di tiang rumah lalu Terdakwa langsung memukul Saksi Meiranti Hanindra dengan tangan sebelah kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bibir atas mulut, kemudian sempat terjadi saling dorong antara Saksi Meiranti Hanindra dan Terdakwa sehinga Terdakwa mencengkram kedua tangan Saksi Meiranti Hanindra yang mengakibatkan kedua pergelangan tangan Saksi Meiranti Hanindra mengalami bengkak dan memar serta beberapa bekas cakaran. Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Meiranti Hanindra mengalami rasa sakit dibagian bibir bawa dan pipih kanan, serta mengalami rasa sakit pada telinga yang sempat berdengung dan pergelangan tangan mengalami memar dan lebam. Bahwa berdasarkan Visum et Repertum atas nama Meiranti Hanindra yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo Nomor: 036/10/RSM/X/2025 pada Hari Sabtu Tanggal 04 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Lilis Muliawati sebagai Dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan fisik ditemukan:
Dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan fisik disimpulkan korban perempuan ditemukan adanya luka akibat persentuhan tumpul.
Perbuatan Terdakwa MOHAMAD ADITYA BEMPAH sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
