Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima Permohonan Penundaan Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor : 8/Pdt.Eks/2023/PN Gto yang telah diajukan oleh TERLAWAN atas Penetapan Pelaksanaa Sita Eksekusi Nomor : 8/Pdt.Eks/2023/PN Gto tanggal 1 November dapat ditangguhkan pelaksanaan Eksekusinya sampai dengan perkara Perlawanan ini Mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo untuk Menunda pelaksaan Sita eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi Nomor : 8/Pdt.Eks/2023/PN Gto;
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawanan dan Suami Pelawan untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan terhadap penetapan Sita eksekusi nomor : 8/Pdt.Eks/2023/PN Gto tersebut tepat beralasan;
- Menyatakan oleh karena itu Pelawan dan Suami Pelawan adalah Pelawan Yang benar;
- Menyatakan menurut Hukum, Terlawan bukanlah pemilik yang sah dari objek yang menjadi Sita Eksekusi;
Harta bersama Pelawan dengan Suami Pelawan dan Menjadi Objek Hak Tanggungan oleh PT Bank Syariah Indonesia (BSI);
6. Menyatakan Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gorontalo yang memenuhi Putusan Nomor: 22/Pdt.G.S/2022/PN Gto tanggal 19 Desember 2022 Jo Putusan Keberatan : 22/Pdt.G.S/2022/PN Gto tanggal 12 Januari 2023, dalam perkara antara Pelawan dan Terlawan, ditanguhkan Pelaksanaanya sampai dengan perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap;
7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulai Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat adil, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |