Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2026/PN Gto PT WISATA SURYA TIMUR 1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Gorontalo
2.Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia
3.Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti PAPBB di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo
4.Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2026/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WISATA SURYA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kasman Sangaji, S.H.PT WISATA SURYA TIMUR
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Gorontalo
2Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia
3Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti PAPBB di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo
4Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan adalah tepat dan beralasan hukum;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur dan beritikad baik
  4. Memerintahkan Para Terlawan untuk membatalkan Proses Eksekusi Lelang tanah dan bangunan SHGB Nomor 515/Kelurahan Libuo seluas seluas ± 6.473 M2 yang terletak di di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo Propinsi Gorontalo.
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar baiya perkara ini

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak