Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2023/PN Gto 1.Samba Sadikin, SH
2.Nanang Ibrahim, SH.
SYAHRIL SYAHRUDIN alias ARIL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2023/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-988/P.5.10/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
2Nanang Ibrahim, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL SYAHRUDIN alias ARIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium Nomor: R-PP.01.01.28A.28A2.01.23.0322 tanggal 09 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Agus Yudi Prayudana, S.Farm., Apt., M.M, selaku Kepala Balai POM di Gorontalo diperoleh hasil sebagai berikut::----------------------------------------------------------------------

  1. Barang bukti kami terima berupa 1 (satu) strip @10 tablet/strip obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium hasilnya barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Triheksifenidil Hidroklorida, yang termasuk kategori obat-obat tertentu yang sering disalah gunakan (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 tahun 2019).
  3. Sampel habis terpakai sesuai dengan Berita Acara Kondisi Sampe Pengujian seperti terlampir.

Bahwa setelah dilakukan penelusuran database terhadap produk sediaan farmasi (obat) dari Balai Pom Gorontalo No : B-PW.01.10.28A.28A3.11.22.10295 tanggal 22 November 2022, hasil barang bukti Obat Jenis Trihexphenidyl yang disita dari terdakwa SYAHRIL SYAHRUDIN alias ARIL tersebut tidak sesuai dengan yang didaftarkan / Tanpa Izin Edar (TIE)..

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 197  Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya