Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH LATIF BONE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3183/P.5.10/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LATIF BONE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LATIF BONE pada Hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Teuku Umar II, Kel. Limba B, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Berawal dari Saksi NUR IDRIS PUTERA PARLIN MOHAMAD dan Saksi YOSUA POLIMBONG selaku tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menerima informasi terkait Terdakwa yang baru saja kembali dari Ampana, Sulawesi Tengah dan mendapat laporan bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan setelah mengetahui keberadaan dari Terdakwa yang saat itu Terdakwa sedang berada di salah satu rumah yang beralamat di Jl. Teuku Umar II, Kel. Limba B, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Saksi NUR IDRIS PUTERA PARLIN MOHAMAD dan Saksi YOSUA POLIMBONG bersama tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan didapati 2 (dua) buah pireks kaca yang berisikan narkotika shabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah penutup botol yang dirangkai dengan 2 (dua) buah potongan sedotan, 2 (dua)  buah sedotan, 1 (satu) buah jarum, dan 1 (satu) buah botol.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dan Penimbangan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Nomor: Sket/095/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani  HERDIAN SAPUTRA, S. Si.  selaku Pemeriksa, menerangkan sebagai berikut :

Barang Bukri

Berat Barang Bukti

Disita dari Tersangka/Saksi

Hasil Pemeriksaan

Seperangkat alat hisap (BONG dan PIPET) berisikan sisa-sisa kristal berwarna putih

Berat Brutto 3,2594 gram, setelah disisihkan sisa barang bukti berat bruto 3,2587 gram

LATIF BONE

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan : Positif Metamfetamina

  • Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah POSITIF Narkotika Golongan 1 (satu) jenis shabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

ATAU

 

KEDUA

            Bahwa Terdakwa LATIF BONE pada waktu dan tempat yang telah disebutkan dalam Dakwaan Kesatu diatas atau setidak-tidaknya pada waktu dan suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu untuk diri sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu di atas, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan Terdakwa LATIF BONE karena Saksi NUR IDRIS PUTERA PARLIN MOHAMAD dan Saksi YOSUA POLIMBONG menerima informasi terkait Terdakwa LATIF BONE masih sering menggunakan Narkotika Golongan I bukan jenis shabu-shabu, selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan setelah mengetahui keberadaan dari Terdakwa yang saat itu sedang berada di salah satu rumah yang beralamat di Jl. Teuku Umar II, Kel. Limba B, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Saksi NUR IDRIS PUTERA PARLIN MOHAMAD dan Saksi YOSUA POLIMBONG bersama tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan didapati 2 (dua) buah pireks kaca yang berisikan narkotika shabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah penutup botol yang dirangkai dengan 2 (dua) buah potongan sedotan, 2 (dua)  buah sedotan, 1 (satu) buah jarum, dan 1 (satu) buah botol.
  • Bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa telah menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu ketika berada di atas kapal perjalanan dari Ampana, Sulawesi Tengah menuju Gorontalo. Terdakwa menjelaskan dalam BAP Tambahan bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dari seseorang yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya yang Terdakwa panggil dengan sebutan “BRO”. Terdakwa juga menjelaskan bahwa Terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu-shabu sebanyak 4 (empat) sampai 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan.
  • Bahwa sebagaimana  hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa LATIF BONE Nomor : R/23/VI/Kes.12/2025/Si Dokkes tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM selaku dokter pemeriksa di Poliklinik Si Dokkes Polresta Gorontalo Kota, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa :
  1. MORFIN                         : NEGATIF
  2. GANJA/THC                  : NEGATIF
  3. AMPHETAMINE            : POSITIF
  4. METHAMPHETAMINE  : POSITIF
  5. BENZODIAZEPIN          : NEGATIF
  6. COCAIN                         : NEGATIF

Hasil : Positif Menthamphetamine dan Amphetamine.

Dengan kesimpulan : ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.

  • Bahwa Terdakwa telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu-shabu.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------

Pihak Dipublikasikan Ya