| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan hukum ingkar janji/Wanprestasi;
- Menyatakan Penggugat Telah melaksanakan Prestasinya kepada Terguat;
- Menghukum Tergugat untuk segera Mengembalikan Sertiifikan Hak Milik Nomor:786 / Wonggaditi Barat Seluas 49M2 , dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 820 / Wonggaditi Barat Seluas 62M2 Kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang kerugian sebesar Rp.35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) + Kelebihan Pembayaran Hutang Pokok Sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta), sehingga total kerugian PENGGUGAT adalah Rp.75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AQuo Et Bono). |