Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.Sus/2025/PN Gto | Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. | MOH DANDI D. TALIBO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1251/P.5.10/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa MOH DANDI D. TALIBO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Melon Kel Tomulobutao Kec Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa MOH DANDI D. TALIBO sering menggunakan Narkotika jenis Shabu, sehingga Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi NUR IDRIS PUTERA PARLIN MOHAMAD dan Saksi YOSUA PALIMBONG melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa MOH DANDI D. TALIBO dan diperoleh barang bukti berupa 1 ( satu ) plastik cottonbuds yang diduga berisi narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong); 1 (satu) buah koreng api berwarna Orange; 1 (satu) buah pireks kaca; 1 (satu) buah potongan sedotan, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota. - Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Lk. HABIB UYUN (Dalam Pencarian Orang) di Bolaang Mongondow Utara dengan harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu) milik Terdakwa, setelah mendapatkan narkotika shabu, Terdakwa kembali ke Gorontalo, - Bahwa barang bukti yang ditemukan setelah dilakukan penimbangan dengan berat 235,53 Milli Gram atau 0,23553 Gram, disisihkan untuk pengujian dengan berat 68,93, Milli Gram atau 0,06893 Gram, kemudian sisa sampel yang dikembalikan 166,60 Milli Gram atau 0,16660 Gram. Berdasar Hasil Pengujian Laboratorium di Laboratorium Pengujian Terapetik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Balai POM di Gorontalo Nomor : LHU.1.1.1.K.05.16.25.0024 Tanggal 18 Februari 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti yang diisi di dalam sachet plsatik berisikan butiran kristlal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa dan setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah adalah POSITIF Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UU R.I Nomor.35 Tahun 2009.tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berjenis sabu tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
ATAU Kedua: --------Bahwa Terdakwa MOH. DANDI D. TALIBO pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan pertama, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dengan cara antara lain sebagai berikut:--------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa MOH DANDI D. TALIBO sering menggunakan Narkotika jenis Shabu, sehingga Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi NUR IDRIS PUTERA PARLIN MOHAMAD dan Saksi YOSUA PALIMBONG melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa MOH DANDI D. TALIBO dan diperoleh barang bukti berupa 1 ( satu ) plastik cottonbuds yang diduga berisi narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong); 1 (satu) buah koreng api berwarna Orange; 1 (satu) buah pireks kaca; 1 (satu) buah potongan sedotan, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota. - Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Lk. HABIB UYUN (Dalam Pencarian Orang) di Bolaang Mongondow Utara dengan harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu) milik Terdakwa, setelah mendapatkan narkotika shabu, Terdakwa kembali ke Gorontalo dan menggunakan narkotika jenis shabu bagi diri sendiri. - Bahwa barang bukti yang ditemukan setelah dilakukan penimbangan dengan berat 235,53 Milli Gram atau 0,23553 Gram, disisihkan untuk pengujian dengan berat 68,93, Milli Gram atau 0,06893 Gram, kemudian sisa sampel yang dikembalikan 166,60 Milli Gram atau 0,16660 Gram. Berdasar Hasil Pengujian Laboratorium di Laboratorium Pengujian Terapetik, Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Balai POM di Gorontalo Nomor: LHU.1.1.1.K.05.16.25.0024 Tanggal 18 Februari 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti yang diisi di dalam sachet plsatik berisikan butiran kristlal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa dan setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah adalah POSITIF Narkotika Golongan 1 (satu) Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I bukan tanaman Nomor urut 61 Lampiran UU R.I Nomor.35 Tahun 2009.tentang Narkotika - Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine dengan Hasil pemeriksaan laboratorium urine yang dikeluarkan oleh poliklinik polres Gorontalo Kota Nomor : R / 13 / II / KES.12 / 2025 / Si Dokkes, tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani dr. YUSUF ABRIYANTO LUKUM Selaku Dokter Mitra urkes Polresta Gorontalo Kota dengan kesimpulan urine tersangka MOH DANDI D. TALIBO positif mengandung METHAFETAMINE dan AMPHETAMINE, yaitu senyawa aktif yang terdapat dalam narkotika jenis shabu. - Bahwa Terdakwa telah menggunakan narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |