Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Gto RAMLI DJOU Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo cq. Kepolisian Resor Bone Bolango cq Kepolisian Sektor Bolango Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAMLI DJOU
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo cq. Kepolisian Resor Bone Bolango cq Kepolisian Sektor Bolango
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah
  3. Menyatakan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/10/XII/2021/Reskrim,  Tertanggal 19 Desember 2021,  adalah Tidak Sah.
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/10/XII/2021/Reskrim Tertanggal 22 Desember 2022, adalah Tidak Sah.
  5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 06/V/2022/Reskrim, Tertanggal 27 Mei 2022, adalah Tidak Sah.
  6. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/06/V/2022/Reskrim Tertanggal 22 Desember 2022, adalah Tidak Sah
  7. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor :S-Tap/05/VI/2022/Reskrim,tanggal 22 Juni 2022 yang dikeluarkan Termohon kepada diri Pemohon adalah tidak sah.
  8. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon.
  9. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Status Tersangka.

10.  Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.

11.  Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN Nomor : 593/DM-KBU/296/XI/2017 yang disita oleh Termohon.

12.  Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

SUBSIDAIR

Atau apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo  yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya