INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2025/PN Gto | Rivaldo N Abjul | Rahman Hamid | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji atau wanprestasi
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pinjaman dana/uang pokok kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 354.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) sebagaimana dalil gugatan penggugat pada posita butir 3 (tiga) ditambah bunga sebsar 3% setiap bulannya terhitung sejak bulan Mei 2025 sampai Pinjaman dana/uang Pokok tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservator beslag) yang telah diletakan dalam perkara ini;
8. Menyatakan bahwa Penggugat berhak menjual harta benda milik Tergugat baik harta benda yang bergerak dan harta benda tidak bergerak yang diajukan pada permohonan sita jaminan sebagai pelunasan hutang atau Pinjaman dana/uang kepada Penggugat;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uivoerbaar bij voorrad)
10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuwai perundang-udangan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |