Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Gto Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. MARDIANA DAUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-/P.5.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANA DAUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa MARDIANA DAUDA bersama Saksi YUSDIN R. RAYU alias ONGKI (Dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) pada hari Senin Tanggal 10 Februari 2025  sekitar pukul 07.15 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl.Kancil, Kel Tenilo Kec Kota Barat Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------

 

-   Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Saksi YUSDIN R. RAYU alias ONGKI (Dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) memiliki narkotika, sehingga Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi ARMAN dan Saksi RONAL KADIR melakukan penyelidikan dengan tehnik undercover buy melakukan pemesanan narkotika kepada Saksi YUSDIN R. RAYU alias ONGKI yang memberitahukan bahwa narkotika dibawa oleh Terdakwa MARDIANA DAUDA, kemudian dilakukan  penangkapan terhadap Terdakwa dan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah boneka yang di dalamnya berisi 5 (lima) sachet plastic kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota

-   Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Saksi YUSDIN R. RAYU alias ONGKI di Desa Bantaya Kec Parigi Kab Paromo Prov Sulteng dengan harga Rp.4.500.000.-(empat juta lima ratus) dan sebagaimana penyampaian dari Saksi YUSDIN R. RAYU alias ONGKI kepada  Terdakwa nantinya setiba di Gorontalo nanti akan ada yang mau mengambilnya dan membayar dengan harga Rp.8.000.000.-(delapan juta rupiah).

- Bahwa sebelum dilakukan penguian telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1460,35 Milli Gram atau 1,46035 Gram kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 69,23 Milli Gram atau 0,06923 Gram selanjutnya sisa sampel yakni 1391,12 Milli Gram atau 1,39112 Gram dikembalikan dalam keadaan tersegel dengan rincian sebagai berikut :

 

1 (satu) sachet plastik kip

 

Berat   wadah    

 

Berat Bersih

 

Disisihkan Sampel untuk Pengujian

 

Sisa Sample

Yang dikembalikan

 

Berat Wadah + Zat = 2540,03 Milli Gram

 

 

 

1079,68 Milli Gram   

 

1460,35 Milli Gram

 

69,23 Milli Gram

 

1391,12 Milli Gram

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di Laboratorium BALAI POM Cabang Gorontalo dalam Pemeriksaan Nomor : LHU-111.K.05.16.25.0021 Tanggal 12 Februari 2025 dengan Kesimpulan POSITIF Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (shabu) sesuai dengan UU R.I Nomor.35 Tahun 2009.tentang Narkotika.

-   Bahwa terdakwa dan Saksi YUSDIN R. RAYU alias ONGKI tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berjenis sabu tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.-----------------------

 

ATAU

Kedua:

--------  Bahwa  Terdakwa MARDIANA DAUDA bersama Saksi YUSDIN R. RAYU alias ONGKI (Dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan kesatu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

 

-   Saksi YUSDIN R. RAYU alias ONGKI (Dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) memiliki narkotika, sehingga Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi ARMAN dan Saksi RONAL KADIR melakukan penyelidikan dengan tehnik undercover buy melakukan pemesanan narkotika kepada Saksi YUSDIN R. RAYU alias ONGKI yang memberitahukan bahwa narkotika dibawa oleh Terdakwa MARDIANA DAUDA, kemudian dilakukan  penangkapan terhadap Terdakwa dan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah boneka yang di dalamnya berisi 5 (lima) sachet plastic kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota

-   Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Saksi YUSDIN R. RAYU alias ONGKI di Desa Bantaya Kec Parigi Kab Paromo Prov Sulteng dengan harga Rp.4.500.000.-(empat juta lima ratus) dan sebagaimana penyampaian dari Saksi YUSDIN R. RAYU alias ONGKI kepada  Terdakwa nantinya setiba di Gorontalo nanti akan ada yang mau mengambilnya dan membayar dengan harga Rp.8.000.000.-(delapan juta rupiah).

- Bahwa sebelum dilakukan penguian telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1460,35 Milli Gram atau 1,46035 Gram kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 69,23 Milli Gram atau 0,06923 Gram selanjutnya sisa sampel yakni 1391,12 Milli Gram atau 1,39112 Gram dikembalikan dalam keadaan tersegel dengan rincian sebagai berikut :

 

1 (satu) sachet plastik kip

 

Berat   wadah    

 

Berat Bersih

 

Disisihkan Sampel untuk Pengujian

 

Sisa Sample

Yang dikembalikan

 

Berat Wadah + Zat = 2540,03 Milli Gram

 

 

 

1079,68 Milli Gram   

 

1460,35 Milli Gram

 

69,23 Milli Gram

 

1391,12 Milli Gram

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di Laboratorium BALAI POM Cabang Gorontalo dalam Pemeriksaan Nomor : LHU-111.K.05.16.25.0021 Tanggal 12 Februari 2025 dengan Kesimpulan POSITIF Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamin (shabu) dsesuai dengan UU R.I Nomor.35 Tahun 2009.tentang Narkotika

-   Bahwa terdakwa dan Saksi YUSDIN R. RAYU alias ONGKI tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berjenis sabu tersebut

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya