Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto Nining Muslim PT Royal Coconut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nining Muslim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH, S.Sos., S.H., C.L.A., C.P.L.C.Nining Muslim
Tergugat
NoNama
1PT Royal Coconut
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian:
  • Uang pesangon                 

(7 X Rp. 3.221.731) X 2         = Rp. 45.104.234,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

3 X Rp. 3.221.731                 = Rp.  9.665.193,-

  • Cuti tahunan

24/25 X Rp. 3.221.731                    = Rp.  3.092.862,-

                           Total                                   = Rp. 57.862.289,-

(lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Jaminan Kematian sejumlah Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses kepada Penggugat yang dikalikan upah sebesar gaji/upah dari selama 6 (enam) bulan dengan rincian:

Rp. 3.221.731 x 6 bulan = Rp. 19.330.386,-

(sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak  Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

Atau apabila  Majelis Hakim  berpendapat  lain, mohon  putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya