Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Gto Andi Kurnia, S.H., M.H ANDRIAN MUHAMMAD KALEPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-356/P.5.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Kurnia, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAN MUHAMMAD KALEPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ANDRIAN MUHAMMAD KALEPO pada hari Kamis tanggal 16 Bulan Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 yang bertempat di jalan Taman bunga Kel. Moodu Kec. Kota Timur Kota Gorontalo tepatnya di Mess Putra Mahasiswa Parigi Moutong Sulteng atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada malam sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa ANDRIAN MUHAMMAD KALEPO baru saja dari rumah temannya yang ada di JL. Agus Salim Kota Gorontalo dan hendak pulang ke Suwawa, kemudian saat Terdakwa melintas di depan Rumah Mess Putra Mahasiswa Parigi Moutong Sulteng tersebut Terdakwa melihat suasana rumah sepi dan terlihat dari jalan nampak jendela kamar terbuka namun tidak terlalu terbuka, melihat hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tersebut dan melakukan pencurian.

kemudian sepeda motor yang Terdakwa gunakan Terdakwa parkir agak jauh dari rumah tersebut dan Terdakwa berjalan kaki ke arah rumah tersebut.

Bahwa setelah berada di depan rumah, Terdakwa pun langsung masuk mengendap kehalaman rumah dan menuju ke tempat dimana jendela yang terbuka tersebut, setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara memanjat jendela kamar, sesampainya dikamar tersebut Terdakwa mencari barang yang bisa Terdakwa ambil dan kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) unit Laptop merek Asus A516MAO-FHD423 warna Grey dengan nomor seri SN: N6N0LP010843239 yang terletak di lantai kamar, setelah Terdakwa ambil laptop Asus tersebut Terdakwa menuju keruang tamu dan masuk kekamar lainnya, dan dikamar lainnya tersebut Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit Laptop merek Acer A515-41G-13JX warna Silver dengan nomor seri SN: NXGPYSN0017420F05E3400, setelah Terdakwa berhasil mengambil 2 unit laptop tersebut selanjutnya Terdakwa keluar melalui jendela kamar yang sebelumnya Terdakwa masuki, setelah itu Terdakwa perlahan menuju sepeda motor yang tersangka parkir dan kemudian pergi melarikan diri.

Bahwa 2 unit laptop tersebut kemudian Terdakwa jual kepada orang lain, untuk laptop Asus Terdakwa jual dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi RONALDO LUMOWA yang Terdakwa kenal melalui media sosial facebook, dan kemudian laptop merk Acer Terdakwa jual Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) juga kepada Saksi BURHAN yang Terdakwa kenal hanya melalui media sosial. Terdakwa menjual 2 laptop tersebut dengan menawarkannya melalui marketplace, dan setelah sepakat masalah harga kemudian Terdakwa dan pembeli tersebut bertemu di Suwawa atau didekat rumah tempat tinggal Terdakwa.

Bahwa untuk Asus laku terjual pada hari yang sama dengan Terdakwa mengambil laptop tersebut yakni 16 Okober 2025, sedangkan untuk Acer baru saja laku pada tanggal 02 November tahun 2025. Kemudian hasil penjualan dari 2 unit laptop tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehari hari seperti makan, minum dan rokok.

Atas perbuatan Terdakwa, Korban AFDALLUL ZIKRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya