Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | Hairunnisa S. Ngabito | PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA (ALFAMART) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perselisihan antara Pengguat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak; 3. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan uang Pesangon sebagaimana diatur sebesar 4 X 2 Bulan Gaji Pokok = Rp.11.779.072,- (Sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh dua rupiah), membayarkan uang Penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) bulan Upah = 2 X Rp. Rp.2.944.768 = Rp. 5.889.536,- (lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) dan memerintahkan membayarkan Uang penggantian Hak atas masa kerja terhitung dari tanggal 6 November 2024 S/D tanggal 28 November 2024 (masa gajian) pada Bulan November tiap harinya selama 22 (dua puluh dua) hari X Rp.113.260,-(Gaji Pokok) = Rp.2.491.720,- (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), dengan total keseluruhan sebesar Rp. 20.130.328,- (dua puluh juta seratus tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah); 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini di ucapkan; 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak diucapkan; 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum Verzet maupun Kasasi (Uit voerbar bij vorraad); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini SUBSIDAIR : Atau: Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |