Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2025/PN Gto Samba Sadikin, SH ABD. FATAH UMONTI alias ON ON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3501/P.5.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. FATAH UMONTI alias ON ON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON, pada hari Sabtu tanggal 17 Juli 2025 sekira Pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jln. Prof. Dr. H. Hasan Abas Nusi Rt. 001 Rw. 002 Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 pagi hari saksi FADLI ABDJUL (berkas terpisah) menghubungi Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON melalui telephone WhatsApp bermaksud membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON sebanyak 2 (dua) sachet plastic dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah),  kemudian Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON langsung menyiapakan terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan dikandang ayam disamping rumah milik Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON, selanjutnya Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON langsung mengemas menjadi 2 (dua) sachet plastic berisi narkotika jenis sabu, kemudian sisa narkotika jenis sabu  masih Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON simpan di kandang ayam samping rumahnya, selanjutnya 2 (dua) sachet plastic berisi narkotika jenis sabu Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON masukan ke dalam pembungkus rokok Sampoerna, setelah itu Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON langsung menuju ke Kelurahan Tenilo Kec. Kota Barat Kota Gorontalo, kemudian Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON langsung menuju sekolah taman kanak-kanak, dan dipinggir jalan tersebut Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON meletakan pembungkus rokok Sampoerna yang berisi 2 (dua) sachet plastic berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON langsung menghubungi kembali saksi FADLI ABDJUL sekitar Jam 10.00 Wita, setelah terhubung dengan saksi FADLI ABDJUL mengunakan telephone WhatsApp selanjutnya Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saksi FADLI ABDJUL seharga Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sudah dimasukan dalam pebungkus rokok sampoerna dan diletakan dipinggir jalan dekat sekolah taman kanak-kanak tepatnya di Kelurahan Tenilo, selanjutnya Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON langsung pulang kerumah dengan megunakan sepada motor.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 14.40 Wita saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi INDRA TILOME dan saksi ANGGRAINI PUTRI WIRA UTAMY, ketiganya merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah saksi FADLI ABDJUL yang merupakan residivis perkara narkotika, sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi FADLI ABDJUL, dimana saksi FADLI ABDJUL melibatkan ibunya yang bernama saksi HARTIN TUWADA alias HARTIN (berkas terpisah) untuk menyimpan dan menyerahkan narkotika jenis sabu, maka dari informasi tersebut saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi INDRA TILOME dan saksi ANGGRAINI PUTRI WIRA UTAMY mendatangi rumah saksi FADLI ABDJUL di rumah papan dua lantai yang beralamat di Jl. H.A.R Koniyo BSC Kel. Biawu Kec. Kota Selatan adalah rumah tempat tinggal dari saksi FADLI ABDJUL alias FADLI yang bersampingan dengan rumah beton tempat tinggal dari ibunya yakni saksi HARTIN TUWADA. Kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama saksi INDRA TILOME, dan Sdr. NAWASYARIF PULUMUDUYO ke rumah tersebut dan terlihat didepan rumah papan terdapat seorang laki-laki yakni saksi RASYID TESS dan saksi HARTIN TUWADA yang sedang memperbaiki dinding rumah papan, kemudian saat itu saksi HARTIN TUWADA langsung bersuara keras ada apa ini pak sambil saksi HARTIN TUWADA berteriak kuat, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan di kedua rumah yakni rumah papan dan rumah beton yang saling bersampingan, karena mengetahui kedatangan Tim Opsnal Ditresnakoba, saksi FADLI ABDJUL yang saat itu sedang berada di dalam rumah papan langsung naik keatas tangga rumah papan dan terdengar suara atap seng berbunyi, dimana saksi FADLI ABDJUL saat itu melarikan diri dengan cara memanjat dan melompat ke belakang rumah papan, selanjutnya saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan pengejaran namun tidak ditemukan, selanjutnya saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama Tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah papan dan rumah beton, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI menemukan 1 (satu) unit handphone realme C55 warna hitam milik saksi FADLI ABDJUL yang terjatuh di belakang rumah saat saksi FADLI ABDJUL melarikan diri.
  • Setelah itu dilakukan interogasi terhadap saksi HARTIN TUWADA dan saksi RASYID TESS sehingga saksi HARTIN TUWADA mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 08.30 Wita tepatnya didepan rumah papan sedang memperbaiki dinding kamar kemudian saksi FADLI ABDJUL meminta kepada saksi RASYID TESS untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dari saksi HARTIN TUWADA tepatnya di dalam lemari pakaian di kamar tidur saksi HARTIN TUWADA untuk diserahkan kepada saksi RASYID TESS, kemudian saat itu saksi ANGGRAINI PUTRI WIRA UTAMY langsung melakukan pemeriksaan di lemari pakaian tersebut dan ditemukan kain sarung batik dan membuka lipatan kain tersebut, terdapat 2 (dua) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu, dengan disaksikan sendiri oleh saksi HARTIN TUWADA dan aparat kelurahan, kemudian 2 (dua) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik saksi HARTIN TUWADA tepatnya dilipatan kain sarung batik langsung diamankan, dan diakui oleh saksi HARTIN TUWADI bahwa dirinya pada Jam 08.30 Wita telah mengambil 1 (satu) sacet plastic berisi narkotika jenis sabu di lemari pakaian tepatnya disela-sela kain sarung batik tersebut atas perintah dari saksi FADLI ABDJUL, untuk diserahkan lagi kepada saksi RASYID TESS.
  • Sementara itu saksi ENGLY EDWIN PONAMPI melakukan pemeriksaan di samping kiri rumah beton yang terdapat makam atau kuburan yang berdempetan dengan dinding rumah tersebut, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama saksi INDRA TILOME menemukan barang bukti di kandang ayam berupa kotak plastic yang dibuka terdapat 1 (satu) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian di dekat kandang ayam terdapat makam yang berdempetan dengan dinding rumah dan ditemukan disamping makam terdapat 1 (satu) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan di rumah papan yang ditempati oleh saksi FADLI ABDJUL yang sudah melarikan diri, dimana di dalam rumah papan tersebut ditemukan barang bukti berupa alat hisap bong, dan sachet plastic kosong sebanyak 542 (lima ratus empat puluh dua) sachet plastic kosong, dan sedotan yang sudah dipotong-potong untuk alat mengkonsumsi narkotika.
  • Sehingga dari tempat kejadian tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  • Barang bukti yang ditemukan di dalam kandang ayam tepatnya di bagian kiri rumah beton dan di samping dinding makam :
  • 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah kotak kecil transparan;
  • 7 (tujuh) sachet plastik kosong;
  • 2 (dua) buah sedotan plastik berwarna putih;
  • 1 (satu) buah sedotan plastik berwarna putih
  • Barang bukti yang ditemukan di dalam lemari kamar tidur rumah beton milik saksi HARTIN TUWADA:
  • 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah kain batik (sarung);
  • 1 (satu) unit handphone genggam merk Realme C75x warna merah muda, IMEI 1 : 866481071047976 / 25 IMEI 2 : 866481071047968 /  25  -  081356550217 milik Sdr. HARTIN TUWADA alias HARTIN.
  • Barang bukti yang ditemukan dibagian belakang rumah beton :
  • 1 (satu) unit handphone genggam merk Realme C55 warna hitam, IMEI 1 : 863218061825059 / 24 IMEI 2 : 863218061825042 /  24  -  087769356330 milik saksi FADLI ABDJUL.
  • Barang bukti yang ditemukan di rumah papan :
  • 1 (satu) set alat bong;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bening;
  • 1 (satu) buah tupperware berwarna hijau;
  •  9 (sembilan) sedotan plastik berwarna putih;
  •  542 (lima ratus empat puluh dua) sachet plastik kosong
  • Bahwa sebelumnya yakni pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 saat saksi RASYID TESS sedang memperbaiki dinding kamar tidur rumah papan milik saksi FADLI ABDJUL, kemudian saksi FADLI ABDJUL memangil saksi RASYID TESS untuk mengambilkan barang narkotika sabu milik saksi FADLI ABDJUL, kemudian saat itu saksi RASYID TESS langsung menyampaikan kepada saksi HARTIN TUWADA untuk mengambil barang narkotika dari depan kamar tidur, kemudian saksi HARTIN TUWADA langsung menuju rumah beton untuk mengambil barang narkotika jenis sabu, dan meletakan sabu tersebut di depan kamar tepatnya di bak telur, setelah itu saksi RASYID TESS menanyakan kepada saksi HARTIN TUWADA dimana barang narkotika jenis sabu diletakan, kemudian saksi HARTIN TUWADA menyampaikan “itu di bak telur terletak dilantai”, kemudian saksi HARTIN TUWADA melihat saksi RASYID TESS langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke bak telur dan langsung menyerahkan lagi kepada saksi FADLI ABDJUL.
  • Bahwa selanjutnya saksi HARTIN TUWADA, saksi RASYID TESS bersama barang bukti diamankan ke Mapolda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya saksi DELKI ISMAIL bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pengejaran terhadap saksi FADLI ABDJUL, sehingga saksi FADLI ABDJUL ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 pukul 20.30 Wita di salah satu Kamar Kost di Kota Ternate Prov. Maluku Utara saat bersama-sama dengan saksi ANIKEN SULEMAN, sehingga saksi FADLI ABDJUL dan saksi ANIKEN SULEMAN diamankan ke Mapolda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi FADLI ABDJUL, diakuinya bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 14.40 Wita di Jln. H.A.R. Koniyo BSC Kel. Biawu Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo adalah milik saksi FADLI ABDJUL yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pengejaran terhadap terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 jam 23.00 Wita terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON berhasil ditangkap oleh saksi DELKI ISMAIL bersama dengan Tim Ditresnarkoba Polda Gorontalo lainnya, bertempat di Perumahan Puri Manado Permai Blok 12 Kel. Bengkol Kec. Mapanget Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, dimana dari penguasaan terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) alat hisap bong;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna Mild
  • 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes nomor rekening 5128 01 006596 50 1 atas nama ABD FATAH UMONTI, Alamat Jl Prof. DR. H. HASAN ABAS Rt 100/002 Kota Gorontalo tanda pengenal KTP 7571040904820001;
  • 1 (satu) buah kartu ATM debet BRI 5221 8431 9192 9806;
  • 1 (satu) buah kartu ATM Debet Mandiri 4616 9932 8294 0356;
  • 1 (satu) buah ATM paspor Gold Debet BCA 6019 0085 0253 0586;
  • 1 (satu) unit handphone Xiomi 14 T

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.07.25.234 tanggal 23 Juli 2025, menerangkan sebagai berikut :

Uji Yang Dilakukan                    : Identifikasi Metamfenamin

Hasil                                        : Positif

Syarat                                      : Positif

Metode                                    : Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

Pustaka                                    : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan                              : Positif Metamfetamin (Shabu)

Berat Bersih Sampel kepolisian   : 147,55 mg atau 0,14755 gram (nol koma satu empat tujuh lima lima gram).

   

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.07.25.235 tanggal 23 Juli 2025, menerangkan sebagai berikut :

Uji Yang Dilakukan                    : Identifikasi Metamfenamin

Hasil                                        : Positif

Syarat                                      : Positif

Metode                                    : Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

Pustaka                                    : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan                              : Positif Metamfetamin (Shabu)

Berat Bersih Sampel kepolisian   : 176,01 mg atau 0,17601 gram (nol koma satu tujuh enam nol satu gram).

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Transaksi Finansial Bank BRI atas nama ABD FATAH UMONTI nomor rekening 512801006596501 tanggal 22 Agustus 2025 Periode Transaksi 01 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 tercantum transaksi pembelian narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi FADLI ABDJUL kepada terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON yakni sebagai berikut :

Tanggal

Jam

Jumlah transaksi

01/07/2025

19:20:46

Rp.990.000,-

02/07/2025

10:07:32

Rp.800.000,-

02/07/2025

21:14:20

Rp.1.000.000,-

03/07/2025

09:03:02

Rp.1.000.000,-

03/07/2025

09:04:16

Rp.1.500.000,-

03/07/2025

16:40:59

Rp.500.000,-

03/07/2025

19:13:43

Rp.1.000.000,-

04/07/2025

18:00:16

Rp.1.100.000,-

05/07/2025

15:51:46

Rp.1.000.000,-

06/07/2025

23:27:43

Rp.1.800.000,-

06/07/2025

10:36:40

Rp.1.200.000,-

06/07/2025

18:12:37

Rp.1.200.000,-

07/07/2025

16:33:40

Rp.1.000.000,-

07/07/2025

08:12:52

Rp.1.000.000,-

08/07/2025

12:23:10

Rp.1.500.000,-

08/07/2025

13:28:25

Rp.1.700.000,-

08/07/2025

07:32:26

Rp.1.200.000,-

09/07/2025

22:44:42

Rp.700.000,-

10/07/2025

10:09:44

Rp.1.297.000,-

10/07/2025

17:04:08

Rp.996.000,-

10/07/2025

20:00:02

Rp.1.696.000,-

11/07/2025

12:29:59

Rp.500.000,-

11/07/2025

16:56:44

Rp.1.100.000,-

12/07/2025

10:34:17

Rp.1.000.000,-

12/07/2025

11:52:50

Rp.1.000.000,-

12/07/2025

14:26:44

Rp.500.000,-

12/07/2025

18:23:12

Rp.500.000,-

12/07/2025

19:39:20

Rp.500.000,-

12/07/2025

20:40:56

Rp.499.000,-

13/07/2025

10:15:26

Rp.800.000,-

13/07/2025

20:39:41

Rp.497.000,-

14/07/2025

17:47:05

Rp.1.400.000,-

15/07/2025

12:11:20

Rp.750.000,-

15/07/2025

14:50:20

Rp.1.000.000,-

15/07/2025

18:06:13

Rp.1.000.000,-

15/07/2025

23:11:58

Rp.1.750.000,-

17/07/2025

14:56:41

Rp.1.300.000,-

17/07/2025

19:22:32

Rp.1.100.000,-

17/07/2025

20:17:35

Rp.1.000.000,-

18/07/2025

13:25:40

Rp.500.000,-

18/07/2025

18:16:51

Rp.2.000.000,-

 

  • Bahwa terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON merupakan residivis tindak pidana narkotia sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 908 K/Pid.Sus/2018 dengan putusan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dimana terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON menjalani bebas bersyarat pada tahun 2023 dari Lapas kelas IIA Gorontalo.
  • Bahwa terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON masuk kedalam Daftar Pencarian Saksi Nomor : DPS/02/I/2024/Ditresnarkoba dalam perkara atas nama HOTMAN SIRAIT alias ATENG dan Daftar Pencarian Saksi Nomor : DPS/21/VII/2024/Ditresnarkoba dalam perkara atas nama MOHAMMAD AKBAR SAMAUN alias AKBAR.
  • Bahwa terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------

 

------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON, pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 14.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jln. H.A.R. Koniyo BSC Kel. Biawu Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 pagi hari saksi FADLI ABDJUL (berkas terpisah) menghubungi Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON melalui telephone WhatsApp bermaksud membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON sebanyak 2 (dua) sachet plastic dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah),  kemudian Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON langsung menyiapakan terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan dikandang ayam disamping rumah milik Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON, selanjutnya Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON langsung mengemas menjadi 2 (dua) sachet plastic berisi narkotika jenis sabu, kemudian sisa narkotika jenis sabu  masih Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON simpan di kandang ayam samping rumahnya, selanjutnya 2 (dua) sachet plastic berisi narkotika jenis sabu Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON masukan ke dalam pembungkus rokok Sampoerna, setelah itu Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON langsung menuju ke Kelurahan Tenilo Kec. Kota Barat Kota Gorontalo, kemudian Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON langsung menuju sekolah taman kanak-kanak, dan dipinggir jalan tersebut Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON meletakan pembungkus rokok Sampoerna yang berisi 2 (dua) sachet plastic berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON langsung menghubungi kembali saksi FADLI ABDJUL sekitar Jam 10.00 Wita, setelah terhubung dengan saksi FADLI ABDJUL mengunakan telephone WhatsApp selanjutnya Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu yang dibeli oleh saksi FADLI ABDJUL seharga Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sudah dimasukan dalam pebungkus rokok sampoerna dan diletakan dipinggir jalan dekat sekolah taman kanak-kanak tepatnya di Kelurahan Tenilo, selanjutnya Terdakwa ABD FATAH UMONTI alias ON-ON langsung pulang kerumah dengan megunakan sepada motor.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 14.40 Wita saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi INDRA TILOME dan saksi ANGGRAINI PUTRI WIRA UTAMY, ketiganya merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah saksi FADLI ABDJUL yang merupakan residivis perkara narkotika, sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi FADLI ABDJUL, dimana saksi FADLI ABDJUL melibatkan ibunya yang bernama saksi HARTIN TUWADA alias HARTIN (berkas terpisah) untuk menyimpan dan menyerahkan narkotika jenis sabu, maka dari informasi tersebut saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi INDRA TILOME dan saksi ANGGRAINI PUTRI WIRA UTAMY mendatangi rumah saksi FADLI ABDJUL di rumah papan dua lantai yang beralamat di Jl. H.A.R Koniyo BSC Kel. Biawu Kec. Kota Selatan adalah rumah tempat tinggal dari saksi FADLI ABDJUL alias FADLI yang bersampingan dengan rumah beton tempat tinggal dari ibunya yakni saksi HARTIN TUWADA. Kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama saksi INDRA TILOME, dan Sdr. NAWASYARIF PULUMUDUYO ke rumah tersebut dan terlihat didepan rumah papan terdapat seorang laki-laki yakni saksi RASYID TESS dan saksi HARTIN TUWADA yang sedang memperbaiki dinding rumah papan, kemudian saat itu saksi HARTIN TUWADA langsung bersuara keras ada apa ini pak sambil saksi HARTIN TUWADA berteriak kuat, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan di kedua rumah yakni rumah papan dan rumah beton yang saling bersampingan, karena mengetahui kedatangan Tim Opsnal Ditresnakoba, saksi FADLI ABDJUL yang saat itu sedang berada di dalam rumah papan langsung naik keatas tangga rumah papan dan terdengar suara atap seng berbunyi, dimana saksi FADLI ABDJUL saat itu melarikan diri dengan cara memanjat dan melompat ke belakang rumah papan, selanjutnya saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan pengejaran namun tidak ditemukan, selanjutnya saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama Tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah papan dan rumah beton, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI menemukan 1 (satu) unit handphone realme C55 warna hitam milik saksi FADLI ABDJUL yang terjatuh di belakang rumah saat saksi FADLI ABDJUL melarikan diri.
  • Setelah itu dilakukan interogasi terhadap saksi HARTIN TUWADA dan saksi RASYID TESS sehingga saksi HARTIN TUWADA mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 08.30 Wita tepatnya didepan rumah papan sedang memperbaiki dinding kamar kemudian saksi FADLI ABDJUL meminta kepada saksi RASYID TESS untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dari saksi HARTIN TUWADA tepatnya di dalam lemari pakaian di kamar tidur saksi HARTIN TUWADA untuk diserahkan kepada saksi RASYID TESS, kemudian saat itu saksi ANGGRAINI PUTRI WIRA UTAMY langsung melakukan pemeriksaan di lemari pakaian tersebut dan ditemukan kain sarung batik dan membuka lipatan kain tersebut, terdapat 2 (dua) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu, dengan disaksikan sendiri oleh saksi HARTIN TUWADA dan aparat kelurahan, kemudian 2 (dua) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik saksi HARTIN TUWADA tepatnya dilipatan kain sarung batik langsung diamankan, dan diakui oleh saksi HARTIN TUWADI bahwa dirinya pada Jam 08.30 Wita telah mengambil 1 (satu) sacet plastic berisi narkotika jenis sabu di lemari pakaian tepatnya disela-sela kain sarung batik tersebut atas perintah dari saksi FADLI ABDJUL, untuk diserahkan lagi kepada saksi RASYID TESS.
  • Sementara itu saksi ENGLY EDWIN PONAMPI melakukan pemeriksaan di samping kiri rumah beton yang terdapat makam atau kuburan yang berdempetan dengan dinding rumah tersebut, kemudian saksi ENGLY EDWIN PONAMPI bersama saksi INDRA TILOME menemukan barang bukti di kandang ayam berupa kotak plastic yang dibuka terdapat 1 (satu) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian di dekat kandang ayam terdapat makam yang berdempetan dengan dinding rumah dan ditemukan disamping makam terdapat 1 (satu) sachet plastic yang berisi narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan di rumah papan yang ditempati oleh saksi FADLI ABDJUL yang sudah melarikan diri, dimana di dalam rumah papan tersebut ditemukan barang bukti berupa alat hisap bong, dan sachet plastic kosong sebanyak 542 (lima ratus empat puluh dua) sachet plastic kosong, dan sedotan yang sudah dipotong-potong untuk alat mengkonsumsi narkotika.
  • Sehingga dari tempat kejadian tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  • Barang bukti yang ditemukan di dalam kandang ayam tepatnya di bagian kiri rumah beton dan di samping dinding makam :
  • 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah kotak kecil transparan;
  • 7 (tujuh) sachet plastik kosong;
  • 2 (dua) buah sedotan plastik berwarna putih;
  • 1 (satu) buah sedotan plastik berwarna putih
  • Barang bukti yang ditemukan di dalam lemari kamar tidur rumah beton milik saksi HARTIN TUWADA:
  • 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah kain batik (sarung);
  • 1 (satu) unit handphone genggam merk Realme C75x warna merah muda, IMEI 1 : 866481071047976 / 25 IMEI 2 : 866481071047968 /  25  -  081356550217 milik Sdr. HARTIN TUWADA alias HARTIN.
  • Barang bukti yang ditemukan dibagian belakang rumah beton :
  • 1 (satu) unit handphone genggam merk Realme C55 warna hitam, IMEI 1 : 863218061825059 / 24 IMEI 2 : 863218061825042 /  24  -  087769356330 milik saksi FADLI ABDJUL.
  • Barang bukti yang ditemukan di rumah papan :
  • 1 (satu) set alat bong;
  • 1 (satu) buah pipet kaca bening;
  • 1 (satu) buah tupperware berwarna hijau;
  •  9 (sembilan) sedotan plastik berwarna putih;
  •  542 (lima ratus empat puluh dua) sachet plastik kosong
  • Bahwa sebelumnya yakni pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 saat saksi RASYID TESS sedang memperbaiki dinding kamar tidur rumah papan milik saksi FADLI ABDJUL, kemudian saksi FADLI ABDJUL memangil saksi RASYID TESS untuk mengambilkan barang narkotika sabu milik saksi FADLI ABDJUL, kemudian saat itu saksi RASYID TESS langsung menyampaikan kepada saksi HARTIN TUWADA untuk mengambil barang narkotika dari depan kamar tidur, kemudian saksi HARTIN TUWADA langsung menuju rumah beton untuk mengambil barang narkotika jenis sabu, dan meletakan sabu tersebut di depan kamar tepatnya di bak telur, setelah itu saksi RASYID TESS menanyakan kepada saksi HARTIN TUWADA dimana barang narkotika jenis sabu diletakan, kemudian saksi HARTIN TUWADA menyampaikan “itu di bak telur terletak dilantai”, kemudian saksi HARTIN TUWADA melihat saksi RASYID TESS langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke bak telur dan langsung menyerahkan lagi kepada saksi FADLI ABDJUL.
  • Bahwa selanjutnya saksi HARTIN TUWADA, saksi RASYID TESS bersama barang bukti diamankan ke Mapolda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya saksi DELKI ISMAIL bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pengejaran terhadap saksi FADLI ABDJUL, sehingga saksi FADLI ABDJUL ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 pukul 20.30 Wita di salah satu Kamar Kost di Kota Ternate Prov. Maluku Utara saat bersama-sama dengan saksi ANIKEN SULEMAN, sehingga saksi FADLI ABDJUL dan saksi ANIKEN SULEMAN diamankan ke Mapolda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap saksi FADLI ABDJUL, diakuinya bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira Pukul 14.40 Wita di Jln. H.A.R. Koniyo BSC Kel. Biawu Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo adalah milik saksi FADLI ABDJUL yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pengejaran terhadap terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 jam 23.00 Wita terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON berhasil ditangkap oleh saksi DELKI ISMAIL bersama dengan Tim Ditresnarkoba Polda Gorontalo lainnya, bertempat di Perumahan Puri Manado Permai Blok 12 Kel. Bengkol Kec. Mapanget Kota Manado Prov. Sulawesi Utara, dimana dari penguasaan terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) alat hisap bong;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna Mild
  • 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes nomor rekening 5128 01 006596 50 1 atas nama ABD FATAH UMONTI, Alamat Jl Prof. DR. H. HASAN ABAS Rt 100/002 Kota Gorontalo tanda pengenal KTP 7571040904820001;
  • 1 (satu) buah kartu ATM debet BRI 5221 8431 9192 9806;
  • 1 (satu) buah kartu ATM Debet Mandiri 4616 9932 8294 0356;
  • 1 (satu) buah ATM paspor Gold Debet BCA 6019 0085 0253 0586;
  • 1 (satu) unit handphone Xiomi 14 T

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.07.25.234 tanggal 23 Juli 2025, menerangkan sebagai berikut :

Uji Yang Dilakukan                    : Identifikasi Metamfenamin

Hasil                                        : Positif

Syarat                                      : Positif

Metode                                    : Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

Pustaka                                    : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan                              : Positif Metamfetamin (Shabu)

Berat Bersih Sampel kepolisian   : 147,55 mg atau 0,14755 gram (nol koma satu empat tujuh lima lima gram).

   

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.07.25.235 tanggal 23 Juli 2025, menerangkan sebagai berikut :

Uji Yang Dilakukan                    : Identifikasi Metamfenamin

Hasil                                        : Positif

Syarat                                      : Positif

Metode                                    : Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

Pustaka                                    : MA PPOMN 02/OB/07

Kesimpulan                              : Positif Metamfetamin (Shabu)

Berat Bersih Sampel kepolisian   : 176,01 mg atau 0,17601 gram (nol koma satu tujuh enam nol satu gram).

 

  • Bahwa terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON merupakan residivis tindak pidana narkotia sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 908 K/Pid.Sus/2018 dengan putusan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dimana terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON menjalani bebas bersyarat pada tahun 2023 dari Lapas kelas IIA Gorontalo.
  • Bahwa terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON masuk kedalam Daftar Pencarian Saksi Nomor : DPS/02/I/2024/Ditresnarkoba dalam perkara atas nama HOTMAN SIRAIT alias ATENG dan Daftar Pencarian Saksi Nomor : DPS/21/VII/2024/Ditresnarkoba dalam perkara atas nama MOHAMMAD AKBAR SAMAUN alias AKBAR.
  • Bahwa terdakwa ABD. FATAH UMONTI alias ON ON tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya