Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH FENDI LANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1273/P.5.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI LANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa FENDI LANTI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Satsuit Tubun Kel. Tenda Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

Berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus,SKM selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih Sampel kepolisian 116,62 mg atau 0,011662 gram (Nol koma nol satu satu enam enam dua gram).

Berat Bersih Sampel untuk pengujian 93,33 mg atau 0,09333 gram (Nol koma nol Sembilan tiga tiga tiga gram).

 

     Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Huruf  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa FENDI LANTI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Satsuit Tubun Kel. Tenda Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

No.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

 

1.

 

Pemerian

 

Hablur, Putih.

 

-

MA

PPOMN No 02/OB/07

 

ORGANOLEPTIK

 

2.

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif Metamfetamin

 

Positif

MA

PPOMN No 02/OB/07

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

 

Berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus,SKM selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih Sampel kepolisian 116,62 mg atau 0,011662 gram (Nol koma nol satu satu enam enam dua gram).

Berat Bersih Sampel untuk pengujian 93,33 mg atau 0,09333 gram (Nol koma nol Sembilan tiga tiga tiga gram).

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya