Petitum |
?
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT Telah menunaikan kewajibanya kepada TERGUGAT sejumlah 10 x perbulannya sejumlah Rp. 3.263.000,00 = Rp. 32.630.000.00 (tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Menyatakan Perbuatan tergugat yang mengambil atau menyita jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Mobil dengan Spesifikasi,Nama STNK/BPKB : WARSITO SAMADI Merk/Jenis: DAIHATSU/GRT NXENIA X M/T STD/SIL SILVER META, Nomor rmesin : 1NRF153670 Nomor rangka : MHKV5EA1JGK008612 warna :SILVER META Tahun : 2016 nomor Polisi: DM1247CB,, tidak sah dan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk segera mengembalikan jaminan fidusia kepada PENGGUGAT berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan spesifikasi, ,Nama STNK/BPKB : WARSITO SAMADI Merk/Jenis: DAIHATSU/GRT NXENIA X M/T STD/SIL SILVER META, Nomor rmesin : 1NRF153670 Nomor rangka : MHKV5EA1JGK008612 warna :SILVER META Tahun : 2016 nomor Polisi: DM1247CB,, Atas Nama PENGGUGAT (Afandy Male,SE) tanpa ada kerusakan dan kekurangan asesoris mobil tersebut pengembalian mana dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT di Kantor Tergugat Di Jln. Achmad Yani ,Kel. Ipilo, Kec.Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo ;
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yaitu kerugian materil 32 hari X Rp. 1.000.000,00- = Rp. 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah)
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, Ex Aquo Et Bono; |