| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Lk. RUSLI SALAPA Alias ULI pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 sekitar jam 18.00 wita di Desa Alale Kec. Suwawa Tengah Kab. Bone Bolango, melakukan tindak pidana Pengrusakan terhadap rumah lk. ABDULLAH SAMUDA Alias ABA DEKO yang dilakukan dengan cara : Awal kejadian yakni korban ditelpon oleh anaknya dan menyampaikan bahwa kaca jendela rumah dan pagar yang terbuat dari seng telah dirusak sekaligus merencanakan akan membakar rumah milik korban, selang beberapa hari kemudian datang korban untuk melihat kejadian tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar rumah miliknya telah dirusak oleh terdakwa, dan terdakwa sendiri juga mengakui bahwa telah melakukan pengerusakan rumah tersebut.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 407 KUHP. |