Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 1.ALAN MOPANGGA
2.RAFLY HIDAYAT ACHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-886/P.5.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN MOPANGGA[Penahanan]
2RAFLY HIDAYAT ACHMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

-----Bahwa Terdakwa I ALAN MOPANGGA bersama – sama dengan Terdakwa II RAFLY HIDAYAT ACHMAD pada hari Minggu tanggal tanggal 30 November 2025 sekira pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah makan nasi kucing mas udin sampai di perempatan Masjid Djami tepatnya di Kel.Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan, menyebabkan rasa sakit, menyebabkan luka, turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan cara antara lain sebagai berikut:

----Bahwa pada hari minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 02.30 Wita Saksi Mohamad Fadli Hasan bersama Saksi MAHYUDI POPOI dan Saksi RONAL KADIR berada di rumah makan nasi kucing Mas Udin di Kel.Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo. Selang 2 jam kemudian Saksi  Dony Domili saat itu datang ke warung makan Mas Udin dalam keadaan mabuk dan tidak memakai baju bertanya dengan nada  yang tidak terlalu  keras  dengan mengatakan  “ Masi ad kua bugis” sehingga saat itu Saksi Udin menghampiri  Saksi Dony Domili dan saat itu saksi mengetakan kepadanya “abis yang ada hanya gorengan” kemudian di jawab Saksi Dony Domili “ ok harga 10 ribu  jo” dan saksi Udin menjawab juga “ok tunggu sadiki  a masi layani  orang” setelah saksi Udin. Kemudian Saksi Mahyudin Popoi memanggil Saksi Udin untuk memesan makanan, tiba-tiba Saksi Dony Domili datang menghampiri tempatnya Saksi Mahyudin Popoi dengan  nada keras mengatakan “hei boss” sambil menunjuk sehingga  saat itu Saksi Mahyudin Popoi menjawab “kiyapa?” dan dijawab dengan nada keras oleh Saksi Dony Domili “KIYAPA?” Saksi Ronal Kadir berdiri bermaksud untuk menenangkan Saksi Dony Domini, tetapi Saksi Dony Domini Kabur berlari kearah teman temannya yang sedang meminum minuman keras di rumah Sdr.Apan dan datang Terdakwa Alan Mopangga dan mendorong Saksi Mahyudin Popoi dengan berkata ““JANGAN BAGITU NGANA KOMDAN KITA PUNYA TAMAN ITU KITA CUMAN BELI NASI” kemudian Saksi Moh. Fadli Hasan mengamankan Terdakwa Alan Mopangga tetapi Saksi Moh. Fadli Hasan malah dipukul Oleh Terdakwa Alan Mopangga sebanyak satu kali.

 

-----Bahwa Ketika Saksi Dony Domili memberitahukan adanya Perkelahian antara Saksi Moh. Fadli Hasan dengan Terdakwa Alan Mopangga datang Terdakwa Rafly Hidayat Achmad dan Sdr. Tutun adik dari Terdakwa Alan Mopangga dengan membawa tombak yang diberikan langsung kepada Terdakwa Alan Mopangga. Kemudian Terdakwa Rafly Hidayat Achmad datang untuk melepaskan Terdakwa Alan Mopanggga dan pada saat itu Terdakwa Alan Mopangga terlepas dari Saksi Moh. Fadli Hasan dan berlari menuju ke adiknya dan mengambil tombak dan mengejar Saksi dan Saksi Mahyudin Popoi dan pada saat itu Terdakwa Rafly Hidayat Achmad datang ke arah Saksi Mahyudin Popoi untuk mengatakan “SUDAH SAJA KOMDAN” sambal merampas balok yang dipegang Saksi Mahyudin Popoi kemudian mendorong Saksi Mahyudin Popoi sehingga Saksi Mahyudin Popoi dan Terdakwa Rafly Hidayat Achmad terjatuh Bersama-sama.

 

----Bahwa Terdakwa Alan Mopangga yang membawa tombak kemudian memukulkan tombak sebanyak dua kali kearah Saksi Mahyudin Popoi ke bagian tubuh namun pukulan tersebut di tangkis oleh Saksi Mahyudin Popoi dengan menggunakan tangan dan akibat pukulan tombak berkali kali tersebut ujung mata tombak terlepas dan setelah itu selesai Terdakwa Alan Mopangga langsung berbalik arah dan memukuli Saksi Moh. Fadli Hasan yang pada saat itu sudah terlibat perkelahian dengan Terdakwa Rafly Hidayat Ahmad yang memegang batu bata, Tersagka Alan Mopangga mendatangi  Saksi Moh. Fadli Hasan dengan tombak yang sudah patah dan mengarahkan pukulan menggunakan  tombak berkali kali dan Saksi Moh. Fadli Hasan saat itu hanya menangkis saja pukulan tombak tersebut yang kemudian mengena di bagian tangan Saksi Moh. Fadli Hasan kemudian Saksi Moh. Fadli Hasan bersama Saksi Wahyudin Popoi mundur dan menghindar untuk mengamankan diri dengan berlari kearah lampu merah perempatan Masjid Djami dengan disusul oleh Para Terdakwa. Kemudian datang petugas kepolisan yang sedang berpatroli dan petugas mengamankan Para Terdakwa.

----Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum kepada Saksi Moh. Fadli Hasan dan Saksi Mahyudin Popoi diketahui :

  1. Visum et Repertum Nomor: R/37/XI/2025/Si Dokkes tanggal 30 November 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n dr. Yusuf Abriyanto Lukum terhadap Saksi MOHAMMAD FADLI HASAN, dengan hasil pemeriksaan fisik antara lain :
  1. Pada daerah punggung tangan kanan ditemukan luka memar bentuk lonjong warna kemerahan dengan ukuran Panjang lima koma lima centimeter dan lebar dua centimeter ;
  2. Pada daerah ibu jari tangan kanan ditemukan luka lecet bentuk bulat warna kemerahan dengan ukuran diameter satu koma lima centimeter ;
  3. Pada telapak tangan kanan bagian dalam ditemukan luka memar bentuk bulat warna kemerahan dengan ukuran diameter tiga centimeter;
  4. Pada daerah punggung kaki kanan ditemukan luka memar bentuk lonjong warna kemerahan dengan ukuran Panjang enam centimeter dan lebar tiga centimeter.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berumur dua puluh tiga tahun ditemukan luka akibat kekerasan tumpul.

  1. Visum et Repertum Nomor: R/36/XI/2025/Si Dokkes tanggal 30 November 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n dr. Yusuf Abriyanto Lukum terhadap Saksi MAHYUDIN POPOI, dengan hasil pemeriksaan fisik antara lain :
  1. Pada tangan kiri tujuh centimeter dari pergelangan tangan ditemukan luka memar warna kemerahan bentuk lonjong dengan ukuran Panjang lima centimeter dan lebar dua centimeter;
  2. Pada tangan kanan bagian lipatan siku koma ditemukan luka memar warna kemerahan bentuk lonjong dengan ukuran Panjang lima belas centimeter dan lebar delapan centimeter;
  3. Pada tangan kanan bagian lipatan siku koma ditemukan luka lecet warna kemerahan bentuk bulat dengan ukuran dua centimeter;
  4. Pada telapak tangan kiri ditemukan luka lecet bentuk garis warna kemerahan dengan Panjang empat centimeter;
  5. Pada ibu jari tangan kiri ditemukan luka lecet bentuk bulat warna kemerahan dengan ukuran diameter satu koma lima centimeter.

 

 

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berumur empat puluh lima tahun ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul.

 

----Bahwa Saksi Moh. Fadli Hasan merupakan Penyelidik dan Saksi Mahyudin Popoi merupakan Kasat Narkotika sehingga keduanya belum dapat menjalankan tugas sehari-hari selaku penyelidik dalam tindak pidana Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I ALAN MOPANGGA bersama – sama dengan Terdakwa II RAFLY HIDAYAT ACHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1)  KUHP Jo Pasal 20 Huruf c KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya