Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Gto Ridwan Yasin Ance Robot, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ridwan Yasin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ance Robot, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah surat pernyataan pengalihan kepemilikan hak atas sebidang tanah sawah dari Eda Arbie kepada Ridwan Yasin, SH. MH, Nomor Register : 100/PEM/143/2018 Tangga; 27 Maret 2018 beralamat di Jl Yusuf Hasiru,Kelurahan Bulotadaa Timur, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo. Dan surat pernyataan pengalihan kepemilikan hak atas sebidang tanah sawah dari Djais Adam kepada Ridwan Yasin, SH. MH, Nomor Register : 100/PEM-BULTIM/319/2020 Tangga; 27 Agustus 2020 beralamat di Jl Yusuf Hasiru,Kelurahan Bulotadaa Timur, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo, tidak pernah diperjualbelikan dari Penggugat kepada Tergugat.
3. Menyatakan tidak sah surat pelepasan hak atas sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 2.500 M2 dari Ridwan Yasin SH., MH, kepada Ance Robot SH. Oleh karena itu batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan  Tidak Sah Sertifikat Hak Milik Nomor 30.01.07.04.1.01074 atas nama Ance Robot, batal demi hukum dan oleh karena itu tidak berkekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 30.01.07.04.1.01074 kepada Penggugat.
6. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat untuk melakukan Balik Nama  Sertifikat Hak Milik Nomor 30.01.07.04.1.01074. dari Tergugat kepada Penggugat. Dengan segala biaya yang timbul atas Balik nama Sertifikat tersebut ditanggung oleh Penggugat.
7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Oequo At Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak