Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Gto 1.Samba Sadikin, SH
2.Adzhanil Prima Septy, S.H.
3.Monica Rosari Ayu, S.H.
4.Fattah Ambiya Fajrianto, S.H.
FEBRI ISWAHYUDI alias FEBRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-430/P.5.13/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
2Adzhanil Prima Septy, S.H.
3Monica Rosari Ayu, S.H.
4Fattah Ambiya Fajrianto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI ISWAHYUDI alias FEBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FEBRI ISWAHYUDI alias FEBRI, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 07.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Pemai 2 Desa Tanggilingo Kec. Kabila Kab. Bone Bolango, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penganiayaan,

Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya