Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO P - 29
”Demi keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
REG.PERKARA NOMOR: PDS-07/BLM/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Hi. DARWIS MORIDU
Tempat Lahir : Tilamuta
Umur/ Tanggal Lahir : 65 tahun / 11 September 1959
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan /
kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun III Desa Kota Raja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Agama : Islam
Pekerjaan : Bupati Boalemo Periode tahun 2017 s.d. 2022 / Wiraswasta
Pendidikan : S-1 (Hukum)
- PENAHANAN:
- Penyidik : - Penahanan rutan sejak tanggal 19 Juni 2024 s.d. 8 Juli 2024 di Rutan Polda Gorontalo
- Dibantarkan sejak tanggal 29 Juni 2024 s.d. 30 Juli 2024
- Penahanan Rutan kembali sejak tanggal 1 Juli 2024 s.d. 9 Juli 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2024 s.d. 18 Agustus 2024
- Penanggungan Penahanan pada tanggal 18 Juli 2024.
- Penuntut Umum : - Penahanan kota sejak tanggal 8 Oktober 2024 s.d. 27 Oktober 2024
- Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 28 Oktober 2024 s.d. 26 November 2024
- Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 27 November 2024 s.d. 26 Desember 2024
- DAKWAAN:
PRIMAIR:
------------Bahwa terdakwa Hi. Darwis Moridu selaku Bupati Kabupaten Boalemo Periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-2938 Tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Boalemo Provinsi Gorontalo tanggal 21 April 2017, secara bersama-sama dengan Saksi Sofyan Hasan S.TP, MM selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) pada Dinas Pertanian Kabupaten Baolemo Tahun Angaran 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Suharto Tolo, S.P. alias Ato selaku Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Nomor 3 tanggal 4 Januari 2019 tentang penetapan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Desa Pangi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dan di Kantor Bupati Boalemo yang beralamat di Desa Limbato Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yaitu terdakwa telah bersepakat dengan Saksi Sofyan Hasan S.TP, MM untuk menentukan nilai masing-masing pekerjaan JUT bernilai kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan tujuan agar dapat dilakukan pemilihan penyedia melalui metode pengadaan langsung untuk menghindari pemilihan penyedia melalui tender sekaligus untuk membatasi keikutsertaan kontraktor dari luar Kabupaten Boalemo dan terdakwa juga meminta Saksi Sofyan Hasan S.TP, MM untuk menambahkan 12 pekerjaan JUT dimana menurut terdakwa merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal, yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdakwa selaku Bupati Boalemo melaksanakan 2 (dua) paket pekerjaan JUT Desa Tenilo Kec. Tilamuta dengan menggunakan CV. Tiga Bintang Kejora dan JUT Desa Tenilo dengan menggunakan CV. Bhakti Karya, yang bertentangan dengan Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdakwa juga menerima uang terkait pekerjaan JUT di Desa Tenilo sejumlah Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), uang sebesar Rp59.300.000,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) atas pekerjaan JUT Desa Tenilo dan dari saksi Sofyan Hasan sejumlah Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 oleh Tim ahli Politeknik Negeri Manado dengan surat pengantar Nomor 1973/PL.12/KP/2021 tanggal 08 Oktober 2021, dengan kesimpulan diperoleh ketidak sesuaian antara kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 17 ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Syarat Umum masing-masing SPK pada Nomor 1 Lingkup Pekerjaan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa sebesar Rp359.300.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) atau orang lain yaitu Saksi Murtono S. Kai, Saksi Sofyan Hasan Saksi Hermanto Payuyu, Saksi Marten Usman Sulingo, Saksi Albakhrein Umar dan Saksi Danar Bata yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.2.494.158.255,37 (dua miliar empat ratus sembilan puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah tiga puluh tujuh sen), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan Jalan Usaha Tani pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 Nomor 23/LHP/XXI/06/2023 tanggal 8 Juni 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah Rp359.300.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat dilakukan rapat pembahasan Komisi 2 dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Boalemo terdapat usulan berupa pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Boalemo kepada terdakwa selaku Bupati Kabupaten Boalemo, kemudian terdakwa meminta pada Saksi Sofyan Hasan selaku Plt. Kepala Dinas untuk menindaklanjuti usulan anggota DPRD Kabupaten Boalemo tersebut dengan memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian, selanjutnya Saksi Sofyan Hasan meminta kepada Saksi Murtono S. Kai untuk memasukkan usulan RKA tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tanpa menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan tersebut untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena nama dan lokasi pekerjaan tersebut akan ditentukan langsung oleh terdakwa dan anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
- Bahwa pada proses usulan RKA tersebut telah terjadi pembahasan dan kesepakatan antara terdakwa selaku Bupati Boalemo dengan Saksi Sofyan Hasan selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yaitu terkait penentuan nilai anggaran paket Pekerjaan JUT yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, dimana nilai anggaran yang disepakati masing-masing paket JUT kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per pekerjaan, dengan tujuan agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung guna menghindari tender dan juga pelaksana pekerjaan JUT dimaksudkan akan dilaksanakan oleh kontraktor lokal yang ada di wilayah Kabupaten Boalemo.
- Bahwa setelah RKA tersebut dibahas dan disetujui oleh TAPD kemudian RKA tersebut disampaikan oleh TAPD kepada terdakwa selaku Bupati Boalemo, kemudian terdakwa menyampaikan RKA Dinas Pertanian tersebut bersama-sama RKA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam bentuk dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk dibahas dalam komisi-komisi yang ada pada DPRD Kabupaten Boalemo antara OPD dengan mitra Komisi DPRD Kabupaten Boalemo, Tim Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD. Setelah dilakukan pembahasan dan disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo maka, RAPBD tersebut ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 telah ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan jalan khusus berupa kegiatan JUT yang berada pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan – Pengadaan Jalan Khusus sebanyak 17 (tujuh belas) pekerjaan JUT senilai Rp.2.853.750.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan.
- Bahwa setelah ditetapkannya DPA Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk menambah 12 (dua belas) pekerjaan JUT, dimana menurut terdakwa merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal terdiri dari JUT Bendungan Mananggu, JUT Kotaraja 1, JUT Kotaraja 2, JUT Kotaraja 3, JUT Kotaraja 4, JUT Kotaraja 5, JUT Dusun 1 Kotaraja Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja 6, JUT Desa Saripi, JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta yang berlokasi di Pantai Ratu dan JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta.
- Bahwa untuk merealisasikan pembicaraan antara terdakwa dengan Saksi Sofyan Hasan maka Saksi Sofyan Hasan memerintahkan Saksi Murtono S. Kai selaku operator SIMDA untuk menambahkan sebanyak 25 (dua puluh lima) pekerjaan JUT (usulan terdakwa sebanyak 12 (dua belas) pekerjaan dan usulan Saksi Sofyan Hasan sebanyak 13 (tiga belas) pekerjaan), ke dalam aplikasi SIMDA, dimana Saksi Murtono S. Kai selaku operator SIMDA secara keseluruhan telah menginput 42 pekerjaan JUT ke dalam aplikasi SIMDA dengan rincian sebagai berikut:
- 15 pekerjaan JUT merupakan aspirasi dari DPRD Kabupaten Boalemo dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari Saksi Astan Labuga (masuk dalam DPA induk Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019); dan
- 27 pekerjaan JUT dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari Saksi Sofyan Hasan (masuk dalam DPPA Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019).
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2019 dilakukan perubahan APBD Kabupaten Boalemo, selanjutnya dilakukan perubahan DPA menjadi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan menambahkan sebanyak 25 pekerjaan JUT, sehingga jumlah Pekerjaan JUT menjadi sebanyak 42 Pekerjaan dengan nilai Rp7.097.750.000,00 (tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp283.350.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Pekerjaan Fisik senilai Rp6.601.887.500,00, (enam miliar enam ratus satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Pekerjaan Pengawasan senilai Rp212.512.500,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang bersepakat dengan Saksi Sofyan Hasan untuk menentukan nilai masingmasing pekerjaan JUT tersebut bernilai kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan tujuan agar dapat dilakukan pemilihan penyedia melalui metode pengadaan langsung untuk menghindari pemilihan penyedia melalui tender sekaligus untuk membatasi keikutsertaan kontraktor dari luar Kabupaten Boalemo dan terdakwa juga meminta Saksi Sofyan Hasan untuk menambahkan 12 pekerjaan JUT dimana menurut terdakwa merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal, perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:
“semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi”
”Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi”.
- Bahwa setelah pekerjaan JUT ter-input dalam SIMDA, kemudian Saksi Sofyan Hasan menetapkan Pejabat Pengadaan atas nama Saksi Suharto Tolo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Boalemo Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019, selanjutnya Saksi Sofyan Hasan dengan diketahui terdakwa memerintahkan kepada Saksi Suharto Tolo untuk melaksanakan pemilihan penyedia dengan metode Pengadaan Langsung (PL).
- Bahwa pada persiapan pengadaan langsung fisik JUT, Saksi Suharto Tolo mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pekerjaan JUT melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) antara bulan Februari hingga April 2019 dengan memasukkan data nama paket pekerjaan yang termuat dalam DPA murni (induk), sedangkan untuk anggaran perubahan, RUP yang dimasukan ke dalam SIRUP antara bulan Agustus hingga September 2019 adalah data nama paket Pekerjaan yang termuat dalam DPPA.
- Bahwa dalam pelaksanaan proses pemilihan penyedia pekerjaan fisik JUT, Saksi Suharto Tolo mendapat perintah dari Saksi Sofyan Hasan selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk memproses para calon penyedia pekerjaan fisik JUT, kemudian Saksi Suharto Tolo memproses pemilihan penyedia dengan menyiapkan 41 dokumen penawaran yang berasal dari 8 (delapan) company profile perusahaan yang akan dipinjam oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo untuk melaksanakan 13 (tiga belas) pekerjaan JUT dan 17 (tujuh belas) company profile perusahaan untuk melaksanakan 28 (dua puluh delapan) pekerjaan JUT yang akan digunakan oleh calon penyedia baik yang menggunakan perusahaan sendiri maupun perusahaan pinjaman, kecuali untuk pekerjaan rehabilitasi JUT Desa Hutamonu Kecamatan Botumoito yang dilaksanakan oleh CV. Sinar Kencana, sebagaimana dalam tabel berikut:
No.
|
Pekerjaan
|
Perusahaan
|
Calon Penyedia
|
1.
|
JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kec. Mananggu
|
CV. Karya Murni Sejati
|
Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
|
2.
|
JUT Dusun I Desa Trirukun
|
CV. Gilang Sakti
|
Ahmid Septian Puhi
|
3.
|
JUT dl Desa Permata
|
CV. Alkhalifi
|
Danar Bata (Dinas Pertanian)
|
4.
|
Jalan Pertanian Dusun Karya Tani-Dusun Sariwangi
|
CV. Adi Usaha Perkasa
|
Sunandar Kadir
|
5.
|
JUT Dusun Batu Karujuk Desa Dimito
|
CV. Adi Usaha Perkasa
|
Sunandar Kadir
|
6.
|
Jalan Pos Pasar Desa Dmito
|
CV. Sinar Zipok
|
Sunandar Kadir
|
7.
|
JUT Dusun Tamboo Desa Sari Tani
|
CV. Lintang Gemilang
|
Ahmid Septian Puhi
|
8.
|
JUT Desa Bongo Nol Dusun Pulubala
|
CV. Karya Murni Sejati
|
Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
|
9.
|
JUT Desa Potanga Kec. Botumotto
|
CV. Dwi Putra
|
Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
|
10.
|
JUT Desa Bendungan-Kaaruyan
|
CV. Sinar Bersama
|
Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
|
11.
|
JUT Dusun Tomuta Desa Bongo Tua Kec. Paguyaman
|
CV. Adi Usaha Perkasa
|
Danar Bata (Dinas Pertanian)
|
12.
|
JUT Dusun lloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai
|
CV. Raning Perkasa
|
Albakhrein Umar (Dinas Pertanian)
|
13.
|
JUT Dusun Rumbia Desa Batu Keramat
|
CV. Sinar Zipok
|
Danar Bata (Dinas Pertanian)
|
14.
|
JUT Tilamuta
|
CV. Centra Makmur
|
Sabri Alamri
|
15.
|
JUT Desa Pilolyanga Kec. Tilamuta
|
CV. Lintang Gemilang
|
Sabri Alamri
|
16.
|
JUT Patoameme
|
CV. Cahaya Mulia Teknik
|
Mahyudin Saleh
|
17.
|
JUT Dusun Huto Desa Santani Kec. Wonosari
|
CV. Sinar Bersama
|
Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
|
18.
|
Lanjutan JUT Perbatasan Desa Harapan dan Sukamaju Kec. Wonosari
|
CV. Sinar Bersama
|
Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
|
19.
|
JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi
|
CV. Putri Aqila
|
Elvis Nangi
|
20.
|
JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta
|
CV. Tiga Bintang Kejora
|
Danar Bata-Darwis Moridu
|
21.
|
JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi
|
CV. Putri Aqila
|
Elvis Nangi
|
22.
|
JUT Desa Kaaruyan II
|
CV. Grandiza
|
Abdul Gafur Rassam
|
23.
|
JUT Desa Kotaraja I
|
CV. Putri Aqila
|
Elvis Nangi
|
24.
|
JUT Desa Saripi
|
CV. Centra Makmur
|
Pipit Makmur
|
25.
|
JUT Desa Piloliyanga
|
CV. Nur Anisa
|
Ismiyati Saidi
|
26.
|
JUT Desa Tenilo
|
CV. Bhakti Karya
|
Rafli Biya
|
27.
|
JUT Desa L?mbatihu
|
CV. Raudhah
|
Ahmid Septian Puhi
|
28.
|
JUT Desa Kotaraja II
|
CV. Putri Aqila
|
Elvis Nangi
|
29.
|
JUT Desa Kotaraja 3
|
CV. Centra Makmur
|
Alfian Luneto
|
30.
|
JUT Desa Kotaraja 5
|
CV. Putri Aqila
|
Elvis Nangi
|
31.
|
JUT Desa Kotaraja 6
|
CV. Alkhalifi
|
Elvis Nangi
|
32.
|
JUT Desa Bendungan Kec. Managgu
|
CV. Cita Karya Utama
|
Mansyur Ismail Dunda
|
33.
|
JUT Desa Lahumbo
|
CV. Avatar
|
Suharto Tolo
|
34.
|
JUT Dusun III Desa Mohungo
|
CV. Putra Afiet
|
Zulkfuli Matani
|
35.
|
JUT Desa Pang?
|
CV. Avatar
|
Suharto Tolo
|
36.
|
JUT Dusun Pot?ya Desa Tanah Putih
|
CV. Sinar Putri Pratama
|
Ahmid Septian Puhi
|
37.
|
JUT Desa Kaaruyan Kec. Managgu
|
CV. Avatar
|
Suharto Tolo
|
38.
|
Jalan Pertan?an Du?un Pabuto Desa Persiapan Tamilo
|
CV. Sinar Zipok
|
Sunandar Kadir
|
39.
|
JUT Desa Kotaraja 4
|
CV. Alkhalifi
|
Elvis Nangi
|
40.
|
JUT Desa Polohungo
|
CV. Cahaya Mulia Teknik
|
Mahyudin Sangi
|
41.
|
JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai
|
CV. Wirakarya Sentosa
|
Zainal Sadolo Pagau
|
dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia tersebut, Saksi Suharto Tolo tidak mengundang para calon penyedia yang diyakini mampu, tidak melakukan proses pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran, serta tidak melakukan negosiasi teknis dan harga kepada masing-masing calon penyedia.
- Bahwa adapun paket pekerjaan JUT seluruhnya sebanyak 42 Paket pekerjaan dengan nilai terkontrak sejumlah Rp6.578.570.000,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Kegiatan
|
Nilai Paket (Rp)
|
Penyedia
|
Direktur
|
No
kontrak
|
Tgl Kontrak
|
1.
|
JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kec. Mananggu
|
124.100.000,00
|
CV. KARYA MURNI SEJATI
|
ANDRIAS NONOWA
|
68/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019
|
17/07/2019
|
2.
|
JUT Dusun I Desa Trirukun
|
185.000.000,00
|
CV. GILANG SAKTI
|
GILANG UWADE
|
25/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019
|
30/04/2019
|
3.
|
JUT dl Desa Permata
|
92.600.000,00
|
CV. ALKHALIFI
|
MEITY ANGELA HADJU
|
27/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019
|
10/052019
|
4.
|
Jalan Pertanian Dusun Karya Tani-Dusun Sariwangi
|
185.000.000,00
|
CV. ADI USAHA PERKASA
|
RIO M. LUMULA
|
19/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019
|
22/04/2019
|
5.
|
JUT Dusun Batu Karujuk Desa Dimito
|
138.800.000,00
|
CV. ADI USAHA PERKASA
|
RIO M. LUMULA
|
17/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019
|
22/04/2019
|
6.
|
Jalan Pos Pasar Desa Dmito
|
92.300.000,00
|
CV. SINAR ZIPOK
|
EMI KADIR
|
18/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019
|
27/04/2019
|
7.
|
JUT Dusun Tamboo Desa Sari Tani
|
92.600.000,00
|
CV. LINTANG GEMILANG
|
SUMARLIN YAMIN SUAIB
|
24/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019
|
30/04/2019
|
8.
|
JUT Desa Bongo Nol Dusun Pulubala
|
178.000.000,00
|
CV. KARYA MURNI SEJATI
|
ANDRIAS NONOWA
|
40/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019
|
16/052019
|
9.
|
JUT Desa Potanga Kec. Botumotto
|
185.700.000,00
|
CV. DWI PUTRA
|
KARNITEM
|
94/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
23/08/2019
|
10.
|
JUT Desa Bendungan-Kaaruyan
|
185.600.000,00
|
CV. SINAR BERSAMA
|
MULYADIN SUNE
|
54/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019
|
05/07/2019
|
11.
|
JUT Dusun Tomula Desa Bongo Tua Kec. Paguyaman
|
185.500.000,00
|
CV. ADI USAHA PERKASA
|
RIO M. LUMULA
|
53/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019
|
05/07/2019 .
|
12.
|
JUT Dusun lloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai
|
185.700.000,00
|
CV. RANING PERKASA
|
RAPLIN MOLI
|
93/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
23/08/2019
|
13.
|
JUT Dusun Rumbia Desa Batu Keramat
|
185.700.000,00
|
CV. SINAR ZIPOK
|
EMI KADIR
|
67/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019
|
17/07/2019
|
14.
|
JUT Tilamuta
|
157.810.000,00
|
CV. CENTRA MAKMUR
|
PIPIT MAKMUR
|
75/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
15.
|
JUT Desa Pilolyanga Kec. Tilamuta
|
120.600.000,00
|
CV. LINTANG GEMILANG
|
SUMARLIN YAMIN SUAIB
|
77/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
16.
|
JUT Patoameme
|
139.300.000,00
|
CV. CAHAYA MULIA TEKNIK
|
ROKHMAT NURKHOUS
|
73/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
17.
|
JUT Dusun Huto Desa Saritani Kec. Wonosari
|
185.000.000,00
|
CV. SINAR BERSAMA
|
MULYADIN SUNE
|
16/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019
|
22/04/2019
|
18.
|
Lanjutan JUT Perbatasan Desa Harapan dan Sukamaju Kec. Wonosari
|
139.250.000,00
|
CV. SINAR BERSAMA
|
MULYADIN SUNE
|
74/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
19.
|
JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi
|
139.250.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELVIS NANGI
|
29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019
|
10/05/2019
|
20.
|
JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta
|
139.270.000,00
|
CV. TIGA BINTANG KEJORA
|
FRANS DUKALANG
|
28/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019
|
17/07/2019
|
21.
|
Rahabilitasi JUT Desa Hutamonu Kec. Botumoito
|
92.700.000,00
|
CV. SINAR KENCANA
|
UMAR PANTU
|
155/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
05/08/2019
|
22.
|
JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi
|
139.150.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELV?S NANGI
|
76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
23.
|
JUT Desa Kaaruyan II
|
185.700.000,00
|
CV. GRANDIZA
|
FAHM? ARSYAD
|
183/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
24.
|
JUT Desa Kotaraja I
|
185.700.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELV?S NANGI
|
156/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
26/09/2019
|
25.
|
JUT Desa Saripi
|
92.700.000,00
|
CV. CENTRA MAKMUR
|
PIPIT MAKMUR
|
162/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
26/09/2019
|
26.
|
JUT Desa Piloliyanga
|
185.700.000,00
|
CV. NUR ANISA
|
ISMIYATI SAIDI
|
185/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
27.
|
JUT Desa Tenilo
|
185.740.000,00
|
CV. BHAKTI KARYA
|
ADZAN KADIR
|
216/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
18/10/2019
|
28.
|
JUT Desa L?mbatihu
|
185.700.000,00
|
CV. RAUDHAH
|
SUTRISNO M. RIDWAN
|
180/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/102013
|
29.
|
JUT Desa Kotaraja II
|
185.700.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELVIS NANGI
|
157/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
26/09/2013
|
30.
|
JUT Desa Kotaraja 3
|
185.700.000,00
|
CV. CENTRA MAKMUR
|
PIPIT MAKMUR
|
158/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
26/092019
|
31.
|
JUT Desa Kotaraja 5
|
185.700.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELVIS NANGI
|
160/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
2609,2019
|
32.
|
JUT Desa Kotaraja 6
|
185.700.000,00
|
CV. ALKHALIFI
|
MEITY ANGELA HADJU
|
161/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
26/09/2019
|
33.
|
JUT Desa Bendungan Kec. Managgu
|
185.700.000,00
|
CV. CITA KARYA UTAMA
|
ISKANDAR UNO
|
182/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
34.
|
JUT Desa Lahumbo
|
139.300.000,00
|
CV. AVATAR
|
GIMAN KIU
|
212/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
18/10/2019
|
35.
|
JUT Dusun III Desa Mohungo
|
185.700.000,00
|
CV. PUTRA AFIET
|
ZULKFULI MATANI
|
187/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
36.
|
JUT Desa Pang?
|
199 700.000,00
|
CV. AVATAR
|
GIMAN KIU
|
217/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
18/10,2019
|
37.
|
JUT Dusun Pot?ya Desa Tanah Putih
|
185700.000,00
|
CV. SINAR PUTRI PRATAMA
|
N/A
|
181/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
38.
|
JUT Desa Kaaruyan Kec. Managgu
|
92.700.000,00
|
CV. AVATAR
|
GIMAN KIU
|
210/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
18/10/2019
|
39.
|
Jalan Pertan?an Du?un Pabuto Desa Persiapan Tamilo
|
185700.000,00
|
CV. SINAR ZIPOK
|
SUNANDAR KADIR
|
186/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
40.
|
JUT Desa Kotaraja 4
|
92.700.000,00
|
CV. ALKHALIFI
|
MEITY ANGELA HADJU
|
159/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
26/09/12019
|
41.
|
JUT Desa Polohungo
|
139.200.000,00
|
CV. CAHAYA MULIA TEKN?K
|
ROKHMAT NURKHOLIS
|
184/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
42.
|
JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai
|
139.200.000,00
|
CV. WIRAKARYA SENTOSA
|
WIRAWANTO DOE
|
90/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
08/08/2019
|
- Bahwa dari total 42 pekerjaan JUT, yang berasal dari DPA induk sebanyak 17 pekerjaan dan yang berasal dari DPPA yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2019 adalah sebanyak 25 pekerjaan, namun pada kenyataannya terdapat 6 pekerjaan JUT yang tidak berasal dari DPA induk yang kontraknya telah ditandatangani tertanggal sebelum dilakukan perubahan APBD dan ditetapkan dalam DPPA Dinas Pertanian T.A. 2019 yakni:
No
|
Kegiatan
|
Nilai Paket (Rp)
|
Penyedia
|
Direktur
|
No
kontrak
|
Tgl Kontrak
|
1.
|
JUT Desa Piloliyanga Kec. Tilamuta
|
120.600.000,00
|
CV. LINTANG GEMILANG
|
SUMARLIN YAMIN SUAIB
|
77/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
2.
|
JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi
|
139.250.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELVIS NANGI
|
29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019
|
10/05/2019
|
3.
|
JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta
|
139.270.000,00
|
CV. TIGA BINTANG KEJORA
|
FRANS DUKALANG
|
28/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019
|
17/07/2019
|
4.
|
Rahabilitasi JUT Desa Hutamonu Kec. Botumoito
|
92.700.000,00
|
CV. SINAR KENCANA
|
UMAR PANTU
|
155/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
05/08/2019
|
5.
|
JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi
|
139.150.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELV?S NANGI
|
76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
6.
|
JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai
|
139.200.000,00
|
CV. WIRAKARYA SENTOSA
|
WIRAWANTO DOE
|
90/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
08/08/2019
|
- Sedangkan khusus pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) TA. 2019 yang dikerjakan oleh Saksi Sofyan Hasan atau dikerjakan sendiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, sebanyak 13 paket, yaitu:
- JUT Dusun Huto Desa Saritani Kecamatan Wonosari penyedia CV. Sinar Bersama, nilai paket Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah);
- JUT Desa bendungan Kaaruyan Kecamatan Mananggu penyedia CV. Sinar Bersama, nilai paket Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah);
- JUT Perbatasan Desa Harapan dan Desa Suka Maju Kec Wonosari penyedia CV. Sinar Bersama, nilai paket Rp139.500.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- JUT Desa Pangi (belakang kantor dinas pertanian Kab Boalemo) pelaksana CV. Avatar, nilai Paket Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- JUT Desa Lahumbo Penyedia CV. Avatar, nilai paket Rp.139.500.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- JUT Desa Kaaruyan Kecamatan Mananggu Penyedia CV. Avatar, nilai paket Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah);
- JUT Desa Permata Kecamatan Paguyaman Penyedia CV. Alkhalifi, nilai paket Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah);
- JUT Dusun Iloheluma Desa Bubaa Kec Paguyaman Pantai Penyedia CV. Running Perkasa, nilai paket Rp.186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah);
- JUT Dusun Pulubala Desa Bongo Nol Kecamatan Paguyaman penyedia CV. Karya Murni Sejati, nilai paket Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah);
- JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kecamatan Mananggu penyedia CV. Karya Murni Sejati, nilai paket Rp124.387.500,00 (seratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- JUT Desa Potanga Kecamatan Botumoito Penyedia CV. Dwi Putra, nilai paket Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah);
- JUT Dusun Tomula Desa Bongo Tua Kecamatan Paguyaman penyedia CV. Adi Usaha Perkasa, nilai paket Rp 186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah); dan
- JUT Dusun Runbia Desa Batu Karamat penyedia CV. Sinar Zipok, nilai paket Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah).
- Bahwa terdakwa mengerjakan pekerjaan JUT di daerah Pantai Ratu Desa Tenilo Kec. Tilamuta dengan menggunakan CV. Tiga Bintang Kejora berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 28/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 17 Juli 2019, dengan nilai anggaran sebesar Rp139.270.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Direktur yaitu Saksi Frans Dukalang, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan Saksi Sofyan Hasan memerintahkan Saksi Danar Bata untuk mengecek pekerjaan JUT yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut. Di lokasi pekerjaan tersebut Saksi Danar Bata melihat pekerjaan sedang berlangsung dalam tahap pembersihan lahan menggunakan mesin excavator milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa juga memerintahkan Saksi Rafli Biya untuk meminjam perusahaan yang akan dipakai dalam pekerjaan JUT Desa Tenilo, kemudian Saksi Rafli Biya meminjam perusahaan CV. Bhakti Karya dari Direkturnya yaitu Saksi Adzan Kadir, selanjutnya terdakwa melaksanakan pekerjaan JUT dengan menggunakan CV. Bhakti Karya berdasarkan SPK Nomor 216/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp185.740.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). Terdakwa melaksanakan pekerjaan tersebut menggunakan alat berat eksavator milik Saksi H. Arifin Puhi dan alat Glider milik Dinas PUPR Kabupaten Boalemo yang dipinjam oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa selaku Bupati Boalemo melaksanakan 2 (dua) paket pekerjaan JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta dengan menggunakan CV. Tiga Bintang Kejora dan JUT Desa Tenilo dengan menggunakan CV. Bhakti Karya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 67 huruf e Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
“kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi: menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik”;
Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.
- Bahwa pencairan anggaran pekerjaan JUT di daerah Pantai Ratu Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta tersebut masuk ke rekening CV. Tiga Bintang Kejora sejumlah Rp123.253,950,00 (seratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), lalu Saksi Sofyan Hasan memerintahkan Saksi Danar Bata untuk menjemput uang tersebut dari Saksi Frans Dukalang selaku Direktur CV. Tiga Bintang Kejora, kemudian Saksi Frans Dukalang menyerahkan uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Danar Bata yang terbungkus dengan kertas warna putih seperti amplop setelah dipotong jasa perusahaan, lalu uang tersebut diserahkan oleh saksi Danar Bata kepada Saksi Sofyan Hasan di Kantor Bupati Boalemo, selanjutnya Saksi Sofyan Hasan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa yang saat itu berada juga di Kantor Bupati Boalemo dengan disaksikan langsung oleh Saksi Danar Bata.
- Bahwa pencairan anggaran pekerjaan JUT Desa Tenilo masuk ke rekening CV. Bhakti Karya setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp164.379.900,00 (seratus enam puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah), kemudian Saksi Adzan Kadir melakukan penarikan sebesar Rp164.300.000,00 (seratus enam puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan diserahkan kepada Saksi Rafli Biya, lalu Saksi Rafli Biya memberikan biaya pinjam perusahaan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi Adzan Kadir, selanjutnya Saksi Rafli Biya bersama Saksi Harton Ogi menghadap terdakwa di ruang kerja Bupati Boalemo untuk menyerahkan uang sebesar Rp159.300.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menyerahkan kembali uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi Rafli Biya dan Saksi Harton Ogi untuk pembayaran operasional pekerjaan JUT Desa Tenilo, dengan rincian:
- membayar sewa alat berat ekskavator, mobilisasi dan BBM sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) diserahkan oleh Saksi Rafli Biya dan Saksi Harton Ogi kepada Saksi H. Arifin Puhi bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo;
- membayar pengurusan dokumen kontrak sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diserahkan oleh Saksi Rafli Biya dan Saksi Harton Ogi kepada Saksi Danar Bata;
- Uang senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dibagi oleh saksi Rafli Biya dan Saksi Hartono Ogi masing masing Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
sedangkan sisa uang sekitar Rp59.300.000,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tetap dalam penguasaan terdakwa;
- Bahwa Saksi Sofyan Hasan pada tanggal 4 November 2019 melaksanakan pertemuan di ruangan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Boalemo untuk membahas hasil 10 (sepuluh) paket pekerjaan JUT yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, yang dihadiri oleh Saksi Danar Bata (Pengawas Lapangan), Saksi Albahkrein Umar (Ketua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/ PPHP), Saksi Hermanto Payuyu (Anggota PPHP), Saksi Marten Sulingo (Sekretaris PPH), Saksi Umar Alam (Bendahara). Pada pertemuan tersebut terkumpul uang sebesar Rp1.233.806.915,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah) hasil dari 10 (sepuluh) paket JUT yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, yang dikumpulkan oleh:
- Saksi Marten Sulingo sebesar Rp475.390.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang berasal dari beberapa penyedia yang dipinjam perusahaannya, yaitu:
- Saksi Andrias Nonowa selaku Direktur CV. Karya Murni Sejati pada pekerjaan JUT Dusun Pulubala Desa Bongo Nol Kec. Paguyaman sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
- Saksi Karnitem selaku Direktur CV. Dwi Putra pada pekerjaan JUT Desa Potanga Kec. Botumoito sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah);
- Saksi Mulyadin Sune selaku Direktur CV. Sinar Bersama pekerjaan JUT Desa Sari Tani Dusun Huto Kec Wonosari, pekerjaan JUT Bendungan Kaaruyan Kec. Manangu dan Pekerjaan JUT Perbatasan Desa Harapan-Desa Sukamaju Kec. Wonosari sejumlah Rp280.390.000,00 (dua ratus delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Saksi Albakhrein Umar yang telah diserahkan kepada Danar Bata sebesar Rp160.337.915,00 (seratus enam puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) yang berasal dari Saksi Raplin Moli selaku Direktur CV. Raning Perkasa pada pekerjaan JUT Dusun Iloheluma Desa Bubaa Paguyaman Pantai; dan
- Saksi Ismet Lihawa sebesar Rp598.079.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang berasal dari Saksi Melissa Oktaviani Hadju selaku Wakil Direktur CV. Alkhalifi sebesar Rp53.100.000,00 (lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah), Saksi Mulyadin Sune selaku Direktur CV. Sinar Bersama sebesar Rp214.679.000,00 (dua ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan Saksi Rio Lumula selaku Direktur CV. Adi Usaha Perkasa yang diserahkan sebanyak dua tahap yakni tahap pertama sebesar Rp165.100.000,00 (seratus enam puluh lima juta seratus ribu rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp165.200.000,00 (seratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah),
lalu Saksi Sofyan Hasan meminta Saksi Hermanto Payuyu mencatat pengeluaran yang digunakan untuk mengerjakan pekerjaan Jalan Usaha Tani tersebut dengan menggunakan Laptop dan ditampilkan pada layar proyektor, setelah itu Saksi Sofyan Hasan langsung mengambil uang sebesar Rp802.108.353,00 (delapan ratus dua juta seratus delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dengan alasan uang tersebut merupakan pengeluaran Saksi Sofyan Hasan dalam pekerjaan JUT tersebut, kemudian Saksi Sofyan Hasan menyuruh Saksi Ismet Lihawa agar memisahkan uang sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk Saksi Sofyan Hasan serahkan kepada terdakwa sebagai pelaksanaan kesepakatan pengaturan pekerjaan JUT dan pembagian keuntungannya, kemudian Saksi Sofyan Hasan menyuruh Saksi Ismet Lihawa untuk membagi uang sebesar Rp214.540.000,00 (dua ratus empat belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan menyerahkan masing-masing kepada Saksi Marten Sulingo sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dari modal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Saksi Hermanto Payuyu sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari modal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), untuk jasa Saksi Albahrein Umar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), untuk jasa Saksi Danar Bata sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah) diambil oleh Saksi Ismet Lihawa dari modalnya sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) diambil oleh Saksi Sofyan Hasan sehingga uang yang ada dalam penguasaan Saksi Sofyan Hasan dari 10 paket pekerjaan JUT adalah sebesar Rp825.108.353,00 (delapan ratus dua puluh lima juta seratus delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) untuk dirinya sendiri dan setelah pertemuan tersebut, terdakwa menerima uang sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dari Saksi Sofyan Hasan atas 10 (sepuluh) paket pekerjaan JUT tersebut.
- Bahwa Saksi Sofyan Hasan pada sekitar bulan Januari tahun 2020 juga menerima uang dari Saksi Suharto Tolo atas 3 (tiga) Pekerjaan JUT yang dilaksanakan oleh CV. Avatar sejumlah Rp384.605.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima ribu rupiah), kemudian Saksi Sofyan Hasan menyerahkan kepada Saksi Suharto Tolo uang biaya pinjam perusahaan CV. Avatar sejumlah Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) lalu sisa uang sejumlah Rp373.105.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima ribu rupiah) berada dalam penguasaan saksi Sofyan Hasan.
- Bahwa terdakwa menerima uang terkait pekerjaan JUT di Desa Tenilo sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari Saksi Sofyan Hasan, terdakwa juga menerima uang sebesar Rp59.300.000,00 (lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi Rafli Biya atas pekerjaan JUT Desa Tenilo dan dari saksi Sofyan Hasan sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) sehingga dana yang diterima terdakwa adalah total sejumlah Rp359.300.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Manado, yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2020 oleh Pemeriksa Hendrie Joudi Palar, ST., MPSDA., yang ditindak lanjuti surat pengantar Nomor 1973/PL.12/KP/2021 tanggal 08 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Politeknik Negeri Manado Drs. Maryke Alelo, MBA, dengan kesimpulan diperoleh ketidak sesuaian antara kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan sebagai berikut:
NO
|
KEGIATAN
|
PERUSAHAAN
|
ANGGARAN
|
TERLAKSANA
|
SELISIH
|
1.
|
Jalan Usaha Tani Dusun Latula Desa Manangu kec manangu, SPK Nomor 68/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019
|
CV. KARYA MURNI SEJATI
|
124,100,000.00
|
81,313,268.60
|
42,786,731.40
|
2.
|
Jalan Usaha Tani Dusun I Desa Tri Rukun, SPK Nomor 25/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 30 April 2019
|
CV. GILANG SAKTI
|
185,000,000.00
|
158,224,313.34
|
26,775,686.66
|
3.
|
Jalan Usaha Tani Desa Permata, SPK Nomor 27/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019
|
CV. ALKHALIFI
|
92,600,000.00
|
27,181,975.62
|
65,418,024.38
|
4.
|
Jalan Usaha Tani Dusun Karya Tani - dusun Sariwangi SPK Nomor 19/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019
|
CV. ADI USAHA PERKASA
|
185,000,000.00
|
85,092,278.78
|
99,907,721.22
|
5.
|
Jalan Usaha Tani Batu Krucuk Desa Dimito, SPK Nomor 17/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019
|
CV. ADI USAHA PERKASA
|
138,800,000.00
|
139,585,820.28
|
LEBIH
|
6.
|
Jalan Usaha Tani Pos Pasar Desa Dimito, SPK Nomor 18/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019
|
CV. SINAR ZIPOK
|
92,300,000.00
|
82,065,524.61
|
10,234,475.39
|
7.
|
Jalan Usaha Tani Dusun Tamboo Desa Sari Tani, SPK Nomor 24/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 30 April 2019
|
CV. LINTANG GEMILANG
|
92,600,000.00
|
65,094,831.29
|
27,505,168.72
|
8.
|
Jalan Usaha Tani Desa Bongo Nol Dusun Pulubala, SPK Nomor 40/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 16 Mei 2019
|
CV. KARYA MURNI SEJATI
|
178,000,000.00
|
81,348,127.30
|
96,651,872.70
|
9.
|
Jalan Usaha Tani Desa Potonga Botumoito, SPK Nomor 94/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019
|
CV. DWI PUTRA
|
185,700,000.00
|
78,302,139.04
|
107,397,860.96
|
10.
|
Jalan Usaha Tani Desa Bendungan - Kaaruyan, SPK Nomor 54/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019
|
CV. SINAR BERSAMA
|
185,600,000.00
|
173,755,320.13
|
11,844,679.87
|
11.
|
Jalan Usaha Tani Dusun Tomula Desa Bongo Tua kec. Paguyaman, SPK Nomor 53/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019
|
CV. ADI USAHA PERKASA
|
185,500,000.00
|
46,031,942.62
|
139,468,057.38
|
12.
|
Jalan Usaha Tani Dusun Iloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai, SPK Nomor 93/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019
|
CV. RANNING PERKASA
|
185,700,000.00
|
82,073,085.07
|
103,626,914.93
|
13.
|
Jalan Usaha Tani Dusun Rumbia Desa Batu Kramat, SPK Nomor 67/FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019
|
CV. SINAR ZIPOK
|
185,700,000.00
|
77,758,690.78
|
107,941,309.22
|
14.
|
Jalan Usaha Tani Tilamuta Desa Ayuhulalo, SPK Nomor 75/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019
|
CV. CENTRA MAKMUR
|
157,810,000.00
|
66,294,514.27
|
91,515,485.73
|
15.
|
Jalan Usaha Tani Desa Piloliyanga Kec. Tilamuta, SPK Nomor 77/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019
|
CV.LINTANG GEMILANG
|
120,600,000.00
|
77,442,656.98
|
43,157,343.02
|
16
|
Jalan Usaha Tani Desa Patoameme Botumoito, SPK Nomor 73/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019
|
CV. CAHAYA MULIA TEKNIK
|
139,300,000.00
|
116,814,663.72
|
22,485,336.28
|
17.
|
Jalan Usaha Tani Dusun Huto Desa Sari Tani Kec. Wonosari, SPK Nomor 16/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal22 April 2019
|
CV. SINAR BERSAMA
|
185,000,000.00
|
60,140,793.11
|
124,859,206.89
|
18.
|
Jalan Usaha Tani Perbatasan Desa Harapan Dan Suka Maju Kec. Wonosari, SPK Nomor 74/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019
|
CV. SINAR BERSAMA
|
139,250,000.00
|
49,197,629.58
|
90,052,370.42
|
19.
|
Jalan Usaha Tani Dusun 1 Desa Kota Raja Kec. Dulupi, SPK Nomor 29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019
|
CV. PUTRI AQILA
|
139,250,000.00
|
76,196,913.43
|
63,053,086.57
|
20.
|
Jalan Usaha Tani Desa Tenilo Kec. Tilamuta, SPK Nomor 28/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019
|
CV. TIGA BINTANG KEJORA
|
139,270,000.00
|
78,716,142.65
|
60,555,857.35
|
21.
|
Jalan Usaha Tani Desa Hutamonu Kec. Botumoito, SPK Nomor 155.SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019 tanggal 26 September 2019
|
CV. SINAR KENCANA
|
92,700,000.00
|
122,766,034.24
|
LEBIH
|
22.
|
Jalan Usaha Tani Desa Kota Raja – Saripi Kec. Dulupi, SPK Nomor 76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019
|
CV. PUTRI AQILA
|
139,150,000.00
|
85,225,786.57
|
53,924,213.43
|
23.
|
Jalan Usaha Tani Desa Kaayuran Kec. Mananggu, SPK Nomor 210/SPK-FISIK/DISTAN- BID.PSP/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019
|
CV. AVATAR
|
92,700,000.00
|
92,700,000.00
|
SESUAI
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|