Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Gto WAHYUNI PAKAYA, SH.,MH RAHMAT PULUHULAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1062/P.5.10/Etl.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUNI PAKAYA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT PULUHULAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa RAHMAT PULUHULAWA, pada hari Senin 09 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Agusalim Indah Kel Dulalowo Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, melakukan perekrutan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Berawal dari Postingan Facebook Terdakwa Rahmat Puluhulawa yang mengirim Postingan Facebook yang dikirimkan pada Grup Facebook Portal Gorontalo dengan nama akun Rindy Indy “Cewek Yang Butuh Kerja dan Butuh Uang Masuk Chat. Khusus Cewek yang butuh saja ya, alamat kota gorontalo. Masuk inbox.”  

Bahwa setelah Terdakwa mengirimkan postingan tersebut, Pada tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 21.49 Wita Saksi Astuti Suparno menghubungi Terdakwa dengan mengirimkan inbox kepada akun Rindy Indy yang merupakan akun milik Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi Astuti Suparno sedang membutuhkan pekerjaan, kemudian Saksi Astuti Suparno menanyakan kepada Terdakwa terkait pekerjaan yang akan dilakukan oleh Saksi Astuti Suparno dan  Terdakwa mengatakan kepada Saksi Astuti Suparno “Job dengan cowok umuran 19-an”.

Bahwa pada tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 wita, Saksi Astuti Suparno, Saksi Aprilia Indriani Kaune dan Saksi Nur Nadira Pakaya mendatangi Perumahan Agusalim Indah yang berlokasi di Kel. Dulalowo Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo. Bersamaan dengan datangnya Saksi Astuti Suparno, Saksi Aprilia Indriani Kaune dan Saksi Nur Nadira Pakaya, Saksi Nenang Mustapa, Saksi Rivaldi Suleman dan Saksi Taufik Nuai selaku anggota Reskrim Polresta Gorontalo Kota turut mendatangi lokasi Perumahan Agusalim Indah dan melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa.

Bahwa setelah Terdakwa diinterogasi, Terdakwa mengakui perbuatannya yang mempekerjakan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan menawarkan tempat kontrakannya di Perumahan Agusalim Indah dengan biaya sewa kamar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) per jam dengan 1 (satu) bungkus rokok

Bahwa Terdakwa selama menjalankan aksinya, Terdakwa mengaku sudah menjual dan mempekerjakan 3 (tiga) orang diantaranya

Nama Korban

Berapa kali dipekerjakan

Harga

Upah yang diterima

Ana

Sebanyak 1 (satu) kali

Rp. 300.000

Rp. 30.000 (sewa kamar) dan 1 (satu) bungkus rokok

Rara

Sebanyak 2 (dua) kali

  1. Rp. 300.000
  2. Rp.300.000
  1. Rp. 50.000 (uang sewa kamar dan uang Rokok)
  2. Rp. 50.000 (uang sewa kamar dan uang Rokok)

 

Tuti

Sebanyak 1 (satu) kali

Rp. 300.000

(tidak sempat dibayarkan)

Rp. 100.000 (uang sewa kamar dan uang rokok)

 

Perbuatan Terdakwa RAHMAT PULUHULAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RAHMAT PULUHULAWA, pada hari Senin 09 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Agusalim Indah Kel Dulalowo Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, melakukan perekrutan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Berawal dari Postingan Facebook Terdakwa Rahmat Puluhulawa yang mengirim Postingan Facebook yang dikirimkan pada Grup Facebook Portal Gorontalo dengan nama akun Rindy Indy “Cewek Yang Butuh Kerja dan Butuh Uang Masuk Chat. Khusus Cewek yang butuh saja ya, alamat kota gorontalo. Masuk inbox.” 

Bahwa setelah Terdakwa mengirimkan postingan tersebut, Pada tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 21.49 Wita Saksi Astuti Suparno menghubungi Terdakwa dengan mengirimkan inbox kepada akun Rindy Indy yang merupakan akun milik Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi Astuti Suparno sedang membutuhkan pekerjaan, kemudian Saksi Astuti Suparno menanyakan kepada Terdakwa terkait pekerjaan yang akan dilakukan oleh Saksi Astuti Suparno dan  Terdakwa mengatakan kepada Saksi Astuti Suparno “Job dengan cowok umuran 19-an”.

Bahwa pada tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 wita, Saksi Astuti Suparno, Saksi Aprilia Indriani Kaune dan Saksi Nur Nadira Pakaya mendatangi Perumahan Agusalim Indah yang berlokasi di Kel. Dulalowo Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo. Bersamaan dengan datangnya Saksi Astuti Suparno, Saksi Aprilia Indriani Kaune dan Saksi Nur Nadira Pakaya, Saksi Rivaldi Suleman dan Saksi Taufik Nuai selaku anggota Reskrim Polresta Gorontalo Kota turut mendatangi lokasi Perumahan Agusalim Indah dan melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa.

Bahwa setelah Terdakwa diinterogasi, Terdakwa mengakui perbuatannya yang mempekerjakan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan menawarkan tempat kontrakannya di Perumahan Agusalim Indah dengan biaya sewa kamar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) per jam dengan 1 (satu) bungkus rokok

Bahwa Terdakwa selama menjalankan aksinya, Terdakwa mengaku sudah menjual dan mempekerjakan 3 (tiga) orang diantaranya

Nama Korban

Berapa kali dipekerjakan

Harga

Upah yang diterima

Ana

Sebanyak 1 (satu) kali

Rp. 300.000

Rp. 30.000 (sewa kamar) dan 1 (satu) bungkus rokok

Rara

Sebanyak 2 (dua) kali

  1. Rp. 300.000
  2. Rp.300.000
  1. Rp. 50.000 (uang sewa kamar dan uang Rokok)
  2. Rp. 50.000 (uang sewa kamar dan uang Rokok)

 

Tuti

Sebanyak 1 (satu) kali

Rp. 300.000

(tidak sempat dibayarkan)

Rp. 100.000 (uang sewa kamar dan uang rokok)

 

Perbuatan Terdakwa RAHMAT PULUHULAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pihak Dipublikasikan Ya