| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.Sus/2026/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | 1.ROLLYANTO A. NAKI 2.MOH. RIZKY YUSUF |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2026/PN Gto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1056/P.5.10/Enz.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI dan Terdakwa II MOH. RIZKY YUSUF pada hari Rabu tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sarini Abdullah Kel. Limba U II Kec. Kota selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II menemui teman mereka yakni sdr. Alvian (DPO) yang baru sampai dari sulawesi Tengah, pada saat itu para Terdakawa mengajak sdr. Alvian (DPO) kerumah Terdakwa II Yang beralamatkan di Jln. Sarini Abdullah Kel. Limba U II Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Sesampainya dirumah Terdakwa II, tiba- tiba sdr. Alvian (DPO) langsung menawarkan kepada para Terdakawa Narkotika Jenis Shabu yang sdr. Alvian (DPO) bawa dari Sulawesi Tengah, Karena melihat hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II langsung Patungan untuk membeli Narkotika yang di tawarkan tersebut dengan Harga Rp.1.000.000 (satu Juta rupiah) dengan rincian pembayaran uang Terdakwa I sejumlah Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dan uang Terdakwa II sejumlah Rp.750.000 ( Tujuh ratus Lima Puluh Ribu ), dimana saat itu sdr. Alvian (DPO) memberikan kepada para Terdakawa 5 (Lima) Sachet Plastik Kip Narkotika Jenis Shabu di tambah Bonus 1 (satu) sachet Plastik Kip, Setelah itu sdr. Alvian (DPO) pergi dari rumah Terdakwa II dan para Terdakawa sudah tidak mengetahui tujuan selanjutnya sdr. Alvian tersebut. Setelah Terdakwa I diberikan 1 (satu) sachet Plastik Kip oleh Terdakwa II, karena saat itu uang Terdakwa I hanya Rp250.000 (dua ratus lima puluh Ribu) dan untuk Bonus 1 (satu) sachet Plastik Kip akan para Terdakawa gunakan bersama sama. Bahwa kemudian Team Opsnal SatRes Narkoba Polresta Gorontalo kota mendapatkan informasi bahwa Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI sering memiliki narkotika sabu, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI dimana di ketahui Terdakwa berada di Jl. Sarini Abdullah Kel. Limba U II Kec. Kota selatan Kota Gorontalo, dari hasil penyelidikan petugas langsung mendatangi Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 19.30 wita, dan melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI dimana di dapatkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika shabu, dari hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI bahwa barang bukti tersebut didapatkan secara patungan bersama Terdakwa II MOH. RIZKY YUSUF, setelah kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan kembali barang bukti berupa 4 (empat) Paket Plastik kip kecil ditemukan di atas Speeker milik Terdakwa II, 1 (satu) Paket yang hendak para Terdakwa gunakan, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dalam penguasaan Terdakwa II MOH. RIZKY YUSUF, dimana ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar milik para Terdakwa yang didapatkan dari seorang bernama sdr. Alvian (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Bahwa pada saat Team Opsnal Sat Res Narkoba yakni saksi MOH FADLI HASAN, dan saksi YOSUA PALIMBONG melakukan pemeriksaan dan tangkap tangan terhadap Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI dan Terdakwa II MOH. RIZKY YUSUF disaksikan oleh saksi MOH. GUSNAR ALFATIH PANIGORO, dan saksi MULTIN PANIGORO yang merupakan saksi Masyarakat. Bahwa Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI dan Terdakwa II MOH. RIZKY YUSUF tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Shabu; Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.11.25.362 tanggal 19 November 2025 dimana barang bukti 6 (enam) plastic klip kecil yang berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Sahbu dengan berat Netto 479,90 miligram atau 0,47990 gram milik para Terdakwa adalah POSITIF Metamfetamin atau Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UU R.I Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika( hasil pengujian terlampir), dengan rincian sebagai berikut:
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI dan Terdakwa II MOH. RIZKY YUSUF pada hari Rabu tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sarini Abdullah Kel. Limba U II Kec. Kota selatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II menemui temannya yakni sdr. Alvian yang baru sampai dari sulawesi Tengah, pada saat itu para Terdakawa mengajak sdr. Alvian (DPO) kerumah Terdakwa II Yang beralamatkan di Jln. Sarini Abdullah Kel. Limba U II Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Sesampainya dirumah Terdakwa II, tiba- tiba sdr. Alvian (DPO) langsung menawarkan kepada para Terdakawa Narkotika Jenis Shabu yang sdr. Alvian (DPO) bawa dari Sulawesi Tengah, Karena melihat hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II langsung Patungan untuk membeli Narkotika yang di tawarkan tersebut dengan Harga Rp.1.000.000 (satu Juta rupiah) dengan rincian pembayaran uang Terdakwa I sejumlah Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu) dan uang Terdakwa II sejumlah Rp.750.000 ( Tujuh ratus Lima Puluh Ribu ) , dimana saat itu sdr. Alvian (DPO) memberikan kepada para Terdakawa 5 (Lima) Sachet Plastik Kip Narkotika Jenis Shabu di tambah Bonus 1 (satu) sachet Plastik Kip, Setelah itu sdr. Alvian (DPO) pergi dari rumah Terdakwa II dan para Terdakawa sudah tidak mengetahui tujuan selanjutnya sdr. Alvian (DPO) tersebut. Setelah Terdakwa I diberikan 1 (satu) sachet Plastik Kip oleh Terdakwa II, karena saat itu uang Terdakwa I hanya Rp250.000 (dua ratus lima puluh Ribu) dan untuk Bonus 1 (satu) sachet Plastik Kip akan para Terdakawa gunakan bersama sama. Bahwa kemudian Team Opsnal SatRes Narkoba Polresta Gorontalo kota mendapatkan informasi bahwa Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI sering memiliki narkotika sabu, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI dimana di ketahui Terdakwa berada di Jl. Sarini Abdullah Kel. Limba U II Kec. Kota selatan Kota Gorontalo, dari hasil penyelidikan petugas langsung mendatangi Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 19.30 wita, dan melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI dimana di dapatkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika shabu, dari hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI bahwa barang bukti tersebut didapatkan secara patungan bersama Terdakwa II MOH. RIZKY YUSUF, setelah kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan kembali barang bukti berupa 4 (empat) Paket Plastik kip kecil ditemukan di atas Speeker milik Terdakwa II, 1 (satu) Paket yang hendak para Terdakwa gunakan, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dalam penguasaan Terdakwa II MOH. RIZKY YUSUF, dimana ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar milik para Terdakwa yang didapatkan dari seorang bernama sdr. Alvian (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Bahwa pada saat Team Opsnal Sat Res Narkoba yakni saksi MOH FADLI HASAN, dan saksi YOSUA PALIMBONG melakukan pemeriksaan dan tangkap tangan terhadap Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI dan Terdakwa II MOH. RIZKY YUSUF disaksikan oleh saksi MOH. GUSNAR ALFATIH PANIGORO, dan saksi MULTIN PANIGORO yang merupakan saksi Masyarakat. Bahwa Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI dan Terdakwa II MOH. RIZKY YUSUF telah menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama sebelum penangkapan. bahwa Terdakwa I mengenal serta menggunakan Narkotika Jenis Shabu semenjak Tahun 2017 dan Terdakwa II sejak tahun 2015, dimana Terdakwa I dan Terdakwa II memakai Narkotika Jenis Shabu tersebut agar merasa FIT dan sehat pada saat bekerja. Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.11.25.362 tanggal 19 November 2025 dimana barang bukti 6 (enam) plastic klip kecil yang berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 479,90 miligram atau 0,47990 gram milik para Terdakwa adalah POSITIF Metamfetamin atau Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UU R.I Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hasil pengujian terlampir), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI dengan test penyaring / screaning tets menggunakan 6 drug test panel, dan hasilnya urine positif menggunakan METHAMPHETAMINE atau Narkotika Jenis Shabu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Dokkes Polresta Gorontalo Kota Nomor: R/45/IX/KES.12/2025/ Si Dokkes, pada hari Senin tanggal 17 November 2025 pukul 12.30 WITA atas nama ROLLYANTO A. NAKI yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM. Bahwa berdasarkan HASIL ASESMEN MEDIS TAT PROVINSI GORONTALO pada Tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Tim Asesmen Medis TAT Provinsi Gorontalo meliputi dr. Slamet Salam I. Mantali, Christy R.T. Nainggolan, S.Psi., M.Psi., Psikolog, dan Kepala BNNP Gorontalo Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si, diperoleh hasil bahwa Terdakwa I ROLLYANTO A. NAKI adalah Penyalahguna Narkotika Zat Multiple yakni Methamphetamine (Sabu) dan Alkohol untuk diri sendiri dengan Pola Pemakaian Teratur Pakai dengan Kategori Sedang, didiagnosis Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Zat Multiple dan Penggunaan Zat Psikoaktif Lainnya dengan Sindrom Ketergantungan yang Kini Abstinen tetapi dalam Lingkungan Terlindung, serta merekomendasi untuk menjalani perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Jalan Intensif selama 3 (tiga) bulan di Klinik Pratama BNNP Gorontalo. Bahwa Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa II MOH. RIZKY YUSUF dengan test penyaring / screaning tets menggunakan 6 drug test panel, dan hasilnya urine positif menggunakan AMPHETAMINE dan METHAMPHETAMINE atau Narkotika Jenis Shabu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Dokkes Polresta Gorontalo Kota Nomor: R/42/IX/KES.12/2025/ Si Dokkes, pada hari Senin tanggal 17 November 2025 pukul 12.25 WITA atas nama MOH. RIZKY YUSUF yang ditandatangani oleh dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM. HASIL ASESMEN MEDIS TAT PROVINSI GORONTALO pada Tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Tim Asesmen Medis TAT Provinsi Gorontalo meliputi dr. Slamet Salam I. Mantali, Christy R.T. Nainggolan, S.Psi., M.Psi., Psikolog, dan Kepala BNNP Gorontalo Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si, diperoleh hasil bahwa Terdakwa II MOH. RIZKY YUSUF adalah penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine (Sabu) untuk diri sendiri dengan Pola Pemakaian Teratur Pakai dengan Kategori Sedang, didiagnosis Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Stimulansia (Methamphetamine) dengan Sindrom Ketergantungan yang Kini Abstinen tetapi dalam Lingkungan Terlindung, serta merekomendasi untuk menjalani perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Jalan Intensif selama 3 (tiga) bulan di Klinik Pratama BNNP Gorontalo. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
