1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan bahwa marga anak bernama Aisila Adzahra Putri Ismail diubah dari “Ismail” menjadi “Adzahra Aysila Taufik” dengan Akta Kelahiran Nomor. 7571-LU-11032020-0007
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo di Gorontalo untuk mencatatkan perubahan tersebut pada dokumen kependudukan atau kutipan Akta Kelahiran Aisila Adzahra Putri Ismail menjadi Adzahra Aysila Taufik
2. Menyatakan penetapan ini sah dan berlaku. |