| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.B/2026/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | MUHAMAD HASAN, S.P | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.B/2026/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-884/P.5.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu -----------Bahwa Terdakwa MUHAMAD HASAN, S.P, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Prof. Dr. Aloae Saboe, Kel. Wongkaditi, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dimana Terdakwa melakukan Tindak Pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terhadap saksi korban Risno Abjul sebagaimana, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada awalnya saksi korban Risno Abjul ditawarkan oleh Terdakwa MUHAMAD HASAN, S.P untuk melakukan pencairan dana dari Kredit Umum Kupedes Rakyat pada Bank BRI yang selanjutnya disebut dana KUPRA dengan jaminan BPKB Motor Honda Beat milik dari saksi korban, dan saksi korban Risno Abjul menyetujui hal tersebut, dan kemudian saksi korban Risno Abjul dan Terdakwa mengajukan pinjaman dana KUPRA ke Bank BRI Unit Aloe Saboe yang beralamatkan di Jl. Prof. Dr. Aloae Saboe, Kel. Wongkaditi, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo, dimana Terdakwa yang membantu saksi korban Risno Abjul mengurusi dokumen-dokumen adminstrasi seperti KTP, KK, dan SKHU (Surat Keterangan Usaha), dan Buku Nikah sebagai syarat pengajuan pinjaman dana KUPRA; ----------Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, pinjaman dana KUPRA atas nama Risno Abjul masuk ke sistem pada Bank BRI Unit Aloe Saboe, dan selanjutnya pihak mantri dari Bank BRI Unit Aloe Saboe menghubungi saksi korban untuk menanyakan alamat guna melakukan survey pada tempat usaha milik saksi korban; ----------Bahwa setelah dilakukan verifikasi data dan dokumen oleh pihak Bank BRI Unit Aloe Saboe, dana KUPRA kemudian dicairkan oleh Bank BRI pada tanggal 09 September 2025 pukul 16.45 WITA ke rekening pinjaman milik saksi korban Risno Abjul dengan Nomor Rekening pinjaman 752901011430106, dimana pada saat itu saksi korban dengan nominal total setelah dilakukan potongan Admin dan Asuransi Usaha sebesar Rp. 36.464.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), yang kemudian saksi korban Risno Abjul menyuruh Terdakwa pada tanggal 10 September 2025 pukul 11.00 WITA untuk mengambil uang tersebut di ATM BRI Unit Aloe Saboe menggunakan kartu ATM BRI milik saksi korban Risno Abjul; ----------Bahwa berdasarkan bukti rekening koran BRI dengan Nomor Rekening 752901022450539 milik saksi Risno Abjul dan berdasarkan keterangan dari Terdakwa MUHAMAD HASAN, S.P, dimana Terdakwa melakukan tarik tunai terhadap uang milik saksi korban Risno Abjul sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 26.270.000,- (dua puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) ditransferkan oleh Terdakwa ke rekening BRI dengan nomor rekening 752901005234504 atas nama Rasid Ishak, dimana berdasarkan keterangan dari Terdakwa, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa; ----------Bahwa sampai saat ini saksi korban Risno Abjul belum mendapatkan kembali uang dana pinjaman KUPRA yang seharusnya menjadi milik dan hak dari saksi korban, karena uang tersebut diambil oleh Terdakwa MUHAMAD HASAN, S.P. --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana.------------------------------------------------------ Atau Kedua -----------Bahwa Terdakwa MUHAMAD HASAN, S.P, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Prof. Dr. Aloae Saboe, Kel. Wongkaditi, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dimana Terdakwa melakukan Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Memiliki Suatu Barang yang Sebagian atau Seluruhnya Milik saksi korban Risno Abjul sebagaimana, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada awalnya saksi korban Risno Abjul ditawarkan oleh Terdakwa MUHAMAD HASAN, S.P untuk melakukan pencairan dana dari Kredit Umum Kupedes Rakyat pada Bank BRI yang selanjutnya disebut dana KUPRA dengan jaminan BPKB Motor Honda Beat milik dari saksi korban, dan saksi korban Risno Abjul menyetujui hal tersebut, dan kemudian saksi korban Risno Abjul dan Terdakwa mengajukan pinjaman dana KUPRA ke Bank BRI Unit Aloe Saboe yang beralamatkan di Jl. Prof. Dr. Aloae Saboe, Kel. Wongkaditi, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo, dimana Terdakwa yang membantu saksi korban Risno Abjul mengurusi dokumen-dokumen adminstrasi seperti KTP, KK, dan SKHU (Surat Keterangan Usaha), dan Buku Nikah sebagai syarat pengajuan pinjaman dana KUPRA; ----------Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, pinjaman dana KUPRA atas nama Risno Abjul masuk ke sistem pada Bank BRI Unit Aloe Saboe, dan selanjutnya pihak mantri dari Bank BRI Unit Aloe Saboe menghubungi saksi korban untuk menanyakan alamat guna melakukan survey pada tempat usaha milik saksi korban; ----------Bahwa saksi korban Risno Abjul menyerahkan Kartu ATM BRI beserta PIN kepada Terdakwa MUHAMAD HASAN, S.P dengan maksud agar Terdakwa yang mengurusi perihal pencairan dana KUPRA tersebut; ----------Bahwa setelah dilakukan verifikasi data dan dokumen oleh pihak Bank BRI Unit Aloe Saboe, dana KUPRA kemudian dicairkan oleh Bank BRI pada tanggal 09 September 2025 pukul 16.45 WITA ke rekening pinjaman milik saksi korban Risno Abjul dengan Nomor Rekening pinjaman 752901011430106, dimana pada saat itu saksi korban dengan nominal total setelah dilakukan potongan Admin dan Asuransi Usaha sebesar Rp. 36.464.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), yang kemudian saksi korban Risno Abjul menyuruh Terdakwa pada tanggal 10 September 2025 pukul 11.00 WITA untuk menarik tersebut di ATM BRI Unit Aloe Saboe menggunakan kartu ATM BRI milik saksi korban Risno Abjul; ----------Bahwa setelah dana tersebut cair, kemudian Terdakwa MUHAMAD HASAN, S.P memberitahukannya kepada saksi korban Risno Abjul, dan akan mengantarkan uang tersebut kepada saksi korban; ----------Bahwa berdasarkan bukti rekening koran BRI dengan Nomor Rekening 752901022450539 milik saksi Risno Abjul dan berdasarkan keterangan dari Terdakwa MUHAMAD HASAN, S.P, dimana Terdakwa melakukan tarik tunai terhadap uang milik saksi korban Risno Abjul sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 26.270.000,- (dua puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) ditransferkan oleh Terdakwa ke rekening BRI dengan nomor rekening 752901005234504 atas nama Rasid Ishak, dimana berdasarkan keterangan dari Terdakwa, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa; ----------Bahwa sampai saat ini saksi korban Risno Abjul belum mendapatkan kembali uang dana pinjaman KUPRA yang seharusnya menjadi milik dan hak dari saksi korban, karena uang tersebut masih dalam kepemilikan Terdakwa MUHAMAD HASAN, S.P. --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
