| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 222/Pid.B/2025/PN Gto | kurnia dewi makatitta, S.H., M.H. | SYARIFUDIN PAKAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 222/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3189/P.5.10/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama: -------- Bahwa Terdakwa SYARIFUDIN PAKAYA pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 Pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Talumolo Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, yang dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tidak mempunyai ijin atau tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 sub Pasal 91 ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan..------------------------------ Atau Kedua: -------- Bahwa Terdakwa SYARIFUDIN PAKAYA pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha dibidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1)”, yang dengan cara antara lain sebagai berikut: -
- Bahwa terdakwa yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang nomor 7 tahun Tahun 2014 tentang perdagangan Sebagaimana telah di tambah atau di ubah dengan Pasal 46 Undang – Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
