Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2022/PN Gto | RAMLI DJOU | Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo cq. Kepolisian Resor Bone Bolango cq Kepolisian Sektor Bolango | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Agu. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2022/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Agu. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : MENGADILI :
10. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya. 11. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN Nomor : 593/DM-KBU/296/XI/2017 yang disita oleh Termohon. 12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. SUBSIDAIR Atau apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |