Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH RIZKI PUJIANTO JUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1504/P.5.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI PUJIANTO JUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIZKI PUJIANTO JUNUS, pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jl. Kenangan Kel. Dulalowo Timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wita Korban bersama dengan Terdakwa, Saksi GENTA, Saksi HARYATI datang ke rumah kos Saksi NURAIN untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, lalu Saksi HARYATI menelepon Saksi NOLDI untuk datang ke rumah kos Saksi NURAIN sehingga Saksi NOLDI menuju ke rumah kos tersebut dan bergabung untuk mengkonsumsi minuman alkohol. Kemudian saat mengkonsumsi minuman alkohol, Korban membahas keburukan Saksi NURAIN yang merupakan pacar dari Terdakwa sehingga Terdakwa mengajak Korban untuk pergi ke dapur dan menanyakan tujuan Korban membahas Saksi NURAIN, namun Korban tidak mengakuinya dan Korban mengatakan “bukan ngana pe maitua, tahede, hulelilamu, telelilamu, ti IKI” kepada Terdakwa.

Bahwa sekitar pukul 12.00 Wita saat Korban sedang tidur bersama dengan Saksi GENTA, Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Korban dengan memukul bagian kaki Korban namun Saksi NURAIN yang melihat hal tersebut memarahi Terdakwa sehingga Terdakwa marah dan pergi menuju rumah Terdakwa untuk mengambil pisau dengan tujuan untuk melukai Korban sampai Korban tidak bernyawa. Selanjutnya, saat Terdakwa akan kembali ke rumah Kos milik Saksi NURAIN, Terdakwa bertemu dengan Saksi NURAIN, Saksi HARYATI, Saksi NOLDI dan Korban sehingga Terdakwa berputar balik untuk mengejar Korban, lalu setelah Terdakwa melihat Korban yang sedang duduk bersama dengan Saksi GENTA, Terdakwa berjalan menuju Korban dan saat itu Korban melakukan pemukulan kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ke bagian wajah sehingga Terdakwa mencabut pisau yang berada di pinggang sebelah kiri dan melakukan penyerangan kepada Korban dengan mengayunkan pisau kearah tubuh Korban yang mnegena pada bagian tangan. Kemudian, saat Korban akan melarikan diri Terdakwa mengejar Korban dan menarik kerah baju Korban lalu menyandarkan Korban ditembok rumah dan menusuk Korban dibagian dada sebanyak 1 (satu) kali, pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445.012/VER/BU/RSUB/XII/2024 pada tanggal 08 Desember 2024 di Rumah Sakit Bunda Kota Gorontalo atas nama MOH AZHAR MEHI yang ditandatangani oleh dr. Sulistyo Adhi Pranoto, ditemukan:

  • Luka robek terbuka di dada tengah bagian depan kuarang lebih dua kali satu kali nol koma lima centimeter titik.
  • Luka robek terbuka di perut diatas pusar kurang lebih enam kali dua kali satu centimeter titik.
  • Luka robek terbuka di pergelangan tangan kiri kurang lebih enam kali dua kali nol koma lima centimeter titik.
  • Luka robek terbuka di pergelangan punggung tangan kiri ukuran tiga kali dua centimeter titik.
  • Luka robek dekat ibu jari tangan kiri ukuran satu kali satu centimeter titik.
  • Luka robek terbuka dipergelangan tangan kanan kurang lebih tiga kali satu centimeter titik.
  • Luka robek di dada tengah bagian belakang ukuran enam kali tiga centimeter titik.
  • Luka robek di dada tengah bagian belakang tengah ukuran tiga kali satu centimeter titik.

 

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan di jumpai luka robek di dada tengah bagian depan koma diperut koma di pergelangan tangan kiri koma di dekat ibu jari tangan kiri koma di pergelangan tangan kanan koma di dada tengah bagian belakang akibat benda tajam titik.

 

     Bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa telah direncanakan dengan niat melukai sampai Korban kehilangan nyawa sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan Korban AZHAR kehilangan nyawa.

 

Perbuatan Terdakwa RIZKI PUJIANTO JUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RIZKI PUJIANTO JUNUS, pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jl. Kenangan Kel. Dulalowo Timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wita Korban bersama dengan Terdakwa, Saksi GENTA, Saksi HARYATI datang ke rumah kos Saksi NURAIN untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, lalu Saksi HARYATI menelepon Saksi NOLDI untuk datang ke rumah kos Saksi NURAIN sehingga Saksi NOLDI menuju ke rumah kos tersebut dan bergabung untuk mengkonsumsi minuman alkohol. Kemudian saat mengkonsumsi minuman alkohol, Korban membahas keburukan Saksi NURAIN yang merupakan pacar dari Terdakwa sehingga Terdakwa mengajak Korban untuk pergi ke dapur dan menanyakan tujuan Korban membahas Saksi NURAIN, namun Korban tidak mengakuinya dan Korban mengatakan “bukan ngana pe maitua, tahede, hulelilamu, telelilamu, ti IKI” kepada Terdakwa.

Bahwa sekitar pukul 12.00 Wita saat Korban sedang tidur bersama dengan Saksi GENTA, Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Korban dengan memukul bagian kaki Korban namun Saksi NURAIN yang melihat hal tersebut memarahi Terdakwa sehingga Terdakwa marah dan pergi menuju rumah Terdakwa untuk mengambil pisau. Selanjutnya, saat Terdakwa akan kembali ke rumah Kos milik Saksi NURAIN, Terdakwa bertemu dengan Saksi NURAIN, Saksi HARYATI, Saksi NOLDI dan Korban sehingga Terdakwa berputar balik untuk mengejar Korban, lalu setelah Terdakwa melihat Korban yang sedang duduk bersama dengan Saksi GENTA, Terdakwa berjalan menuju Korban dan saat itu Korban melakukan pemukulan kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ke bagian wajah sehingga Terdakwa mencabut pisau yang berada di pinggang sebelah kiri dan melakukan penyerangan kepada Korban dengan mengayunkan pisau kearah tubuh Korban yang mnegena pada bagian tangan. Kemudian, saat Korban akan melarikan diri Terdakwa mengejar Korban dan menarik kerah baju Korban lalu menyandarkan Korban ditembok rumah dan menusuk Korban dibagian dada sebanyak 1 (satu) kali, pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445.012/VER/BU/RSUB/XII/2024 pada tanggal 08 Desember 2024 di Rumah Sakit Bunda Kota Gorontalo atas nama MOH AZHAR MEHI yang ditandatangani oleh dr. Sulistyo Adhi Pranoto, ditemukan:

  • Luka robek terbuka di dada tengah bagian depan kuarang lebih dua kali satu kali nol koma lima centimeter titik.
  • Luka robek terbuka di perut diatas pusar kurang lebih enam kali dua kali satu centimeter titik.
  • Luka robek terbuka di pergelangan tangan kiri kurang lebih enam kali dua kali nol koma lima centimeter titik.
  • Luka robek terbuka di pergelangan punggung tangan kiri ukuran tiga kali dua centimeter titik.
  • Luka robek dekat ibu jari tangan kiri ukuran satu kali satu centimeter titik.
  • Luka robek terbuka dipergelangan tangan kanan kurang lebih tiga kali satu centimeter titik.
  • Luka robek di dada tengah bagian belakang ukuran enam kali tiga centimeter titik.
  • Luka robek di dada tengah bagian belakang tengah ukuran tiga kali satu centimeter titik.

 

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan di jumpai luka robek di dada tengah bagian depan koma diperut koma di pergelangan tangan kiri koma di dekat ibu jari tangan kiri koma di pergelangan tangan kanan koma di dada tengah bagian belakang akibat benda tajam titik.

 

     Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Korban AZHAR kehilangan nyawa.

 

Perbuatan Terdakwa RIZKI PUJIANTO JUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya