Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto 1.Dedykarto Ansiga, SH
2.Sofyan Rauf, S.H.
3.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H.
4.Sofian Hadi, SH., MH.
7.ALFIAN KIAY, S.H.
9.DIAN HERDIMAN, S.H., M.H.
10.IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
11.MAHARANI, S.H.
13.SUKANDI MAKU, S.H.
15.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
SUNANDAR S. KADIR. S.Sos alias NANDAR Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2134/P.5.12/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedykarto Ansiga, SH
2Dedykarto Ansiga, SH.
3Sofyan Rauf, S.H.
4MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H.
5Sofian Hadi, SH., MH.
6ALFIAN KIAY, S.H.
7DIAN HERDIMAN, S.H., M.H.
8IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
9MAHARANI, S.H.
10SUKANDI MAKU, S.H.
11NURSETYO RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNANDAR S. KADIR. S.Sos alias NANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO                                                                                       P-29

        ”Demi keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

REG.PERKARA NO: PDS-05/BLM/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap                    :    SUNANDAR S. KADIR. S.Sos alias NANDAR

Tempat Lahir                       :    Kwandang

Umur/ Tanggal Lahir          :    62 Tahun / 05 Desember 1962

Jenis Kelamin                      :    Laki laki

Kebangsaan/

kewarganegaraan               :    Indonesia

Tempat Tinggal                   :    Dusun Karya Agung III Desa Bongo III Kec. Wonosari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo

Agama                                   :    Islam

Pekerjaan                             :    Anggota DPRD kab. Boalemo Tahun 2014 - 2019 / Wiraswasta

Pendidikan                           :    S-1 (Hukum)

 

  1. PENAHANAN:
  1. Penyidik                           :    -    Penahanan Rutan sejak tanggal 19 Juni 2024 s.d. 8 Juli 2024 di Rutan Polda Gorontalo
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2024 s.d. 17 Agustus 2024
  • Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 18 Agustus 2024 s.d. 16 September 2024
  • Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 17 September 2024 s.d. 16 Oktober 2024
  1. Penuntut Umum             :    -    Penahanan Rutan sejak tanggal 25 September 2024 s.d. 14 Oktober 2024 di Lapas Klas IIA Gorontalo
  • Perpanjangan penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 15 Oktober 2024 s.d. 13 November 2024
  • Perpanjangan penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 14 November 2024 s.d. 13 Desember 2024

 

III.   DAKWAAN :

 

P R I M A I R

 

------------ Bahwa Terdakwa SUNANDAR S. KADIR. S.Sos selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo periode Tahun 2014 - 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor 356/01/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2014 - 2019 secara bersama-sama dengan Saksi Suharto Tolo selaku Pejabat Pengadaan pada pekerjaan Jalan Usaha Tani pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tanggal 4 Januari 2019 tentang penetapan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang beralamat di  Jalan Trans Sulawesi Desa Pangi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dan di Kantor Bupati Boalemo yang beralamat di Desa Limbato Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Boalemo terlibat langsung mengikuti pengadaan langsung proyek JUT pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang bersumber dari APBD Kabupaten Boalemo T.A. 2019, di mana seharusnya terdakwa sebagai anggota DPRD mengawasi pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo T.A. 2019 tersebut namun terdakwa malah meminta Saksi Suharto Tolo yang merupakan Pejabat Pengadaan untuk membuat dokumen-dokumen penawaran perusahaan yang dipinjam terdakwa yaitu CV. Adi Usaha Perkasa dan CV. Sinar Zipok dengan Direktur Saksi Emi Kadir yang merupakan istri terdakwa untuk mendapatkan pekerjaan JUT pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dan terdakwa juga meminta Saksi Suharto Tolo untuk mengatur dan melengkapi sesuai persyaratan pengadaan langsungnya, sehingga terdakwa mendapatkan 4 (empat) paket pekerjaan JUT. Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 161 huruf e dan h Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, e dan f, Pasal 50 ayat (7) huruf b dan Pasal 78 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Boalemo telah mengerjakan 4 (empat) paket pekerjaan JUT Dusun Karujuk Desa Dimito, JUT Dusun Karyatani-Dusun Sariwangi, JUT Pos Pasar Desa Dimito, dan JUT Dusun Pabuto Desa Persiapan Tamilo, dimana terdakwa mengelola sendiri  pembayaran upah, pembayaran alat yang dipakai untuk pekerjaan JUT tersebut, yang mana seharusnya terdakwa sebagai anggota DPRD mengawasi pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo T.A. 2019. Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 161 huruf e dan h Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, e dan f Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 oleh Tim ahli Politeknik Negeri Manado dengan surat pengantar Nomor 1973/PL.12/KP/2021 tanggal 08 Oktober 2021, dengan kesimpulan diperoleh ketidak sesuaian antara kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 17 ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Syarat Umum masing-masing SPK pada Nomor 1 Lingkup Pekerjaan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa sebesar Rp168.680.987,69 (seratus enam puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah enam puluh sembilan sen) atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.2.494.158.255,37 (dua miliar empat ratus sembilan puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah tiga puluh tujuh sen), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan Jalan Usaha Tani pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 Nomor 23/LHP/XXI/06/2023 tanggal 8 Juni 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah Rp168.680.987,69 (seratus enam puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah enam puluh sembilan sen), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya rapat pembahasan Komisi 2 dan Banggar DPRD Kabupaten Boalemo terdapat usulan berupa pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD kepada Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Kabupaten Boalemo, kemudian Saksi Darwis Moridu meminta pada Saksi Sofyan Hasan selaku Plt. Kepala Dinas untuk menindaklanjuti usulan anggota DPRD tersebut dengan memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian, selanjutnya Saksi Sofyan Hasan menyuruh kepada Saksi Murtono S. Kai untuk memasukkan usulan RKA tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tanpa menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan tersebut untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena nama dan lokasi pekerjaan tersebut akan ditentukan langsung oleh Saksi Darwis Moridu dan anggota DPRD.
  • Pada proses usulan RKA tersebut telah terjadi pembahasan dan kesepakatan antara Saksi Sofyan Hasan selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dengan Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo yaitu terkait penentuan nilai anggaran paket Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, dimana nilai anggaran yang disepakati masing-masing paket JUT kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)/per pekerjaan, dengan tujuan agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung guna menghindari tender dan juga pelaksana Pekerjaan JUT dimaksudkan akan dilaksanakan oleh kontraktor lokal yang ada  di wilayah Kabupaten Boalemo.
  • Setelah RKA tersebut dibahas dan disetujui oleh TAPD kemudian RKA tersebut disampaikan oleh TAPD kepada Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo, kemudian Bupati Boalemo menyampaikan RKA Dinas Pertanian tersebut bersama-sama RKA OPD lainnya dalam bentuk dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk dibahas dalam komisi-komisi yang ada pada DPRD antara OPD dengan mitra komisi DPRD, Tim Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD. Setelah dilakukan pembahasan dan disetujui dalam sidang paripurna DPRD maka, RAPBD tersebut ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Boalemo T.A. 2019.
  • Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 telah ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan jalan khusus berupa kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berada pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan – Pengadaan Jalan Khusus sebanyak 17 (tujuh belas) pekerjaan JUT senilai Rp.2.853.750.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan.
  • Bahwa setelah ditetapkannya DPA Induk Dinas Pertanian tersebut,  Saksi Darwis Moridu menyampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk menambah 12 (dua belas) pekerjaan JUT, dimana menurut Saksi Darwis Moridu merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal  terdiri dari JUT Bendungan Mananggu, JUT Kotaraja 1, JUT Kotaraja 2, JUT Kotaraja 3, JUT Kotaraja 4, JUT Kotaraja 5, JUT Dusun 1 Kotaraja Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja 6, JUT Desa Saripi, JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta yang berlokasi di Pantai Ratu dan JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta.
  • Bahwa kemudian untuk merealisasikan pembicaraan antara Saksi Sofyan Hasan dengan Saksi Darwis Moridu maka Saksi Sofyan Hasan memerintahkan Saksi Murtono S. Kai selaku operator SIMDA untuk menambahkan sebanyak 25 (dua puluh lima) pekerjaan JUT (usulan Saksi Darwis Moridu sebanyak 12 (dua belas) pekerjaan dan usulan terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) pekerjaan), ke dalam aplikasi SIMDA, dimana Saksi Murtono S. Kai selaku operator SIMDA secara keseluruhan telah menginput 42 pekerjaan JUT ke dalam aplikasi SIMDA dengan rincian sebagai berikut:
  1. 15 pekerjaan JUT merupakan aspirasi dari DPRD Kabupaten Boalemo dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari Saksi Astan Labuga (masuk dalam DPA induk Dinas Pertanian T.A. 2019) dan
  2. 27 pekerjaan JUT dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari terdakwa (masuk dalam DPPA Dinas Pertanian T.A. 2019)
  • Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2019 dilakukan perubahan APBD Kabupaten Boalemo, selanjutnya dilakukan perubahan DPA menjadi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan menambahkan sebanyak 25 pekerjaan JUT, sehingga jumlah Pekerjaan JUT menjadi sebanyak 42 Pekerjaan dengan nilai Rp7.097.750.000,00 (tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp283.350.000,00, (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Pekerjaan Fisik senilai Rp6.601.887.500,00, (enam miliar enam ratus satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan   Pekerjaan Pengawasan senilai Rp212.512.500,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa setelah pekerjaan JUT ter-input dalam SIMDA, kemudian Saksi Sofyan Hasan menetapkan Pejabat Pengadaan atas nama Saksi Suharto Tolo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019.
  • Bahwa pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia, terdakwa mengikuti pengadaan langsung dengan memasukkan 4 (empat) penawaran paket pekerjaan JUT di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dengan meminjam CV. Adi Usaha Perkasa dan menggunakan CV. Sinar Zipok, di mana dokumen penawaran CV. Adi Usaha Perkasa dan CV. Sinar Zipok itu dibuat oleh Saksi Suharto Tolo sebagai Pejabat Pengadaan yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadan langsung.
  • Bahwa tahapan yang dilakukan oleh Saksi Suharto Tolo dalam melaksanakan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi pekerjaan JUT pada Dinas Peratanian Kabupaten Boalemo  sebagai berikut:

a.  Menyusun Standar Dokumen Pemilihan (Pengadaan Langsung karena untuk Jasa Konsultansi dibawah Rp100.000.000,00 dan Jasa Konstruksi dibawah Rp200.000.000,00), Jadwal Pemilihan Penyedia Pengadaan, Instruksi Kepada Peserta (IKP), Persyaratan Teknis, dan Gambar Rencana. Untuk Standar Dokumen Pemilihan dan Persyaratan Teknis, Saksi Suharto Tolo menggunakan dokumen pengadaan sejenis sebelumnya. Sedangkan terkait Jadwal Pemilihan Penyedia Pengadaan, Saksi Suharto Tolo yang menyusunnya sendiri. Gambar Rencana Saksi Suharto Tolo peroleh dari konsultan perencana (DED). Setelah disusun, dokumen-dokumen tersebut kemudian Saksi Suharto Tolo unggah ke SPSE.

b.  Kemudian Saksi Suharto Tolo mencetak sendiri Rincian Penawaran, Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Berita Acara Hasil Pemilihan, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya beserta lampirannya (Dokumen ini kemudian ditandatangani oleh penyedia jasa baik yang datang langsung maupun melalui peminjam perusahaan, kemudian Saksi Suharto Tolo mintakan tandatangan kepada Saksi Sofyan Hasan) dan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). SPPBJ kemudian Saksi Suharto Tolo sampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk ditandatangani. Dokumen yang Saksi Suharto Tolo susun diantaranya Daftar Kuantitas Harga, Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga, Analisa Harga Satuan, Daftar Harga Satuan Bahan, Harga Dasar Satuan Upah, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Kurva “S”), Metode Pelaksanaan (Saksi Suharto Tolo dapat dari konsultan, melihat di internet, kemudian disesuaikan), dan kelengkapan perusahaan lainnya seperti Sertifikat Keterampilan Kerja, Ijazah, KTP, Surat Perjanjian Sewa Peralatan. Dokumen tersebut kemudian Saksi Suharto Tolo sampaikan kepada Calon Penyedia atau peminjam perusahaan termasuk kepada terdakwa untuk ditandatangani termasuk materai jika diperlukan. Materai biasanya calon penyedia atau peminjam perusahaan yang sediakan, kadang dari Saksi Suharto Tolo tapi kadang mereka juga tidak bayar biaya materai tersebut. Setelah lengkap, Saksi Suharto Tolo kemudian mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke SPSE.

c.  Dokumen administrasi perusahaan dari para calon penyedia dan peminjam perusahaan seperti Akta Pendirian Perusahaan, Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi, Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi, Izin Usaha, Surat Keterangan Fiskal Daerah, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, NPWP, dan copy Rekening Koran sudah ada di SPSE.

d.  Selanjutnya proses pemilihan penyedia dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah Saksi Suharto Tolo buat. Saksi Suharto Tolo yang menginput data-data penawaran peserta di SPSE. Kemudian Saksi Suharto Tolo mencetak Rincian Penawaran, Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Berita Acara Hasil Pemilihan, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya beserta lampirannya (Dokumen ini kemudian ditandatangani oleh penyedia jasa baik yang datang langsung maupun melalui peminjam perusahaan, kemudian terdakwa mintakan tandatangan kepada Saksi Sofyan Hasan) dan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). SPPBJ kemudian Saksi Suharto Tolo sampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk ditandatangani

e.  Saksi Suharto Tolo kemudian menyusun dokumen SPK, Syarat Umum, dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk kemudian ditandatangani oleh Penyedia (Baik datang sendiri maupun melalui peminjam perusahaan), kemudian Saksi Suharto Tolo memintakan tanda tangan Saksi Sofyan Hasan.

  • Bahwa dalam pelaksanaan proses pemilihan penyedia pekerjaan fisik JUT, Saksi Suharto Tolo dengan diketahui oleh saksi Sofyan Hasan untuk memproses para calon penyedia pekerjaan fisik JUT, kemudian Saksi Suharto Tolo memproses pemilihan penyedia dengan menyiapkan 41 dokumen penawaran yang berasal dari 8 company profile perusahaan yang akan dipinjam oleh Dinas Pertanian untuk melaksanakan 13 pekerjaan JUT dan 17 company profile perusahaan untuk melaksanakan 28 pekerjaan JUT yang akan digunakan oleh calon penyedia baik yang menggunakan perusahaan sendiri maupun perusahaan pinjaman termasuk penawaran CV. Adi Usaha Perkasa dan CV. Sinar Zipok yang pekerjaaanya akan dilaksanakan oleh terdakwa, kecuali untuk pekerjaan rehabilitasi JUT Desa Hutamonu Kecamatan Botumoito yang dilaksanakan oleh CV. Sinar Kencana, sebagaimana dalam tabel berikut:

 

No.

Pekerjaan

Perusahaan

Calon Penyedia

1.

JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kec. Mananggu

CV. Karya Murni Sejati

Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)

2.

JUT Dusun I Desa Trirukun

CV. Gilang Sakti

Ahmid Septian Puhi

3.

JUT dl Desa Permata

CV. Alkhalifi

Danar Bata (Dinas Pertanian)

4.

Jalan Pertanian Dusun Karya Tani-Dusun Sariwangi

CV. Adi Usaha Perkasa

Sunandar Kadir

5.

JUT Dusun Batu Karujuk Desa Dimito

CV. Adi Usaha Perkasa

Sunandar Kadir

6.

Jalan Pos Pasar Desa Dmito

CV. Sinar Zipok

Sunandar Kadir

7.

JUT Dusun Tamboo Desa Sari Tani

CV. Lintang Gemilang

Ahmid Septian Puhi

8.

JUT Desa Bongo Nol Dusun Pulubala

CV. Karya Murni Sejati

Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)

9.

JUT Desa Potanga Kec. Botumotto

CV. Dwi Putra

Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)

10.

JUT Desa Bendungan-Kaaruyan

CV. Sinar Bersama

Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)

11.

JUT Dusun Tomuta Desa Bongo Tua Kec. Paguyaman

CV. Adi Usaha Perkasa

Danar Bata (Dinas Pertanian)

12.

JUT Dusun lloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai

CV. Raning Perkasa

Albakhrein Umar (Dinas Pertanian)

13.

JUT Dusun Rumbia Desa Batu Keramat

CV. Sinar Zipok

Danar Bata (Dinas Pertanian)

14.

JUT Tilamuta

CV. Centra Makmur

Sabri Alamri

15.

JUT Desa Pilolyanga Kec. Tilamuta

CV. Lintang Gemilang

Sabri Alamri

16.

JUT Patoameme

CV. Cahaya Mulia Teknik

Mahyudin Saleh

17.

JUT Dusun Huto Desa Santani Kec. Wonosari

CV. Sinar Bersama

Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)

18.

Lanjutan JUT Perbatasan Desa Harapan dan Sukamaju Kec. Wonosari

CV. Sinar Bersama

Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)

19.

JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi

CV. Putri Aqila

Elvis Nangi

20.

JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta

CV. Tiga Bintang Kejora

Danar Bata-Darwis Moridu

21.

JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi

CV. Putri Aqila

Elvis Nangi

22.

JUT Desa Kaaruyan II

CV. Grandiza

Abdul Gafur Rassam

23.

JUT Desa Kotaraja I

CV. Putri Aqila

Elvis Nangi

24.

JUT Desa Saripi

CV. Centra Makmur

Pipit Makmur

25.

JUT Desa Piloliyanga

CV. Nur Anisa

Ismiyati Saidi

26.

JUT Desa Tenilo

CV. Bhakti Karya

Rafli Biya

27.

JUT Desa L?mbatihu

CV. Raudhah

Ahmid Septian Puhi

28.

JUT Desa Kotaraja II

CV. Putri Aqila

Elvis Nangi

29.

JUT Desa Kotaraja 3

CV. Centra Makmur

Alfian Luneto

30.

JUT Desa Kotaraja 5

CV. Putri Aqila

Elvis Nangi

31.

JUT Desa Kotaraja 6

CV. Alkhalifi

Elvis Nangi

32.

JUT Desa Bendungan Kec. Managgu

CV. Cita Karya Utama

Mansyur Ismail Dunda

33.

JUT Desa Lahumbo

CV. Avatar

Suharto Tolo

34.

JUT Dusun III Desa Mohungo

CV. Putra Afiet

Zulkfuli Matani

35.

JUT Desa Pang?

CV. Avatar

Suharto Tolo

36.

JUT Dusun Pot?ya Desa Tanah Putih

CV. Sinar Putri Pratama

Ahmid Septian Puhi

37.

JUT Desa Kaaruyan Kec. Managgu

CV. Avatar

Suharto Tolo

38.

Jalan Pertan?an Du?un Pabuto Desa Persiapan Tamilo

CV. Sinar Zipok

Sunandar Kadir

39.

JUT Desa Kotaraja 4

CV. Alkhalifi

Elvis Nangi

40.

JUT Desa Polohungo

CV. Cahaya Mulia Teknik

Mahyudin Sangi

41.

JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai

CV. Wirakarya Sentosa

Zainal Sadolo Pagau

 

dalam proses pelaksanaan pengadaan langsung tersebut, terdakwa   tidak mengikuti proses pengadaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan perundang-undangan oleh karena terdakwa hanya meminta Saksi Suharto Tolo yang merupakan pejabat pengadaan untuk membuat dokumen penawaran terkait pengadaan pekerjaan JUT sehingga CV. Adi Usaha Perkasa dan CV. Sinar Zipok tidak diketahui apakah perusahaan tersebut memiliki kualifikasi mampu melaksanakan pekerjaan atau tidak, kedua perusahaan tersebut juga tidak melakukan proses penawaran dan tidak melalui klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga karena semua dokumen pemilihan penyedia, terdakwa sudah meminta kepada Saksi Suharto Tolo untuk atur dan lengkapi sesuai persyaratan. Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 161 huruf e dan h Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: "Anggota DPRD Kabupaten/kota berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintaha Daerah kabupaten/kota", dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, e dan f, Pasal 50 ayat (7) huruf b dan Pasal 78 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan:

 

"Pasal 4 huruf a:

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia".

 

"Pasal 7 ayat 1:

Semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, yaitu:

    1. Huruf a, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
    2. Huruf c, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
    3. Huruf e, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
    4. Huruf f, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan  negara".

 

"Pasal 50 ayat (7) huruf b:

Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan dengan permintaan penawaran yang disertai dengan  klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK".

 

Pasal 78 ayat (1) huruf a:

Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/ tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam    pemilihan".

  • Bahwa adapun paket pekerjaan JUT seluruhnya sebanyak 42 Paket pekerjaan dengan nilai terkontrak sejumlah Rp6.578.570.000,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Kegiatan

Nilai Paket (Rp)

Penyedia

Direktur

No

kontrak

Tgl Kontrak

1.

JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kec. Mananggu

124.100.000,00

CV. KARYA MURNI SEJATI

ANDRIAS NONOWA

68/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019

17/07/2019

2.

JUT Dusun I Desa Trirukun

185.000.000,00

CV. GILANG SAKTI

GILANG UWADE

25/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019

30/04/2019

3.

JUT dl Desa Permata

92.600.000,00

CV. ALKHALIFI

MEITY ANGELA HADJU

27/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019

10/052019

4.

Jalan Pertanian Dusun Karya Tani-Dusun Sariwangi

185.000.000,00

CV. ADI USAHA PERKASA

RIO M. LUMULA

19/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019

22/04/2019

5.

JUT Dusun Batu Karujuk Desa Dimito

138.800.000,00

CV. ADI USAHA PERKASA

RIO M. LUMULA

17/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019

22/04/2019

6.

Jalan Pos Pasar Desa Dmito

92.300.000,00

CV. SINAR ZIPOK

EMI KADIR

18/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019

27/04/2019

7.

JUT Dusun Tamboo Desa Sari Tani

92.600.000,00

CV. LINTANG GEMILANG

SUMARLIN YAMIN SUAIB

24/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019

30/04/2019

8.

JUT Desa Bongo Nol Dusun Pulubala

178.000.000,00

CV. KARYA MURNI SEJATI

ANDRIAS NONOWA

40/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019

16/052019

9.

JUT Desa Potanga Kec. Botumotto

185.700.000,00

CV. DWI PUTRA

KARNITEM

94/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

23/08/2019

10.

JUT Desa Bendungan-Kaaruyan

185.600.000,00

CV. SINAR BERSAMA

MULYADIN SUNE

54/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019

05/07/2019

11.

JUT Dusun Tomula Desa Bongo Tua Kec. Paguyaman

185.500.000,00

CV. ADI USAHA PERKASA

RIO M. LUMULA

53/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019

05/07/2019 .

12.

JUT Dusun lloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai

185.700.000,00

CV. RANING PERKASA

RAPLIN MOLI

93/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

23/08/2019

13.

JUT Dusun Rumbia Desa Batu Keramat

185.700.000,00

CV. SINAR ZIPOK

EMI KADIR

67/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019

17/07/2019

14.

JUT Tilamuta

157.810.000,00

CV. CENTRA MAKMUR

PIPIT MAKMUR

75/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

05/08/2019

15.

JUT Desa Pilolyanga Kec. Tilamuta

120.600.000,00

CV. LINTANG GEMILANG

SUMARLIN YAMIN SUAIB

77/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

05/08/2019

16.

JUT Patoameme

139.300.000,00

CV. CAHAYA MULIA TEKNIK

ROKHMAT NURKHOUS

73/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

05/08/2019

17.

JUT Dusun Huto Desa Saritani Kec. Wonosari

185.000.000,00

CV. SINAR BERSAMA

MULYADIN SUNE

16/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019

22/04/2019

18.

Lanjutan JUT Perbatasan Desa Harapan dan Sukamaju Kec. Wonosari

139.250.000,00

CV. SINAR BERSAMA

MULYADIN SUNE

74/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

05/08/2019

19.

JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi

139.250.000,00

CV. PUTRI AQILA

ELVIS NANGI

29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019

10/05/2019

20.

JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta

139.270.000,00

CV. TIGA BINTANG KEJORA

FRANS DUKALANG

28/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019

17/07/2019

21.

Rahabilitasi JUT Desa Hutamonu Kec. Botumoito

92.700.000,00

CV. SINAR KENCANA

UMAR PANTU

155/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

05/08/2019

22.

JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi

139.150.000,00

CV. PUTRI AQILA

ELV?S NANGI

76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

05/08/2019

23.

JUT Desa Kaaruyan II

185.700.000,00

CV. GRANDIZA

FAHM? ARSYAD

183/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

24.

JUT Desa Kotaraja I

185.700.000,00

CV. PUTRI AQILA

ELV?S NANGI

156/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

26/09/2019

25.

JUT Desa Saripi

92.700.000,00

CV. CENTRA MAKMUR

PIPIT MAKMUR

162/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

26/09/2019

26.

JUT Desa Piloliyanga

185.700.000,00

CV. NUR ANISA

ISMIYATI SAIDI

185/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

27.

JUT Desa Tenilo

185.740.000,00

CV. BHAKTI KARYA

ADZAN KADIR

216/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

18/10/2019

28.

JUT Desa L?mbatihu

185.700.000,00

CV. RAUDHAH

SUTRISNO M. RIDWAN

180/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/102013

29.

JUT Desa Kotaraja II

185.700.000,00

CV. PUTRI AQILA

ELVIS NANGI

157/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

26/09/2013

30.

JUT Desa Kotaraja 3

185.700.000,00

CV. CENTRA MAKMUR

PIPIT MAKMUR

158/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

26/092019

31.

JUT Desa Kotaraja 5

185.700.000,00

CV. PUTRI AQILA

ELVIS NANGI

160/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

2609,2019

32.

JUT Desa Kotaraja 6

185.700.000,00

CV. ALKHALIFI

MEITY ANGELA HADJU

161/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

26/09/2019

33.

JUT Desa Bendungan Kec. Managgu

185.700.000,00

CV. CITA KARYA UTAMA

ISKANDAR UNO

182/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

34.

JUT Desa Lahumbo

139.300.000,00

CV. AVATAR

GIMAN KIU

212/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

18/10/2019

35.

JUT Dusun III Desa Mohungo

185.700.000,00

CV. PUTRA AFIET

ZULKFULI MATANI

187/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

36.

JUT Desa Pang?

199 700.000,00

CV. AVATAR

GIMAN KIU

217/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

18/10,2019

37.

JUT Dusun Pot?ya Desa Tanah Putih

185700.000,00

CV. SINAR PUTRI PRATAMA

N/A

181/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

38.

JUT Desa Kaaruyan Kec. Managgu

92.700.000,00

CV. AVATAR

GIMAN KIU

210/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

18/10/2019

39.

Jalan Pertan?an Du?un Pabuto Desa Persiapan Tamilo

185700.000,00

CV. SINAR ZIPOK

EMI KADIR

186/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

40.

JUT Desa Kotaraja 4

92.700.000,00

CV. ALKHALIFI

MEITY ANGELA HADJU

159/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019

26/09/12019

41.

JUT Desa Polohungo

139.200.000,00

CV. CAHAYA MULIA TEKN?K

ROKHMAT NURKHOLIS

184/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019

04/10/2019

42.

JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai

139.200.000,00

CV. WIRAKARYA SENTOSA

WIRAWANTO DOE

90/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019

08/08/2019

 

  • Bahwa dari 42 (empat puluh dua) paket pekerjaan JUT tersebut, terdakwa mendapatkan sebanyak 4 (empat) paket JUT sebagai berikut:
  1. Pekerjaan JUT Dusun Karujuk Desa Dimito dengan nilai kontrak Rp138.800.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), penyedia  CV. Adi usaha perkasa;
  2. Pekerjaan JUT Dusun Karya Tani-Dusun Sari Wangi dengan nilai kontrak Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah), penyedia  CV. Adi usaha perkasa;
  3. Pekerjaan JUT Pos Pasar Desa Dimito dengan nilai kontrak Rp92.300.000,00 (sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), penyedia CV. Sinar Zipok;
  4. Pekerjaan JUT Dusun Pabuto Desa Persiapan Tamilo dengan nilai kontrak Rp185.700.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) CV. Sinar Zipok.
  • Bahwa kemudian terdakwa memerintahkan Saksi Rio Lumala untuk melaksanakan pekerjaan pada 4 (empat) paket pekerjaan  JUT Dusun Karujuk Desa Dimito, JUT Dusun Karyatani-Dusun Sariwangi, JUT Pos Pasar Desa Dimito, dan JUT Dusun Pabuto Desa Persiapan Tamilo dengan menggunakan perusahaan CV. Adi Usaha Perkasa  dan Sinar Zipok. Adapun item-item yang dikerjakan adalah sebagai berikut: 

a. JUT Dusun Karujuk Desa Dimito

  • Mobilisasi
  • Persiapan badan jalan
  • Galian biasa

b.  JUT Dusun Karya Tani-Dusun Sari Wangi

  • Mobilisasi
  • Galian biasa
  • Persiapan badan jalan

c. JUT Pos Pasar Desa Dimito

-   Mobilisasi

-   Galian untuk selokan drainase dan saluran air

-   Galian biasa

-   Penyiapan badan jalan

d. JUT Dusun Pabuto Desa Persiapan Tamilo

-   Mobilisasi

-   Galian Biasa

dan pada waktu pelaksanaan pekerjaan Jalan Usaha Tani sebanyak 4 (empat) paket tersebut, terdakwa menggunakan alat berat dengan cara menyewanya dari saksi Eko Wahyudi di Desa Bongo 3 Kecamatan Wonosari.

  • Bahwa pencairan dana atas 4 (empat) paket pekerjaan JUT yang didapatkan terdakwa dilaksanakan sebanyak 2 kali yakni dari total nilai kontrak Rp601.800.000,00 (enam ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah) diterima pada Tahap I 30% sebesar Rp374.921.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) sudah dipotong pajak di mana dana tersebut cair dengan cara terdakwa memerintahkan saksi Rio Lumula untuk mengurus administrasinya kemudian setelah dana tersedia langsung ditransfer di rekening Bank Mandiri milik terdakwa sendiri di Nomor Rekening 1500010663894, dana Tahap I 30% tersebut digunakan oleh terdakwa untuk pembayaran Exavator, Bahan Bakar Solar, dan Mobilisasi Alat, dan sebagian untuk kepentingan terdakwa. Lalu kemudian untuk Tahap II 95?n retensi 5% dicairkan dengan cara terdakwa memerintahkan saksi Rio Lumula untuk mengurus administrasinya kemudian setelah dana tersedia saksi Rio Lumala atas perintah terdakwa menitipkan kepada saksi Hesti (staf terdakwa) lalu Saksi Hesti menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa dan diterima terdakwa di rumahnya di desa Bongo III Kecamatan Wonosari.
  • Bahwa terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Boalemo telah mengerjakan 4 (empat) paket pekerjaan JUT Dusun Karujuk Desa Dimito, JUT Dusun Karyatani-Dusun Sariwangi, JUT Pos Pasar Desa Dimito, dan JUT Dusun Pabuto Desa Persiapan Tamilo dimana terdakwa mengelola sendiri pembayaran upah, pembayaran alat yang dipakai untuk pekerjaan JUT tersebut, yang mana seharusnya terdakwa sebagai anggota DPRD mengawasi pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo T.A. 2019. Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan  Pasal 161 huruf e dan h Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: "Anggota DPRD Kabupaten/kota berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintaha Daerah kabupaten/kota", dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, e dan f, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan:

"Pasal 4 huruf a:

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia".

 

"Pasal 7 ayat 1:

Semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, yaitu:

  1. Huruf a, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Huruf c, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
  3. Huruf e, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  4. Huruf f, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan  negara".
  • Bahwa kemudian 42 (empat puluh dua) paket pekerjaan JUT tersebut selesai dikerjakan akan tetapi Saksi Sofyan Hasan tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan JUT dalam pembayaran pekerjaan fisik JUT Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo. Saksi Sofyan Hasan melakukan pembayaran 100% atas 42 pekerjaan JUT hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang ditunjuk yakni Saksi Albakhrein Umar, Saksi Mukadir Ohorela dan Saksi Hermanto Payuyu.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan pekerjaan JUT tidak dikerjakan sebagaimana tertuang dalam Kontrak pekerjaan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 oleh Tim ahli Politeknik Negeri Manado, yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2020 oleh pemeriksa Hendrie Joudi Palar, ST., MPSDA., dengan Surat Pengantar Nomor 1973/PL.12/KP/2021 tanggal 08 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Direktur Politeknik Negeri Manado Drs. Maryke Alelo, MBA, dengan kesimpulan diperoleh ketidak sesuaian antara kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan sebagai berikut:

 

NO

KEGIATAN

PERUSAHAAN

ANGGARAN

TERLAKSANA

SELISIH

1.

Jalan Usaha Tani Dusun Latula Desa Manangu kec manangu, SPK Nomor 68/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019

CV. KARYA MURNI SEJATI

124,100,000.00

81,313,268.60

42,786,731.40

2.

Jalan Usaha Tani Dusun I Desa Tri Rukun, SPK Nomor 25/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 30 April 2019

CV. GILANG SAKTI

185,000,000.00

158,224,313.34

26,775,686.66

3.

Jalan Usaha Tani Desa Permata, SPK Nomor 27/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019

CV. ALKHALIFI

92,600,000.00

27,181,975.62

65,418,024.38

4.

Jalan Usaha Tani Dusun Karya Tani - dusun Sariwangi SPK Nomor 19/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019

CV. ADI USAHA PERKASA

185,000,000.00

85,092,278.78

99,907,721.22

5.

Jalan Usaha Tani Batu Krucuk Desa Dimito, SPK Nomor 17/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019

CV. ADI USAHA PERKASA

138,800,000.00

139,585,820.28

LEBIH

6.

Jalan Usaha Tani Pos Pasar Desa Dimito, SPK Nomor 18/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019

CV. SINAR ZIPOK

92,300,000.00

82,065,524.61

10,234,475.39

7.

Jalan Usaha Tani Dusun Tamboo Desa Sari Tani, SPK Nomor 24/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 30 April 2019

CV. LINTANG GEMILANG

92,600,000.00

65,094,831.29

27,505,168.72

8.

Jalan Usaha Tani Desa Bongo Nol Dusun Pulubala, SPK Nomor 40/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 16 Mei 2019

CV. KARYA MURNI SEJATI

178,000,000.00

81,348,127.30

96,651,872.70

9.

Jalan Usaha Tani Desa Potonga Botumoito, SPK Nomor 94/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019

CV. DWI PUTRA

185,700,000.00

78,302,139.04

107,397,860.96

10.

Jalan Usaha Tani Desa Bendungan - Kaaruyan, SPK Nomor  54/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019

CV. SINAR BERSAMA

185,600,000.00

173,755,320.13

11,844,679.87

11.

Jalan Usaha Tani Dusun Tomula Desa Bongo Tua kec. Paguyaman, SPK Nomor 53/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019

CV. ADI USAHA PERKASA

185,500,000.00

46,031,942.62

139,468,057.38

12.

Jalan Usaha Tani Dusun Iloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai, SPK Nomor 93/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019

CV. RANNING PERKASA

185,700,000.00

82,073,085.07

103,626,914.93

13.

Jalan Usaha Tani Dusun Rumbia Desa Batu Kramat, SPK Nomor 67/FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019

CV. SINAR ZIPOK

185,700,000.00

77,758,690.78

107,941,309.22

14.

Jalan Usaha Tani Tilamuta Desa Ayuhulalo, SPK Nomor 75/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019

CV. CENTRA MAKMUR

157,810,000.00

66,294,514.27

91,515,485.73

15.

Jalan Usaha Tani Desa Piloliyanga Kec. Tilamuta, SPK Nomor 77/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019

CV.LINTANG GEMILANG

120,600,000.00

77,442,656.98

43,157,343.02

16

Jalan Usaha Tani Desa Patoameme Botumoito, SPK Nomor 73/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019

CV. CAHAYA MULIA TEKNIK

139,300,000.00

116,814,663.72

22,485,336.28

17.

Jalan Usaha Tani Dusun Huto Desa Sari Tani Kec. Wonosari, SPK Nomor 16/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal22 April 2019

CV. SINAR BERSAMA

185,000,000.00

60,140,793.11

124,859,206.89

18.

Jalan Usaha Tani Perbatasan Desa Harapan Dan Suka Maju Kec. Wonosari, SPK Nomor 74/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus  2019

CV. SINAR BERSAMA

139,250,000.00

49,197,629.58

90,052,370.42

19.

Jalan Usaha Tani Dusun 1 Desa Kota Raja Kec. Dulupi, SPK Nomor 29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019

CV. PUTRI AQILA

139,250,000.00

76,196,913.43

63,053,086.57

20.

Jalan Usaha Tani Desa Tenilo Kec. Tilamuta, SPK Nomor 28/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019

CV. TIGA BINTANG KEJORA

139,270,000.00

78,716,142.65

60,555,857.35

21.

Jalan Usaha Tani Desa Hutamonu Kec. Botumoito, SPK Nomor 155.SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019

CV. SINAR KENCANA

92,700,000.00

122,766,034.24

LEBIH

22.

Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja – Saripi Kec. Dulupi, SPK Nomor 76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019

CV. PUTRI AQILA

139,150,000.00

85,225,786.57

53,924,213.43

23.

Jalan Usaha Tani Desa Kaayuran Kec. Mananggu, SPK Nomor 210/SPK-FISIK/DISTAN- BID.PSP/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019

CV. AVATAR

92,700,000.00

92,700,000.00

SESUAI

24.

Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja 1 Dulupi, SPK Nomor 156/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019

CV. PUTRI AQILA

185,700,000.00

99,687,383.47

86,012,616.53

25.

Jalan Usaha Tani Desa Saripi, SPK No: 162/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019

CV. CENTRA MAKMUR

92,700,000.00

75,121,757.28

17,578,242.72

26.

Jalan Usaha Tani Desa Piloliyanga, SPK Nomor 185/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019

CV. NUR ANISA

185,700,000.00

109,438,269.49

76,261,730.51

27.

Jalan Usaha Tani Desa Tenilo, SPK Nomor 216/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019

CV. BHAKTI KARYA

185,740,000.00

212,437,877.38

LEBIH

28.

Jalan Usaha Tani Desa Limbatihu Pag. Pantai, SPK Nomor 180/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019

CV. RAUDHAH

185,700,000.00

40,136,210.88

145,563,789.12

29.

Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja 2, SPK Nomor 157/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019

 

CV. PUTRI AQILA

185,700,000.00

112,893,797.49

72,806,202.51

30.

Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja 3, SPK Nomor 158/SPK-FISIK/DISTAN.BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019

CV. CENTRA MAKMUR

185,700,000.00

72,529,069.88

113,170,930.12

31.

Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja 5, SPK Nomor 160/SPK-FISIK/DISTAN.BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019

CV. PUTRI AQILA

185,700,000.00

131,223,680.77

54,476,319.23

32.

Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja 6, SPK Nomor 161/SPK-FISIK/DISTAN.BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019

CV. ALKHALIFI

185,700,000.00

116,762,808.14

68,937,191.86

33.

Jalan Usaha Tani Desa Bendungan Kec. Mananggu, SPK Nomor 182/SPK-FISIK/DISTAN.BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019

CV. CITA KARYA UTAMA

185,700,000.00

102,615,279.39

83,084,720.61

34.

Jalan Usaha Tani Desa Lahumbo Tilamuta,  SPK Nomor 212/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019

CV. AVATAR

139,300,000.00

63,126,288.23

76,173,711.78

35.

Jalan Usaha Tani Dusun 3 Desa Mohungo, SPK Nomor 187/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019

CV. PUTERA AFIET

185,700,000.00

94,918,037.00

90,781,963.00

36.

Jalan Usaha Tani Desa Pangi, SPK Nomor 217/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019

CV. AVATAR

199,700,000.00

190,924,764.70

8,775,235.30

37.

Jalan Usaha Tani Dusun Potiya Desa Tanah Putih, SPK Nomor 181/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019

CV. SINAR PUTRI PRATAMA

185,700,000.00

108,820,112.81

76,879,887.19

38.

Jalan Usaha Tani Desa Kaayuran 2, SPK Nomor 183/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019

CV. GRANDIZA

185.700.000.00

85,341,677.69

100.358.322,31

 

39.

Jalan Usaha Tani Dusn Pabuto Desa Persiapan Tamilo, SPK Nomor 186/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 04 Oktober 2019

CV. SINAR ZIPOK

1

Pihak Dipublikasikan Ya