| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.Sus/2026/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | ZAINULLAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2026/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-857/P.5.10/Eku.2/03/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa ZAINULLAH, pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Brigjen Poila Isa Kel. Dulomo Selatan, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dimana Terdakwa melakukan Tindak Pidana Menyimpan, Mengedarkan, Mendistribusikan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, dan Mutu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya Terdakwa ZAINULLAH pada 08 September 2025 menemukan postingan dari akun Facebook bernama DAUD SHOP yang menjual Trihexyphenidyl , kemudian Terdakwa langsung menghubungi melalui whatsapp dengan nomor 0838-7110-0683 dan Terdakwa menamai kontak tersebut dengan nama ”Abang Ada” untuk memesan obat keras Trihexyphenidyl, selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2025 Terdakwa memesan obat keras jenis Trihexpenidhyl sejumlah 30 strip yang berisi 300 butir dengan harga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) melalui akun facebook DAUD SHOP dengan cara Terdakwa mentransfer uang pembelian melalui Alfamart ke tujuan akun DANA milik DAUD SHOP dengan Nomor DANA 088287688468 atas nama ATRIX ATRIU; Bahwa obat keras jenis Trihexpenidhyl kemudian saksi Zulain Moito selaku teman dari Terdakwa ZAINULLAH menghubungi Terdakwa untuk membeli obat keras jenis Trihexpenidhyl dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dimana saksi Zulain Moito sudah melakukan pembelian kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali; Bahwa Kemudian pada tanggal 06 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 WITA, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota berdasarkan informasi dari Masyarakat melakukan Pemeriksaan ke Kontrakan yang dihuni oleh Terdakwa ZAINULLAH yang berada di Jl. Brigjen Poila Isa Kel. Dulomo Selatan, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo, dimana pada saat pemeriksaan tersebut dihadir oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat yakni saksi Halim Gani dan saksi Andre Moh. Amin. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut didapati Terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah paket berupa 30 (tiga puluh) Strip atau 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Trihexpenidhyl yang dipesan oleh Terdakwa melalui akun Facebook “DAUD SHOP” yang baru tiba; Bahwa Terdakwa ZAINULLAH merupakan pedagang Baso keliling yang tidak memiliki izin untuk Menyimpan, Mengedarkan, Mendistribusikan Sediaan Farmasi jenis Trihexypenidyl; Bahwa berdasarkan keterangan ahli Apt. AMELIA PARAMITA DATUNSOLANG, S. Si selaku Apoteker Ahli Madya di Dinas Kesehatan Kota Gorontalo menjelaskan bahwa obat keras jenis Trihexpenidhyl termasuk jenis obat keras yang tidak bisa dijual bebas yang diperuntukan dalam penanganan pasien parkinson, skizofenia atau gangguan jiwa yang penyerahannya ada ketentuan yang harus diperhatikan harus melalui resep dokter; Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Obat BPOM di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.17.25.0005 yang ditanda tangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt. Pada tanggal 09 Oktober 2025 yang menjelaskan bahwa produk tersebut positif mengandung Trihexipeniyl HCL yang artinya produk tersebut merupakan jenis obat keras, dan didukung oleh keterangan ahli bahwa jenis obat tersebut harus diedarkan dengan resep dokter serta disarana apotek yang memiliki tenaga ahli kefarmasian seorang Apoteker, dengan rincian hasil Uji Laboratorium sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ZAINULLAH sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, berdasarkan Putusan Nomor 194/Pid. Sus/2023/PN Gto; Perbuatan Terdakwa ZAINULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua Bahwa Terdakwa ZAINULLAH, pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Brigjen Poila Isa Kel. Dulomo Selatan, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dimana Terdakwa melakukan Tindak Pidana Melakukan Praktik Kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras dimana Terdakwa tidak memilik izin dan keahlian, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya Terdakwa ZAINULLAH pada 08 September 2025 menemukan postingan dari akun Facebook bernama DAUD SHOP yang menjual Trihexyphenidyl , kemudian Terdakwa langsung menghubungi melalui whatsapp dengan nomor 0838-7110-0683 dan Terdakwa menamai kontak tersebut dengan nama ”Abang Ada” untuk memesan obat keras Trihexyphenidyl, selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2025 Terdakwa memesan obat keras jenis Trihexpenidhyl sejumlah 30 strip yang berisi 300 butir dengan harga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) melalui akun facebook DAUD SHOP dengan cara Terdakwa mentransfer uang pembelian melalui Alfamart ke tujuan akun DANA milik DAUD SHOP dengan Nomor DANA 088287688468 atas nama ATRIX ATRIU; Bahwa obat keras jenis Trihexpenidhyl kemudian saksi Zulain Moito selaku teman dari Terdakwa ZAINULLAH menghubungi Terdakwa untuk membeli obat keras jenis Trihexpenidhyl dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dimana saksi Zulain Moito sudah melakukan pembelian kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali; Bahwa Kemudian pada tanggal 06 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 WITA, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota berdasarkan informasi dari Masyarakat melakukan Pemeriksaan ke Kontrakan yang dihuni oleh Terdakwa ZAINULLAH yang berada di Jl. Brigjen Poila Isa Kel. Dulomo Selatan, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo, dimana pada saat pemeriksaan tersebut dihadir oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat yakni saksi Halim Gani dan saksi Andre Moh. Amin. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut didapati Terdakwa sedang memegang 1 (satu) buah paket berupa 30 (tiga puluh) Strip atau 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Trihexpenidhyl yang dipesan oleh Terdakwa melalui akun Facebook “DAUD SHOP” yang baru tiba; Bahwa Terdakwa ZAINULLAH merupakan pedagang Baso keliling yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki Keahalian sebagai Dokter maupun Apoteker untuk Melakukan Praktik Kefarmasian dengan cara Mendistribusikan dan/atau Menjual Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis Trihexypenidyl; Bahwa berdasarkan keterangan ahli Apt. AMELIA PARAMITA DATUNSOLANG, S. Si selaku Apoteker Ahli Madya di Dinas Kesehatan Kota Gorontalo menjelaskan bahwa obat keras jenis Trihexpenidhyl termasuk jenis obat keras yang tidak bisa dijual bebas yang diperuntukan dalam penanganan pasien parkinson, skizofenia atau gangguan jiwa yang penyerahannya ada ketentuan yang harus diperhatikan harus melalui resep dokter; Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Obat BPOM di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.17.25.0005 yang ditanda tangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt. Pada tanggal 09 Oktober 2025 yang menjelaskan bahwa produk tersebut positif mengandung Trihexipeniyl HCL yang artinya produk tersebut merupakan jenis obat keras, dan didukung oleh keterangan ahli bahwa jenis obat tersebut harus diedarkan dengan resep dokter serta disarana apotek yang memiliki tenaga ahli kefarmasian seorang Apoteker, dengan rincian hasil Uji Laboratorium sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ZAINULLAH sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, berdasarkan Putusan Nomor 194/Pid. Sus/2023/PN Gto; Perbuatan Terdakwa ZAINULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) & (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
