Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto HARIS BADOLE PT. HARIM FARMSCO INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIS BADOLE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fadhly Gella. SH.,MHHARIS BADOLE
Tergugat
NoNama
1PT. HARIM FARMSCO INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa perselisihan antara Pengguat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;

3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

Menyatakan Tidak sah dan/atau Batal Demi Hukum surat skorsing nomor 066/HFI-HRD/LEGAL/IV/2023 tertanggal 1 April 2023;

5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini di ucapkan;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang pisah sebesar Rp. 232.050.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :

- Uang Pesangon:

10 x Rp. 6.630.000,- = Rp. 66.300.000,-

- Uang Penggantian Hak:

24 x Rp. 6.630.000,- = Rp. 159.120.000,-

- Uang Pisah:

1 x Rp. 6.630.000,- = Rp. 6.630.000,-

Total: = Rp. 232.050.000,-

7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 159.120.000,- (seratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) sebagai kerugian materiil;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeauo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak