Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium Nomor: R-PP.01.01.28A.28A2.01.23.0322 tanggal 09 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Agus Yudi Prayudana, S.Farm., Apt., M.M, selaku Kepala Balai POM di Gorontalo diperoleh hasil sebagai berikut::----------------------------------------------------------------------
- Barang bukti kami terima berupa 1 (satu) strip @10 tablet/strip obat jenis Trihexyphenidyl.
- Setelah dilakukan pengujian di laboratorium hasilnya barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Triheksifenidil Hidroklorida, yang termasuk kategori obat-obat tertentu yang sering disalah gunakan (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 tahun 2019).
- Sampel habis terpakai sesuai dengan Berita Acara Kondisi Sampe Pengujian seperti terlampir.
Bahwa setelah dilakukan penelusuran database terhadap produk sediaan farmasi (obat) dari Balai Pom Gorontalo No : B-PW.01.10.28A.28A3.11.22.10295 tanggal 22 November 2022, hasil barang bukti Obat Jenis Trihexphenidyl yang disita dari terdakwa SYAHRIL SYAHRUDIN alias ARIL tersebut tidak sesuai dengan yang didaftarkan / Tanpa Izin Edar (TIE)..
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |