Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | SRI YANTI MARJUN | PT. Multi Media Persada | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 22 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang; 3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan; 4. Menghukum Tergugat untuk Membayar hak-hak Penggugat dengan rincian : - Uang Pesangon ( 9 bulan x Rp. 2.904.096.-) = Rp. 26.136.864.-; - Uang Penghargaan Masa Kerja (4 x Rp.2.904.096.-) = Rp. 11.616.384.-; - Uang Pengantian Hak. Ø Cuti Tahunan. 12/25 x Rp. 2.904.096.-) = Rp. 1.393.966.-; Total = Rp. 39.146.614.- (tiga puluh Sembilan juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus empat belas rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 bulan x Rp. 2.904.096; = Rp. 17.424.576; (tujuh belas juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) susuai degan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 jo.12/PDT.Su-PHI/2020/PN.Gto dan sesuai ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015. 6. Menghukum Tergugat untuk Membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya Hukum Kasasi. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |