Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2025/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
3.Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H.
4.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
YOGI ISKANDAR alias BOGEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3447/P.5.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
3Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H.
4I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI ISKANDAR alias BOGEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa Terdakwa YOGI ISKANDAR Alias BOGEL, pada hari Rabu tanggal 28 bulan Mei Tahun 2025 Pukul 00.30 WITA  atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Kompleks Rumah Sakit Toto di Desa Permata Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dalam bentuk permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana Narkotika",

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa YOGI ISKANDAR Alias BOGEL, pada hari Rabu tanggal 28 bulan Mei Tahun 2025 Pukul 00.30 WITA  atau setidak-tidaknya Pada Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Kompleks Rumah Sakit Toto di Desa Permata Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap penyalah guna : Narkotika golongan I bagi diri sendiri”.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya