| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Ia Terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 beralamatkan di Jln. John Ario Katili Kel Paguyaman Kec Kota Tengah Kota Gorontalo tepatnya di Rumah Saksi Korban ANISHA WINDI LESTARI atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk Saksi Korban ANISHA WINDI LESTARI untuk memberikan suatu barang berupa uang, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, Terdakwa menghubungi saksi SYAIRULAN A RADJAK yang merupakan suami dari Saksi Korban melalui Hande Phone, dengan maksud meminta tolong meminjam uang sebesar Rp.55.000,000,- (lima pulih lima juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi SYAIRULAN A RADJAK bertanya uang yang banyak tersebut untuk keperluan apa, kemudian ia menjawab bahwa dana tersebut untuk tambahan dana miliknya guna keperluan pembayaran mobil Toyota Avanza yang berhasil ia menangkan dalam lelang mobil bekas selanjutnya saksi SYAIRULAN A RADJAK pun menjawab bahwa saksi tidak mempunyai uang sebanyak itu kemudian Terdakwa menyuruh saksi SYAIRULAN A RADJAK menanyakan kepada saksi Korban apakah ia mempunyai dana sebagaimana yang di butuhkan oleh Terdakwa, maka handphone yang di pegang oleh saksi SYAIRULAN A RADJAK alihkan kepada saksi Korban dengan mode Speaker hingga dapat di dengar oleh Saksi SYAIRULAN A RADJAK, sehingga pada saat itu terjadi percakapan antara saksi Korban dengan Terdakwa, Saksi SYAIRULAN A RADJAK mendengar komunikasi lewat Hande Phone yaitu saksi Korban bertanya kepada Terdakwa “bikin apa uang pe banyak bagitu” selanjutnya Terdakwa menjawab dengan alasan yang sama “untuk kase baku tambah dengan kita pe uang, karena kita pe uang kurang mo ba bayar akan oto Toyota Avanza Veloz yang kita ada dapa menang di lelang oto bekas” lalu saksi Korban bertanya “kapan mo kase pulang” selanjutnya Terdakwa menjawab “uang mo kase pulang 2 minggu kemudian karena ini oto so ada yang mo beli” maka saksi Korban menjawab “ada cuma empat puluh lima juta, tapi butul ee cuma dua minggu, soalnya mo pake biaya pengobatan mata orang tua ini” lalu Terdakwa menjawab “iyow. boleh jo itu biar nanti depe selisih somo pinjam pa orang lain, butul cuma dua minggu nanti mo kase lebe deng untung penjualan itu oto” Sehingga Saksi Korban langsung mentransfer dana tersebut ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 79751779818 milik Sdr. Terdakwa (sebagimana bukti transfer terlampir dalam berkas).
- Selanjutnya dengan berjalannya waktu yang dijanjikan oleh Terdakwa, Saksi Korban dan Saksi SYAIRULAN A RADJAK menghubungi Terdakwa namun Terdakwa Terdakwa mengatakan bahwa ada keterlambatan pengembalian uang milik Saksi Korban karena berkas pengajuan kredit atas mobil Toyota Avanza Veloz tersebut ditolak karena ada kekeliruan penginputan sistim sehingga dilakukan perbaikan atas dokumen pengajuan kredit tersebut dan akan melakukan percepatan pengurusan berkas tersebut melalui salah satu karyawan PT. Adira yang bernama RAHMAT HIDAYAT (Saksi) namun setelah saksi Korban melakukan kroscek atas informasi tersebut ternyata saksi Korban mendapat jawaban bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan kredit mobil Toyota Avanza Veloz sesuai perkatannya maka Saksi Korban dan Saksi SYAIRULAN A. RADJAK melakukan klarfikasi kepada Terdakwa atas informasi tersebut namun mendapat jawaban bahwa dana tersebut Terdakwa gunakan dalam proyek waduk di Bone Bolango sehingga atas kejadian tersebut saksi Korban merasa tertipu oleh Terdakwa dan melaporkan Terdakwa ke pihak berwajib untuk di proses lebih lanjut pada tanggal 14 Februari 2025.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.----------
ATAU
KEDUA
-----------------Bahwa Ia Terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 beralamatkan di Jln. John Ario Katili Kel Paguyaman Kec Kota Tengah Kota Gorontalo tepatnya di Rumah Saksi Korban ANISHA WINDI LESTARI atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, Terdakwa menghubungi saksi SYAIRULAN A RADJAK yang merupakan suami dari Saksi Korban melalui Hande Phone, dengan maksud meminta tolong meminjam uang sebesar Rp.55.000,000,- (lima pulih lima juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi SYAIRULAN A RADJAK bertanya uang yang banyak tersebut untuk keperluan apa, kemudian ia menjawab bahwa dana tersebut untuk tambahan dana miliknya guna keperluan pembayaran mobil Toyota Avanza yang berhasil ia menangkan dalam lelang mobil bekas selanjutnya saksi SYAIRULAN A RADJAK pun menjawab bahwa saksi tidak mempunyai uang sebanyak itu kemudian Terdakwa menyuruh saksi SYAIRULAN A RADJAK menanyakan kepada saksi Korban apakah ia mempunyai dana sebagaimana yang di butuhkan oleh Terdakwa, maka handphone yang di pegang oleh saksi SYAIRULAN A RADJAK alihkan kepada saksi Korban dengan mode Speaker hingga dapat di dengar oleh Saksi SYAIRULAN A RADJAK, sehingga pada saat itu terjadi percakapan antara saksi Korban dengan Terdakwa, Saksi SYAIRULAN A RADJAK mendengar komunikasi lewat Hande Phone yaitu saksi Korban bertanya kepada Terdakwa “bikin apa uang pe banyak bagitu” selanjutnya Terdakwa menjawab dengan alasan yang sama “untuk kase baku tambah dengan kita pe uang, karena kita pe uang kurang mo ba bayar akan oto Toyota Avanza Veloz yang kita ada dapa menang di lelang oto bekas” lalu saksi Korban bertanya “kapan mo kase pulang” selanjutnya Terdakwa menjawab “uang mo kase pulang 2 minggu kemudian karena ini oto so ada yang mo beli” maka saksi Korban menjawab “ada cuma empat puluh lima juta, tapi butul ee cuma dua minggu, soalnya mo pake biaya pengobatan mata orang tua ini” lalu Terdakwa menjawab “iyow. boleh jo itu biar nanti depe selisih somo pinjam pa orang lain, butul cuma dua minggu nanti mo kase lebe deng untung penjualan itu oto” Sehingga Saksi Korban langsung mentransfer dana tersebut ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 79751779818 milik Sdr. Terdakwa (sebagimana bukti transfer terlampir dalam berkas).
- Selanjutnya dengan berjalannya waktu yang dijanjikan oleh Terdakwa, Saksi Korban dan Saksi SYAIRULAN A RADJAK menghubungi Terdakwa namun Terdakwa Terdakwa mengatakan bahwa ada keterlambatan pengembalian uang milik Saksi Korban karena berkas pengajuan kredit atas mobil Toyota Avanza Veloz tersebut ditolak karena ada kekeliruan penginputan sistim sehingga dilakukan perbaikan atas dokumen pengajuan kredit tersebut dan akan melakukan percepatan pengurusan berkas tersebut melalui salah satu karyawan PT. Adira yang bernama RAHMAT HIDAYAT (Saksi) namun setelah saksi Korban melakukan kroscek atas informasi tersebut ternyata saksi Korban mendapat jawaban bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan kredit mobil Toyota Avanza Veloz sesuai perkatannya maka Saksi Korban dan Saksi SYAIRULAN A. RADJAK melakukan klarfikasi kepada Terdakwa atas informasi tersebut namun mendapat jawaban dari Terdakwa bahwa dana tersebut Terdakwa gunakan dalam proyek waduk di Bone Bolango, sampai pada saat pelaporan Terdakwa tidak mengembalikan uang milik Saksi Korban tersebut.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP – |