| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 216/Pid.B/2025/PN Gto | Andi Kurnia, S.H., M.H | 1.LARRY STANLY WEWENGKANG 2.RIFAT NAUE 3.PRAWITNO DAUD 4.HENDRIK RAHMAN BOYUHU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||
| Nomor Perkara | 216/Pid.B/2025/PN Gto | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3280/P.5.10/Eoh.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu -----------Bahwa Terdakwa I LARRY STANLY WEWENGKANG secara bersama-sama dengan Terdakwa II PRAWITNO DAUD, Terdakwa III RIFAT NAUE, dan Terdakwa IV HENDRIK RAHMAN BOYUHU, pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rental Mobil Amanah, Kel. Tapa 1, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dimana Para Terdakwa melakukan Tindak Pidana membujuk seseorang untuk memberikan barang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan keadaan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan terhadap saksi korban Kristian Matulu Alias Ma Iyan selaku pemilik rental mobil Amanah sebagaimana disebutkan diatas, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------ ----------Bahwa pada awalnya kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar jam 15:30 wita Di Rental mobil amanah Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo sampai dengan kejadian terakhir pada hari selasa 19 agustus 2025 sekitar jam 12:30 wita Di Rental mobil amanah Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo dimana awalnya dan Terdakwa III RIFAT NAUE meminjam mobil merek Suzuki XL 7 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DM 1559 AV di tempat rental milik saksi Kristian Matulu Alias Ma Iyan dengan biaya sewa rental perhari Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa III melakukan rangkaian kebohongan sehingga saksi korban Kristian Matulu Alias Ma Iyan mau merentalkan mobil tersebut; ----------Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 11 agustus 2025 sekitar jam 08:00 wita Terdakwa I LARRY STANLY WEWENGKANG datang ke tempat rental milik Saksi Kristian Matulu Alias Ma Iyan dan mengatakan bahwa dirinya akan menyewa mobil Daihatsu xenia berwarna silver dengan nomor polisi DB 1232 FQ, dan pada hari selasa tanggal 19 agustus 2025 sekitar jam 12:30 WITA, Terdakwa III RIFAT NAUE tiba-tiba menelfon saksi Kristian Matulu Alias Ma Iyan dan menyewa mobil merek Daihatsu ayla berwarna merah dengan nomor polisi DM 1724 BI dimana mobil tersebut diambil dari rental milik saksi Kristian Matulu oleh Terdakwa II PRAWITNO DAUD; ----------Bahwa Ketika saksi Kristian Matulu menyakan kepada Terdakwa II PRAWITNO DAUD dipakai untuk apa mobil tersebut, lalu Terdakwa II menjelaskan kepada saksi Krsitian Matulu menggunakan rangakaian kata bohong Untuk membujuk saksi Kristian Matulu, dimana Terdakwa II menjelaskan jika mobil tersebut untuk dipakai sebagai transportasi proyek sehingga saksi Kristian Matulu mengizinkan untuk merentalkan mobil tersebut; ----------Bahwa Terdakwa I LARRY STANLY WEWENGKANG menyewa 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu xenia warna silver dengan nomor polisi DB 1232 FQ, sedangkan Terdakwa III RIFAT NAUE dan Terdakwa II PRAWITNO DAUD menyewa mobil rental milik Saksi yakni 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu ayla berwarna merah dengan nomor polisi DM 1724 BI dan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki XL 7 berwarna coklat dengan nomor polisi DM 1559 AV; ----------Bahwa kemudian mobil-mobil yang disewa tersebut digadaikan oleh para Terdakwa dengan cara Terdakwa I LARRY STANLY WEWENGKANG menghubungi Terdakwa IV HENDRIK RAHMAN BOYUHU untuk menggadaikan mobil Suzuki XL 7 berwarna coklat dengan nomor polisi DM 1559 AV yang disewa dari saksi Kristian Matulu seharga Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), setelah itu Terdakwa IV menghubungi kembali Terdakwa III RIFAT NAUE yang sedang bersama dengan Terdakwa I memberitahukan bahwa dirinya sudah mendapat pendana; ----------Bahwa kemudian, Terdakwa I LARRY STANLY WEWENGKANG menggadaikan mobil Daihatsu Xenia warna Silver Metalik, dengan Plat Nomor DB 1232 FO kepada saksi Surahmat Kadir Alias Amat dengan harga sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dan hasil tersebut dibagi ke Terdakwa III RIFAT NAUE sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk mobil Daihatsu Ayla warna Merah, dengan Plat Nomor DM 1724 BI digadaikan oleh Terdakwa II PRAWITNO DAUD dan Terdakwa IV HENDRIK RAHMAN BOYUHU kepada saksi Moh. Rivaldy Abdullah Alias Rival sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); --------Bahwa perbuatan dari Terdakwa I LARRY STANLY WEWENGKANG bersama-sama dengan Terdakwa II PRAWITNO DAUD, Terdakwa III RIFAT NAUE, dan Terdakwa IV HENDRIK RAHMAN BOYUHU yang melakukan rangkaian kebohongan untuk membujuk saksi Kristian Matulu untuk merentalkan mobil dengan maksud menguntungkan Para Terdakwa secara melawan hukum, sehingga saksi Kristian Matulu selaku pemilik rental Amanah mengalami kerugian sejumlah Rp.10.775.000 (sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selain itu dari tindakan Para Terdakwa juga mengakibatkan kerugian bagi saksi korban Oktavira Marsela Limpong selaku pemilik mobil Suzuki XL 7 berwarna coklat dengan nomor polisi DM 1559 AV, dimana saksi korban Oktavira Marsela Limpong mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.322.000.000 (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah) yang dihitungkan berdasarkan harga mobil serta uang sewa mobil dan kerugian tersebut dialami oleh saksi korban Oktavira Marsela Limpong sampai dengan sekarang; ------Bahwa mobil Suzuki XL 7 berwarna coklat dengan nomor polisi DM 1559 AV milik saksi korban Oktavira Marsela Limpong yang digelapkan oleh para Para Terdakwa sampai dengan sekarang masih belum ditemukan; --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua -----------Bahwa Terdakwa I LARRY STANLY WEWENGKANG secara bersama-sama dengan Terdakwa II PRAWITNO DAUD, Terdakwa III RIFAT NAUE, dan Terdakwa IV HENDRIK RAHMAN BOYUHU, pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rental Mobil Amanah, Kel. Tapa 1, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dimana Para Terdakwa melakukan Tindak dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu Barang yang sama sekali atau sebagianya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan terhadap saksi korban Kristian Matulu Alias Ma Iyan selaku pemilik rental mobil Amanah sebagaimana disebutkan diatas, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------ ----------Bahwa pada awalnya kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar jam 15:30 wita Di Rental mobil amanah Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo sampai dengan kejadian terakhir pada hari selasa 19 agustus 2025 sekitar jam 12:30 wita Di Rental mobil amanah Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo dimana awalnya dan Terdakwa III RIFAT NAUE meminjam mobil merek Suzuki XL 7 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DM 1559 AV di tempat rental milik saksi Kristian Matulu Alias Ma Iyan dengan biaya sewa rental perhari Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa III melakukan rangkaian kebohongan sehingga saksi korban Kristian Matulu Alias Ma Iyan mau merentalkan mobil tersebut; ----------Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 11 agustus 2025 sekitar jam 08:00 wita Terdakwa I LARRY STANLY WEWENGKANG datang ke tempat rental milik Saksi Kristian Matulu Alias Ma Iyan dan mengatakan bahwa dirinya akan menyewa mobil Daihatsu xenia berwarna silver dengan nomor polisi DB 1232 FQ, dan pada hari selasa tanggal 19 agustus 2025 sekitar jam 12:30 WITA, Terdakwa III RIFAT NAUE tiba-tiba menelfon saksi Kristian Matulu Alias Ma Iyan dan menyewa mobil merek Daihatsu ayla berwarna merah dengan nomor polisi DM 1724 BI dimana mobil tersebut diambil dari rental milik saksi Kristian Matulu oleh Terdakwa II PRAWITNO DAUD; ----------Bahwa Terdakwa I LARRY STANLY WEWENGKANG menyewa 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu xenia warna silver dengan nomor polisi DB 1232 FQ, sedangkan Terdakwa III RIFAT NAUE dan Terdakwa II PRAWITNO DAUD menyewa mobil rental milik Saksi yakni 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu ayla berwarna merah dengan nomor polisi DM 1724 BI dan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki XL 7 berwarna coklat dengan nomor polisi DM 1559 AV; ----------Bahwa kemudian Para Terdakwa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu Barang yang sama sekali atau sebagianya termasuk kepunyaan orang lain untuk menggadaikan mobil-mobil yang di rental dari saksi Kristian Matulu dengan cara Terdakwa I LARRY STANLY WEWENGKANG menghubungi Terdakwa IV HENDRIK RAHMAN BOYUHU untuk menggadaikan mobil Suzuki XL 7 berwarna coklat dengan nomor polisi DM 1559 AV yang disewa dari saksi Kristian Matulu seharga Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), setelah itu Terdakwa IV menghubungi kembali Terdakwa III RIFAT NAUE yang sedang bersama dengan Terdakwa I memberitahukan bahwa dirinya sudah mendapat pendana; ----------Bahwa kemudian, Terdakwa I LARRY STANLY WEWENGKANG menggadaikan mobil Daihatsu Xenia warna Silver Metalik, dengan Plat Nomor DB 1232 FO kepada saksi Surahmat Kadir Alias Amat dengan harga sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dan hasil tersebut dibagi ke Terdakwa III RIFAT NAUE sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk mobil Daihatsu Ayla warna Merah, dengan Plat Nomor DM 1724 BI digadaikan oleh Terdakwa II PRAWITNO DAUD dan Terdakwa IV HENDRIK RAHMAN BOYUHU kepada saksi Moh. Rivaldy Abdullah Alias Rival sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); --------Bahwa perbuatan dari Terdakwa I LARRY STANLY WEWENGKANG bersama-sama dengan Terdakwa II PRAWITNO DAUD, Terdakwa III RIFAT NAUE, dan Terdakwa IV HENDRIK RAHMAN BOYUHU yang dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu Barang yang sama sekali atau sebagianya termasuk kepunyaan orang lain dan barang berupa 3 (tiga) unit mobil yang disewa dari rental mobil Amanah milik saksi Kristiani Matulu, dimana 3 (tiga) unit mobil tersebut berada di tangan Para Terdakwa bukan karena kejahatan sehingga mengakibatkan saksi Kristian Matulu selaku pemilik rental Amanah mengalami kerugian sejumlah Rp.10.775.000 (sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dikarenakan Para Terdakwa melakukan Penggelapan dengan cara menggadaikan 3 (tiga) Unit mobil yang di rental dari saksi Kristian Matulu, selain itu dari tindakan Para Terdakwa juga mengakibatkan kerugian bagi saksi korban Oktavira Marsela Limpong selaku pemilik mobil Suzuki XL 7 berwarna coklat dengan nomor polisi DM 1559 AV, dimana saksi korban Oktavira Marsela Limpong mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.322.000.000 (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah) yang dihitungkan berdasarkan harga mobil serta uang sewa mobil dan kerugian tersebut dialami oleh saksi korban Oktavira Marsela Limpong sampai dengan sekarang; --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
